S. Sutono
{"title":"Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum)","authors":"S. Sutono","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama  yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang  atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya  dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai  10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( selaku pihak kedua), maka atas kesepakatan akad inilah maka pihak perbankan syari’ah boleh menerima biaya (ujroh) dari pihak calon jama’ah haji.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

现在我们有了坚实的理论基础,以及稳定的伊斯兰经济体系的原则。然而,这两种情况都是不够的,因为理论和系统需要人类来实现理论和系统中所体现的价值观。换句话说,在经济学的某一领域,应该有个人行为、职业道德(ihsan, itqan)。无论他是担任生产商、消费者、商人、雇员还是政府官员的职位。因为高级理论和符合伊斯兰教法的经济体系根本不能保证穆斯林的经济会自动繁荣。伊斯兰经济体系只是确保没有任何经济交易与伊斯兰教法相冲突。但是奇美拉的生意取决于他枪后的人。因此,在这种框架下的经济参与者可能会被非穆斯林抓住。只有当穆斯林和穆斯林的心态和行为模式能够持续发展和成为专业人士时,穆斯林的经济才能取得进步。基于它的作者表达一个社会现实发生感兴趣或项目的银行体系syari 'ah ujroh talanagan哈吉,那么基金付款的作家已经发生在穆斯林的问题作系统排队等待期发生的范围内调度与宗教事务部的哈吉差不多15年了,所以一个15岁的孩子必须参加朝圣名单才能在他30岁的时候离开。至于一个40岁的成年人,当他注册哈吉的等待期时,他去哈吉的确切时间是55岁,除了他的健康,他面临着各种各样的风险。与此同时银行正在为每一个想要朝圣的穆斯林设立朝圣救助计划至于这个人还债的方式在变细的程度平均每月一起决定由双方向银行支付ujroh该值10%每年支付在月球,这不会停止付款ujroh人期间没有向银行还清债务。根据《朝觐基金条例》的分析,伊斯兰教基金的规定可以与阿卡德至于银行所使用的阿卡德语是用阿卡德语Kafalah民Ujroh,即阿哈吉分量对Kemenag RI办公室作为还款保证安排调度哈吉(作为第三方机构)履行义务jama 'ah哈吉候选人在第二份调度哈吉(作为一方),那么阿卡德的交易是银行一方syari 'ah各方可以接受的费用(Ujroh)候选人jama 'ah朝圣。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum)
Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama  yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang  atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya  dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai  10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( selaku pihak kedua), maka atas kesepakatan akad inilah maka pihak perbankan syari’ah boleh menerima biaya (ujroh) dari pihak calon jama’ah haji.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信