{"title":"2007年第14号提出的关于Kab成立的规范不协调解决方案分析。2012年北布顿地区规划条例第51条。北布顿:2012-2032年","authors":"Aris Darmawan Al Habib, Aris Nur Qadar Ar Razak","doi":"10.24256/dalrev.v3i1.2578","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya disharmonisasi norma antara Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2031 sehingga menjadi alasan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma tersebut juga untuk menganalisis penyelesaian disharmonisasi norma antara kedua Undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) . Hasil penelitian ini menggambarkan faktor-faktor penyebab disharmonisasi norma yaitu faktor konfigurasi politik bahwa pemerintah daerah kabupaten Buton Utara melakukan manuver politik untuk mengabaikan perintah UU pembentukannya dan lemahnya pengawasan eksekutif bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan prima terhadap pembuatan peraturan daerah yang bermuara pada terjadinya disharmonisasi norma, selain itu penyelesaian penyelesaian disharmonisasi norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 dapat diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Agung.","PeriodicalId":253008,"journal":{"name":"Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Penyelesaian Disharmonisasi Norma Antara UU Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kab.Buton Utara dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Buton Utara Tahun 2012-2032\",\"authors\":\"Aris Darmawan Al Habib, Aris Nur Qadar Ar Razak\",\"doi\":\"10.24256/dalrev.v3i1.2578\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adanya disharmonisasi norma antara Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2031 sehingga menjadi alasan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma tersebut juga untuk menganalisis penyelesaian disharmonisasi norma antara kedua Undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) . Hasil penelitian ini menggambarkan faktor-faktor penyebab disharmonisasi norma yaitu faktor konfigurasi politik bahwa pemerintah daerah kabupaten Buton Utara melakukan manuver politik untuk mengabaikan perintah UU pembentukannya dan lemahnya pengawasan eksekutif bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan prima terhadap pembuatan peraturan daerah yang bermuara pada terjadinya disharmonisasi norma, selain itu penyelesaian penyelesaian disharmonisasi norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 dapat diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Agung.\",\"PeriodicalId\":253008,\"journal\":{\"name\":\"Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2578\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2578","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Penyelesaian Disharmonisasi Norma Antara UU Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kab.Buton Utara dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Buton Utara Tahun 2012-2032
Adanya disharmonisasi norma antara Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2031 sehingga menjadi alasan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma tersebut juga untuk menganalisis penyelesaian disharmonisasi norma antara kedua Undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) . Hasil penelitian ini menggambarkan faktor-faktor penyebab disharmonisasi norma yaitu faktor konfigurasi politik bahwa pemerintah daerah kabupaten Buton Utara melakukan manuver politik untuk mengabaikan perintah UU pembentukannya dan lemahnya pengawasan eksekutif bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan prima terhadap pembuatan peraturan daerah yang bermuara pada terjadinya disharmonisasi norma, selain itu penyelesaian penyelesaian disharmonisasi norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 dapat diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Agung.