{"title":"审查了2018年州长管理金家秀第5条的批判性规定","authors":"Chadijah Rizki Lestari, Basri Effendi","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.928","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak konstitusi mengakui keistimewaan Provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya, pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah bernafaskan Islam. salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayah) dimana setiap pelaku jarimah yang melakukan perbuatan dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Hukum Jinayah) akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. MeskipunPasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam peraturan Gubernur, namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah (Pergub Hukum Acara Jinayah) bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Penelitian menggunaan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dikeluarkannya Pergub adalah alasan Gubernur untuk meningkatkan investasikarena pada pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mendapat pertentangan dari pihak luar. Namun sangat disayangkan keluarnya Pergub tersebut bertentangan dengan system pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Oleh karena itu secara yuridis Pergub Hukum Acara Jinayah tidak memiliki kekuatan hukum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"137 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN KRITIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAH\",\"authors\":\"Chadijah Rizki Lestari, Basri Effendi\",\"doi\":\"10.33059/JHSK.V13I2.928\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak konstitusi mengakui keistimewaan Provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya, pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah bernafaskan Islam. salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayah) dimana setiap pelaku jarimah yang melakukan perbuatan dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Hukum Jinayah) akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. MeskipunPasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam peraturan Gubernur, namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah (Pergub Hukum Acara Jinayah) bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Penelitian menggunaan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dikeluarkannya Pergub adalah alasan Gubernur untuk meningkatkan investasikarena pada pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mendapat pertentangan dari pihak luar. Namun sangat disayangkan keluarnya Pergub tersebut bertentangan dengan system pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Oleh karena itu secara yuridis Pergub Hukum Acara Jinayah tidak memiliki kekuatan hukum.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"137 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.928\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.928","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
自从宪法承认亚齐省的特权以及伊斯兰教在其领土上的实施以来,地方政府已经开始颁布伊斯兰教的呼吸权条例。其中可以看到2013年262 Qanun亚齐第七章关于在Jinayat节目(Qanun法律事件中Jinayah)所禁止的行为的每一个罪犯jarimah第六章3节(2)Qanun亚齐2014年关于Jinayat (Qanun法律Jinayah)会被惩罚的,其中之一是在户外举行的鞭子。MeskipunPasal 262 Qanun Jinayah节目不指派法律进一步设置的规则中关于执行鞭刑的州长,但在现实中亚齐省长限制理解户外所提到的第5章30节(3)规定州长法律执法2018年关于Jinayah节目(Pergub Jinayah)所指的户外活动来执行鞭刑是分部-鲁坦鲁坦监狱。利用描述性的法律方法进行研究。研究表明,旷日持久的主要原因是州长加大投资的原因,因为在亚齐实行鞭刑的过程中遭到了外界的反对。但不幸的是,该仓储出口违反了印尼的立法法规制度。因此,根据法律,金达达活动没有法律权力。
TINJAUAN KRITIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAH
Sejak konstitusi mengakui keistimewaan Provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya, pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah bernafaskan Islam. salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayah) dimana setiap pelaku jarimah yang melakukan perbuatan dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Hukum Jinayah) akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. MeskipunPasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam peraturan Gubernur, namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah (Pergub Hukum Acara Jinayah) bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Penelitian menggunaan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dikeluarkannya Pergub adalah alasan Gubernur untuk meningkatkan investasikarena pada pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mendapat pertentangan dari pihak luar. Namun sangat disayangkan keluarnya Pergub tersebut bertentangan dengan system pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Oleh karena itu secara yuridis Pergub Hukum Acara Jinayah tidak memiliki kekuatan hukum.