{"title":"根据2003年第13条关于德波克镇建设质量建设的就业规定,保护建筑工人的安全与健康","authors":"Verri Octavian, Pandi Septiawan","doi":"10.32493/palrev.v4i2.17760","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Cipta Mutu Konstruksi, Kota Depok. Penulisan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. PT. Cipta Mutu Konstruksi dulunya tidak menerapkan setiap pekerja mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak semua pekerja mendapatkan alat pelidung diri (APD) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Namun perusahaan juga mempunyai alasan lain mengapa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), mensosialisasikan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan merasa mereka belum perlu melakukan terlalu ketat mengenai penerapan tersebut mengingat mereka bukan perusahaan konstruksi dengan grade besar dan memiliki banyak pekerjaan konstruksi yang mengharuskan penerapan tersebut dilakukan dan terbebani biaya yang cukup besar untuk menerapkan program – program tersebut. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"584 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Cipta Mutu Konstruksi Kota Depok\",\"authors\":\"Verri Octavian, Pandi Septiawan\",\"doi\":\"10.32493/palrev.v4i2.17760\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Cipta Mutu Konstruksi, Kota Depok. Penulisan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. PT. Cipta Mutu Konstruksi dulunya tidak menerapkan setiap pekerja mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak semua pekerja mendapatkan alat pelidung diri (APD) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Namun perusahaan juga mempunyai alasan lain mengapa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), mensosialisasikan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan merasa mereka belum perlu melakukan terlalu ketat mengenai penerapan tersebut mengingat mereka bukan perusahaan konstruksi dengan grade besar dan memiliki banyak pekerjaan konstruksi yang mengharuskan penerapan tersebut dilakukan dan terbebani biaya yang cukup besar untuk menerapkan program – program tersebut. \",\"PeriodicalId\":158703,\"journal\":{\"name\":\"Pamulang Law Review\",\"volume\":\"584 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pamulang Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17760\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17760","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Cipta Mutu Konstruksi Kota Depok
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Cipta Mutu Konstruksi, Kota Depok. Penulisan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. PT. Cipta Mutu Konstruksi dulunya tidak menerapkan setiap pekerja mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak semua pekerja mendapatkan alat pelidung diri (APD) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Namun perusahaan juga mempunyai alasan lain mengapa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), mensosialisasikan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan merasa mereka belum perlu melakukan terlalu ketat mengenai penerapan tersebut mengingat mereka bukan perusahaan konstruksi dengan grade besar dan memiliki banyak pekerjaan konstruksi yang mengharuskan penerapan tersebut dilakukan dan terbebani biaya yang cukup besar untuk menerapkan program – program tersebut.