{"title":"在Jambi省执行卡车超载政策","authors":"P. W. Nariendra, Juanita Juanita","doi":"10.30595/techno.v24i1.17213","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021, tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batu Bara antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi yang menyebutkan diantaranya adalah pembatasan beban truk batu bara yang melintasi jalan umum dengan beban maksimal 12 ton dan pengaturan waktu operasional truk batu bara Pukul 18.00 - 06.00 WIB. Dalam perjalanannya, penerapan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 menuai polemik yang berujung pada demonstrasi. Pasalnya dalam penerapan Surat Edaran tersebut, para sopir truk angkutan batu bara menghasilkan pendapatan yang lebih kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari studi ini, yaitu: (1) menganalisis dampak kebijakan terhadap stakeholder, (2) menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan pengoperasian truk overloading pada angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan (3) merekomendasikan arah tindakan pemecahan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis, diperoleh alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, yaitu (1) Pemda Provinsi Jambi wajib memfasilitasi pemilik kendaraan dan sopir truk dalam penentuan jumlah setoran yang sesuai dengan perhitungan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) agar kesejahteraan sopir truk angkutan batu bara dapat terpenuhi, (2) Pemda Provinsi Jambi wajib menyediakan dan menambah jumlah kantong parkir agar dapat mengurangi truk angkutan batu bara yang parkir di sepanjang bahu jalan, dan (3) Pemda Provinsi Jambi perlu mengkaji peningkatkan kapasitas ruas jalan yang menjadi rute angkutan batu bara sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan arteri primer agar tingkat pelayanan jalan pada jam operasi angkutan batu bara dapat tetap terjaga.","PeriodicalId":402840,"journal":{"name":"Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)","volume":"50 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Kebijakan Operasional Truk Overloading Di Provinsi Jambi\",\"authors\":\"P. W. Nariendra, Juanita Juanita\",\"doi\":\"10.30595/techno.v24i1.17213\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021, tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batu Bara antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi yang menyebutkan diantaranya adalah pembatasan beban truk batu bara yang melintasi jalan umum dengan beban maksimal 12 ton dan pengaturan waktu operasional truk batu bara Pukul 18.00 - 06.00 WIB. Dalam perjalanannya, penerapan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 menuai polemik yang berujung pada demonstrasi. Pasalnya dalam penerapan Surat Edaran tersebut, para sopir truk angkutan batu bara menghasilkan pendapatan yang lebih kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari studi ini, yaitu: (1) menganalisis dampak kebijakan terhadap stakeholder, (2) menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan pengoperasian truk overloading pada angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan (3) merekomendasikan arah tindakan pemecahan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis, diperoleh alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, yaitu (1) Pemda Provinsi Jambi wajib memfasilitasi pemilik kendaraan dan sopir truk dalam penentuan jumlah setoran yang sesuai dengan perhitungan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) agar kesejahteraan sopir truk angkutan batu bara dapat terpenuhi, (2) Pemda Provinsi Jambi wajib menyediakan dan menambah jumlah kantong parkir agar dapat mengurangi truk angkutan batu bara yang parkir di sepanjang bahu jalan, dan (3) Pemda Provinsi Jambi perlu mengkaji peningkatkan kapasitas ruas jalan yang menjadi rute angkutan batu bara sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan arteri primer agar tingkat pelayanan jalan pada jam operasi angkutan batu bara dapat tetap terjaga.\",\"PeriodicalId\":402840,\"journal\":{\"name\":\"Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)\",\"volume\":\"50 1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/techno.v24i1.17213\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/techno.v24i1.17213","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
地方政府占比拿出传单省州长占比1448 - SE - DISHUB-3号。1 / XII - 2021年,关于利用公共道路交通省煤地区/城市在其中提到的占比是限制负担的运煤卡车穿过公共道路12吨的装载卡车和运营时间安排上煤18点- 6点。在其过程中,将Jambi No.1448/SE/ dishub3 .1/XII/2021的州长一份撤回令用于集会。事实上,在发放传单的过程中,煤炭运输卡车司机的收入更少。基于此,该研究的目标是:(1)分析政策利益相关者的影响;(2)分析卡车在Jambi省的煤炭运输中运行过度的驱动因素和抑制;(3)建议解决问题的方向。本研究采用的方法是一种具有定性方法的描述性研究。政策分析,结果替代的解决问题,即(1)占比有义务促进车主省县政府和卡车司机中测定的存款金额符合运营成本计算车辆(BOK)以便实现煤炭运输卡车司机的福利,占比省县记录(2)有义务提供和增加停车场袋,以便减少搬运车停在路肩的煤,(3) Jambi省专员需要评估按初级动脉最小服务标准对煤炭运输服务路径服务的能力的增加,以保持煤炭运输业务时间的路径服务水平。
Implementasi Kebijakan Operasional Truk Overloading Di Provinsi Jambi
Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021, tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batu Bara antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi yang menyebutkan diantaranya adalah pembatasan beban truk batu bara yang melintasi jalan umum dengan beban maksimal 12 ton dan pengaturan waktu operasional truk batu bara Pukul 18.00 - 06.00 WIB. Dalam perjalanannya, penerapan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 menuai polemik yang berujung pada demonstrasi. Pasalnya dalam penerapan Surat Edaran tersebut, para sopir truk angkutan batu bara menghasilkan pendapatan yang lebih kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari studi ini, yaitu: (1) menganalisis dampak kebijakan terhadap stakeholder, (2) menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan pengoperasian truk overloading pada angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan (3) merekomendasikan arah tindakan pemecahan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis, diperoleh alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, yaitu (1) Pemda Provinsi Jambi wajib memfasilitasi pemilik kendaraan dan sopir truk dalam penentuan jumlah setoran yang sesuai dengan perhitungan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) agar kesejahteraan sopir truk angkutan batu bara dapat terpenuhi, (2) Pemda Provinsi Jambi wajib menyediakan dan menambah jumlah kantong parkir agar dapat mengurangi truk angkutan batu bara yang parkir di sepanjang bahu jalan, dan (3) Pemda Provinsi Jambi perlu mengkaji peningkatkan kapasitas ruas jalan yang menjadi rute angkutan batu bara sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan arteri primer agar tingkat pelayanan jalan pada jam operasi angkutan batu bara dapat tetap terjaga.