{"title":"印尼的正当程序和认证问题","authors":"Siti Ena Aisyah Simbolon, N. Hidayat","doi":"10.28944/masyrif.v2i1.874","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prosedur sertifikasi halal di Indonesia dan persoalan dalam proses sertifikasi dalam industri halal. Prosedur untuk sertifikasi halal ada lima yang pertama adalah pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal, seterusnya memeriksa dan menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal, dan yang terakhir adalah menerbitkan sertifikat hallal oleh BPJPH. Problematika yang ditemukan dengan mewajibankan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH yaitu, alur proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi panjang, rawan konflik kepentingan, pelaku usaha masih tetap dikenakan biaya dan masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Selain itu belum maksimalnya jumlah sertifikat halal yang berdar di Indonesia, banyaknya produk-produk impor, ketidakpastian ekonomi menjadi kendala yang besar yang harus dihadapi oleh industri halal Indonesia.","PeriodicalId":151784,"journal":{"name":"Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen","volume":"238 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Prosedur dan Problematika Sertifikasi Halal Di Indonesia\",\"authors\":\"Siti Ena Aisyah Simbolon, N. Hidayat\",\"doi\":\"10.28944/masyrif.v2i1.874\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prosedur sertifikasi halal di Indonesia dan persoalan dalam proses sertifikasi dalam industri halal. Prosedur untuk sertifikasi halal ada lima yang pertama adalah pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal, seterusnya memeriksa dan menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal, dan yang terakhir adalah menerbitkan sertifikat hallal oleh BPJPH. Problematika yang ditemukan dengan mewajibankan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH yaitu, alur proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi panjang, rawan konflik kepentingan, pelaku usaha masih tetap dikenakan biaya dan masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Selain itu belum maksimalnya jumlah sertifikat halal yang berdar di Indonesia, banyaknya produk-produk impor, ketidakpastian ekonomi menjadi kendala yang besar yang harus dihadapi oleh industri halal Indonesia.\",\"PeriodicalId\":151784,\"journal\":{\"name\":\"Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen\",\"volume\":\"238 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.28944/masyrif.v2i1.874\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28944/masyrif.v2i1.874","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Prosedur dan Problematika Sertifikasi Halal Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prosedur sertifikasi halal di Indonesia dan persoalan dalam proses sertifikasi dalam industri halal. Prosedur untuk sertifikasi halal ada lima yang pertama adalah pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal, kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal, seterusnya memeriksa dan menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal, dan yang terakhir adalah menerbitkan sertifikat hallal oleh BPJPH. Problematika yang ditemukan dengan mewajibankan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH yaitu, alur proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi panjang, rawan konflik kepentingan, pelaku usaha masih tetap dikenakan biaya dan masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Selain itu belum maksimalnya jumlah sertifikat halal yang berdar di Indonesia, banyaknya produk-produk impor, ketidakpastian ekonomi menjadi kendala yang besar yang harus dihadapi oleh industri halal Indonesia.