保护线上运输服务公司找到有价值的合作伙伴的权利

Whitney Brigitta Sinaga, Nadia Intan Rahmahafida
{"title":"保护线上运输服务公司找到有价值的合作伙伴的权利","authors":"Whitney Brigitta Sinaga, Nadia Intan Rahmahafida","doi":"10.30996/jhmo.v6i1.7420","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThis research aims to analyze and study legal protection and human rights for partners of online transportation service companies using normative juridical methods with a conceptual approach and a statutory approach. The novelty of this research with previous research is thatthis research discusses the legal position of partners in online motorcycle taxi companies and legal and human rights protection for online motorcycle taxi partners. Therefore, it can seem from the nature of the cooperative relationship, Go-Jek's partners are unattached by the employment agreement regulated in Article 1 number 15 concerning Law No.13/2003 so there is no mechanism for systematic wage distribution. The existence of Law No.13/2003 protects many basic rights that are fundamental to workers' lives. However, Law No.13/2003 is still limited to workers whose considered official employees in a company, whose legal protection is still unclear in protecting human rights caused by other people so that people can relish all the rights granted by law. On the other hand, the state also should protect these rights legally and within the system set out in the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) and In theICESCR Convention in article 6 paragraph (2). Therefore, legislation is indeed a needed main problem in solving a case. The government can review Law No.13/2003 by widening the range of types of workers, nor clarifying the definitions and requirements of elements that canclassify workers into types the contracts. \nKeywords: human rights; legal protection; partner position; transportation service \nAbstrak \nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap mitra dari perusahaan jasa transportasi daring dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kebaruan dari penelitian ini dengan penelitian terdahulu yakni penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum mitra pada perusahaan ojek daring serta perlindungan hukum dan HAM terhadap mitra ojek daring. Oleh karena itu, terlihat dari sifat hubungan kerjasamanya, para mitra Go-Jek tidak terikat dengan perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 tentang UU No.13 Tahun 2003 sehingga tidak ada mekanisme pembagian upah yang sistematis. Keberadaan UU No.13/2003 melindungi banyak hak dasar yang mendasar bagi kehidupan pekerja. Namun, UU No.13/2003 masih terbatas pada pekerja yang dianggap pegawai resmi di suatu perusahaan, yang belum jelas perlindungan hukumnya dalam melindungi hak asasi manusia yang disebabkan oleh orang lain agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh undang-undang. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut secara hukum dandalam sistem yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan Pasal  6  ayat  (2)  ICESCR.  Oleh karena itu,  perundang-undangan memang menjadi masalah utama yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu perkara. Pemerintah dapat mengkaji ulang UU No.13/2003dengan memperluas jenis pekerja, serta mengklarifikasi definisi dan persyaratan elemen yang dapat mengklasifikasikan pekerja ke dalamjenis kontrak yang ada. \nKata kunci: hak asasi manusia; jasa transportasi; kedudukan mitra; perlindungan hukum","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hak dalam Mendapatkan Pekerjaan yang Layak terhadap Mitra dari Perusahaan Jasa Transportasi Daring\",\"authors\":\"Whitney Brigitta Sinaga, Nadia Intan Rahmahafida\",\"doi\":\"10.30996/jhmo.v6i1.7420\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nThis research aims to analyze and study legal protection and human rights for partners of online transportation service companies using normative juridical methods with a conceptual approach and a statutory approach. The novelty of this research with previous research is thatthis research discusses the legal position of partners in online motorcycle taxi companies and legal and human rights protection for online motorcycle taxi partners. Therefore, it can seem from the nature of the cooperative relationship, Go-Jek's partners are unattached by the employment agreement regulated in Article 1 number 15 concerning Law No.13/2003 so there is no mechanism for systematic wage distribution. The existence of Law No.13/2003 protects many basic rights that are fundamental to workers' lives. However, Law No.13/2003 is still limited to workers whose considered official employees in a company, whose legal protection is still unclear in protecting human rights caused by other people so that people can relish all the rights granted by law. On the other hand, the state also should protect these rights legally and within the system set out in the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) and In theICESCR Convention in article 6 paragraph (2). Therefore, legislation is indeed a needed main problem in solving a case. The government can review Law No.13/2003 by widening the range of types of workers, nor clarifying the definitions and requirements of elements that canclassify workers into types the contracts. \\nKeywords: human rights; legal protection; partner position; transportation service \\nAbstrak \\nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap mitra dari perusahaan jasa transportasi daring dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kebaruan dari penelitian ini dengan penelitian terdahulu yakni penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum mitra pada perusahaan ojek daring serta perlindungan hukum dan HAM terhadap mitra ojek daring. Oleh karena itu, terlihat dari sifat hubungan kerjasamanya, para mitra Go-Jek tidak terikat dengan perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 tentang UU No.13 Tahun 2003 sehingga tidak ada mekanisme pembagian upah yang sistematis. Keberadaan UU No.13/2003 melindungi banyak hak dasar yang mendasar bagi kehidupan pekerja. Namun, UU No.13/2003 masih terbatas pada pekerja yang dianggap pegawai resmi di suatu perusahaan, yang belum jelas perlindungan hukumnya dalam melindungi hak asasi manusia yang disebabkan oleh orang lain agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh undang-undang. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut secara hukum dandalam sistem yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan Pasal  6  ayat  (2)  ICESCR.  Oleh karena itu,  perundang-undangan memang menjadi masalah utama yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu perkara. Pemerintah dapat mengkaji ulang UU No.13/2003dengan memperluas jenis pekerja, serta mengklarifikasi definisi dan persyaratan elemen yang dapat mengklasifikasikan pekerja ke dalamjenis kontrak yang ada. \\nKata kunci: hak asasi manusia; jasa transportasi; kedudukan mitra; perlindungan hukum\",\"PeriodicalId\":139512,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i1.7420\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i1.7420","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要本研究旨在运用规范性的法律方法,分概念法和法制法,对网络运输服务公司合作伙伴的法律保护和人权问题进行分析研究。本研究与以往研究的新颖之处在于,本研究探讨了摩的合作伙伴在摩的法律地位以及摩的合作伙伴的法律与人权保障。因此,从合作关系的性质来看,Go-Jek的合伙人似乎不受第13/2003号法律第1条第15条规定的雇佣协议的约束,因此没有系统的工资分配机制。第13/2003号法律的存在保护了对工人生活至关重要的许多基本权利。然而,第13/2003号法律仍然仅限于被认为是公司正式雇员的工人,他们的法律保护在保护他人引起的人权方面仍然不明确,以便人们能够享受法律赋予的所有权利。另一方面,国家也应该在《联合国工商业与人权指导原则》和《经济、社会、文化权利国际公约》第六条第2款规定的制度范围内依法保护这些权利。因此,立法确实是解决案件所需要的主要问题。政府可以通过扩大工人类型的范围来审查第13/2003号法,而不是澄清可以将工人划分为合同类型的要素的定义和要求。关键词:人权;法律保护;合作伙伴的位置;运输服务摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalis dan mengkaji perlindungan hukum danhak asasasumia terhadap mitra dari perusahaan jasa transportasi denan menggunakan方法,yuridis normatiatian dengan pendekatan konseptututukan perundang-undangan。Kebaruan dari penelitian ini dengan penelitian terdahulu yakni penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum mitra padusahaan ojek daring serta perlindungan hukum dan terhadap mitra ojek daring。(1) .中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:Keberadaan UU No.13/2003 melindungi banyak hak dasar yang mendasar bagi kehidupan pekerjaNamun, UU No.13/2003 masih terbatas pada pekerja yang dianggap pegawai resmi di suatu perushaan, yang belum jelas perlindungan hukumnya dalam melindungi hak asasi manusia yang disebabkan oleh orang lain agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh undang-undang。迪塞西兰,negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut secara hukum dandalam系统yang diatur dalam联合国《工商业与人权指导原则》(UNGPs)第6章(2)《经济、社会和文化权利国际公约》。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Pemerintah dapat mengkaji ulu No.13/2003dengan member as jenis pekerja, serta mengklarifikasi definisi dan peraratan element yang dapat mengklasifikasikan pekerja ke dalamjenis kontrak yang ada。《科学》;jasa transportasi;kedudukan mitra;perlindungan hukum
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hak dalam Mendapatkan Pekerjaan yang Layak terhadap Mitra dari Perusahaan Jasa Transportasi Daring
Abstract This research aims to analyze and study legal protection and human rights for partners of online transportation service companies using normative juridical methods with a conceptual approach and a statutory approach. The novelty of this research with previous research is thatthis research discusses the legal position of partners in online motorcycle taxi companies and legal and human rights protection for online motorcycle taxi partners. Therefore, it can seem from the nature of the cooperative relationship, Go-Jek's partners are unattached by the employment agreement regulated in Article 1 number 15 concerning Law No.13/2003 so there is no mechanism for systematic wage distribution. The existence of Law No.13/2003 protects many basic rights that are fundamental to workers' lives. However, Law No.13/2003 is still limited to workers whose considered official employees in a company, whose legal protection is still unclear in protecting human rights caused by other people so that people can relish all the rights granted by law. On the other hand, the state also should protect these rights legally and within the system set out in the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) and In theICESCR Convention in article 6 paragraph (2). Therefore, legislation is indeed a needed main problem in solving a case. The government can review Law No.13/2003 by widening the range of types of workers, nor clarifying the definitions and requirements of elements that canclassify workers into types the contracts. Keywords: human rights; legal protection; partner position; transportation service Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap mitra dari perusahaan jasa transportasi daring dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kebaruan dari penelitian ini dengan penelitian terdahulu yakni penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum mitra pada perusahaan ojek daring serta perlindungan hukum dan HAM terhadap mitra ojek daring. Oleh karena itu, terlihat dari sifat hubungan kerjasamanya, para mitra Go-Jek tidak terikat dengan perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 tentang UU No.13 Tahun 2003 sehingga tidak ada mekanisme pembagian upah yang sistematis. Keberadaan UU No.13/2003 melindungi banyak hak dasar yang mendasar bagi kehidupan pekerja. Namun, UU No.13/2003 masih terbatas pada pekerja yang dianggap pegawai resmi di suatu perusahaan, yang belum jelas perlindungan hukumnya dalam melindungi hak asasi manusia yang disebabkan oleh orang lain agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh undang-undang. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut secara hukum dandalam sistem yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan Pasal  6  ayat  (2)  ICESCR.  Oleh karena itu,  perundang-undangan memang menjadi masalah utama yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu perkara. Pemerintah dapat mengkaji ulang UU No.13/2003dengan memperluas jenis pekerja, serta mengklarifikasi definisi dan persyaratan elemen yang dapat mengklasifikasikan pekerja ke dalamjenis kontrak yang ada. Kata kunci: hak asasi manusia; jasa transportasi; kedudukan mitra; perlindungan hukum
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信