{"title":"通过反激进主义计划进行激进主义治疗,以防止印尼的恐怖主义罪行","authors":"Pratama Maulidyawanto, Hernawati Ras, Nandang Sambas","doi":"10.56370/jhlg.v4i2.301","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sisi negatif dari radikalisme merupakan embrio dari terorisme. Sisi negatif radikalisme berupa sikap yang menginginkan perubahan total secara revolusioner melalui kekerasan dan aksi yang ekstrim. Upaya non penal dari hukum pidana dapat menjadi upaya yang paling ampuh dalam menangani radikalisme. Upaya non penal berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia yaitu program deradikalisasi, namun fluktuatifnya peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan indikasi dari tidak efektifnya program deradikalisasi yang dilakukan instansi terkait. Hal ini disebabkan minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana prasarana yang terkait dengan pelaksanaan program deradikalisasi, dan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait program deradikalisasi.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia\",\"authors\":\"Pratama Maulidyawanto, Hernawati Ras, Nandang Sambas\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v4i2.301\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sisi negatif dari radikalisme merupakan embrio dari terorisme. Sisi negatif radikalisme berupa sikap yang menginginkan perubahan total secara revolusioner melalui kekerasan dan aksi yang ekstrim. Upaya non penal dari hukum pidana dapat menjadi upaya yang paling ampuh dalam menangani radikalisme. Upaya non penal berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia yaitu program deradikalisasi, namun fluktuatifnya peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan indikasi dari tidak efektifnya program deradikalisasi yang dilakukan instansi terkait. Hal ini disebabkan minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana prasarana yang terkait dengan pelaksanaan program deradikalisasi, dan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait program deradikalisasi.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"104 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.301\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.301","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Sisi negatif dari radikalisme merupakan embrio dari terorisme. Sisi negatif radikalisme berupa sikap yang menginginkan perubahan total secara revolusioner melalui kekerasan dan aksi yang ekstrim. Upaya non penal dari hukum pidana dapat menjadi upaya yang paling ampuh dalam menangani radikalisme. Upaya non penal berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia yaitu program deradikalisasi, namun fluktuatifnya peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan indikasi dari tidak efektifnya program deradikalisasi yang dilakukan instansi terkait. Hal ini disebabkan minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana prasarana yang terkait dengan pelaksanaan program deradikalisasi, dan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait program deradikalisasi.