Nabhan Sofwatul Fuadhy, Z. Zulkarnaen, Utang Rosidin
{"title":"CIAMIS区BPJS在执行医疗计划时对公众的法律保护","authors":"Nabhan Sofwatul Fuadhy, Z. Zulkarnaen, Utang Rosidin","doi":"10.15575/VH.V3I2.13651","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial di Kabupaten Ciamis. 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada subyek hukum apabila hukum yang dibuat oleh pemerintah telah dapat berlaku secara efektif. Sehingga untuk menilai suatu hukum telah berlaku efektif atau belum maka dapat menggunakan teori efektivitas. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif analisis, Serta menggunakan metode yuridis normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, 1) pengaturan pelayanan kesehatan BPJS di Kabupaten Ciamis diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS wajib membayar fasilitas kesehatan pelayanan yang diberikan kepada peserta. 2) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Terdapat kendala BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yaitu masih sering dikeluhkan peserta adanya tarikan atau dengan biaya pribadi. Adapun upaya dari BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta BPJS, dan menempatkan petugas BPJS di rumah sakit memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada peserta BPJS Kesehatan.","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH BPJS DI KABUPATEN CIAMIS\",\"authors\":\"Nabhan Sofwatul Fuadhy, Z. Zulkarnaen, Utang Rosidin\",\"doi\":\"10.15575/VH.V3I2.13651\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial di Kabupaten Ciamis. 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada subyek hukum apabila hukum yang dibuat oleh pemerintah telah dapat berlaku secara efektif. Sehingga untuk menilai suatu hukum telah berlaku efektif atau belum maka dapat menggunakan teori efektivitas. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif analisis, Serta menggunakan metode yuridis normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, 1) pengaturan pelayanan kesehatan BPJS di Kabupaten Ciamis diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS wajib membayar fasilitas kesehatan pelayanan yang diberikan kepada peserta. 2) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Terdapat kendala BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yaitu masih sering dikeluhkan peserta adanya tarikan atau dengan biaya pribadi. Adapun upaya dari BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta BPJS, dan menempatkan petugas BPJS di rumah sakit memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada peserta BPJS Kesehatan.\",\"PeriodicalId\":180916,\"journal\":{\"name\":\"VARIA HUKUM\",\"volume\":\"59 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"VARIA HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15575/VH.V3I2.13651\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/VH.V3I2.13651","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH BPJS DI KABUPATEN CIAMIS
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial di Kabupaten Ciamis. 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada subyek hukum apabila hukum yang dibuat oleh pemerintah telah dapat berlaku secara efektif. Sehingga untuk menilai suatu hukum telah berlaku efektif atau belum maka dapat menggunakan teori efektivitas. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif analisis, Serta menggunakan metode yuridis normatif, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, 1) pengaturan pelayanan kesehatan BPJS di Kabupaten Ciamis diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS wajib membayar fasilitas kesehatan pelayanan yang diberikan kepada peserta. 2) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Terdapat kendala BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan yaitu masih sering dikeluhkan peserta adanya tarikan atau dengan biaya pribadi. Adapun upaya dari BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk memenuhi hak-hak peserta BPJS meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta BPJS, dan menempatkan petugas BPJS di rumah sakit memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada peserta BPJS Kesehatan.