{"title":"公证人在基于恢复公正的刑事司法方面作出的和平协议","authors":"Rosnia Agussari, Djoni S Gozali, Achmad Faishal","doi":"10.18196/mls.v3i2.14379","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya yang dianggap melindungi pihak korban untuk memperoleh haknya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akta Perdamaian oleh Notaris dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif\",\"authors\":\"Rosnia Agussari, Djoni S Gozali, Achmad Faishal\",\"doi\":\"10.18196/mls.v3i2.14379\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya yang dianggap melindungi pihak korban untuk memperoleh haknya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian.\",\"PeriodicalId\":272345,\"journal\":{\"name\":\"Media of Law and Sharia\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media of Law and Sharia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14379\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14379","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Akta Perdamaian oleh Notaris dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya yang dianggap melindungi pihak korban untuk memperoleh haknya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian perdamaian.