{"title":"通过早期借贷人与替代债务人之间的一项协议,将住房信贷转移","authors":"Wida Agustini","doi":"10.28946/RPT.V7I1.269","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu fungsi Bank adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat, pemberian kredit yang disalurkan oleh Bank salah satunya adalah Kredit Pemilikan Rumah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU Perbankan, Bank dalam menawarkan jasa kreditnya menyediakan sistem Peralihan Kredit atau take over. Namun seiring perkembangannya take over kadang disalahgunakan oleh nasabah yaitu nasabah melakukan tak over melalui perjanjian dibawah tangan tanpa diketahui oleh pihak bank, salah satunya yang terjadi pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penulis menemukan beberapa cara agar proses peralihan kredit tidak bertentangan dengan hukum, beberapa cara tersebut sebagai berikut: 1). Melalui Proses Resmi Bank, dan 2). Melalui Proses Resmi Notaris.","PeriodicalId":340462,"journal":{"name":"Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH MELALUI PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN ANTARA DEBITUR AWAL DENGAN DEBITUR PENGGANTI\",\"authors\":\"Wida Agustini\",\"doi\":\"10.28946/RPT.V7I1.269\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu fungsi Bank adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat, pemberian kredit yang disalurkan oleh Bank salah satunya adalah Kredit Pemilikan Rumah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU Perbankan, Bank dalam menawarkan jasa kreditnya menyediakan sistem Peralihan Kredit atau take over. Namun seiring perkembangannya take over kadang disalahgunakan oleh nasabah yaitu nasabah melakukan tak over melalui perjanjian dibawah tangan tanpa diketahui oleh pihak bank, salah satunya yang terjadi pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penulis menemukan beberapa cara agar proses peralihan kredit tidak bertentangan dengan hukum, beberapa cara tersebut sebagai berikut: 1). Melalui Proses Resmi Bank, dan 2). Melalui Proses Resmi Notaris.\",\"PeriodicalId\":340462,\"journal\":{\"name\":\"Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.28946/RPT.V7I1.269\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28946/RPT.V7I1.269","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH MELALUI PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN ANTARA DEBITUR AWAL DENGAN DEBITUR PENGGANTI
Salah satu fungsi Bank adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat, pemberian kredit yang disalurkan oleh Bank salah satunya adalah Kredit Pemilikan Rumah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU Perbankan, Bank dalam menawarkan jasa kreditnya menyediakan sistem Peralihan Kredit atau take over. Namun seiring perkembangannya take over kadang disalahgunakan oleh nasabah yaitu nasabah melakukan tak over melalui perjanjian dibawah tangan tanpa diketahui oleh pihak bank, salah satunya yang terjadi pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penulis menemukan beberapa cara agar proses peralihan kredit tidak bertentangan dengan hukum, beberapa cara tersebut sebagai berikut: 1). Melalui Proses Resmi Bank, dan 2). Melalui Proses Resmi Notaris.