{"title":"分析1945年宪法修改前和修改后的职位和权威比较","authors":"J. Collins","doi":"10.56370/jhlg.v1i5.210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara sehingga sifatnya harus lebih stabil dibandingkan produk hukum lainnya. Terlebih apabila Suatu Konstitusi mengandung jiwa dan semangat suatu negara yang apabila terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar tersebut juga dapat membawa perubahan yang besar dan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan suatu negara. Bahkan keinginan dan aspirasi rakyat juga dapat termanifestasi dalam konstitusi tersebut. Di Indonesia sendiri, konstitusinya berubah-ubah seiring perjalanan historiografi bangsa. Dimulai dari dirumuskannya Undang-Undang Dasar 1945 pasca merdeka, kemudian berubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, bertransformasi kembali menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, hingga kembali lagi diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 berikut beserta amandemen-amandemen yang menyertainya. Secara teoritis, pergantian UUD setidak-tidaknya membawa perubahan struktur pemerintahan negara dan kemungkinan yang lebih jauh lagi ialah perubahan dasar filsafat negara, tujuan negara, dan kebijakan negara. Hal ini juga berlaku pula pada sistem atau konsep Menteri seiring dengan perubahan konstitusi di Indonesia, yang akan dibahas selanjutnya dalam tulisan ini.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Perbandingan Kedudukan dan Kewenangan Menteri dalam UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan, Konstitusi RIS, dan UUDS RI\",\"authors\":\"J. Collins\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i5.210\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara sehingga sifatnya harus lebih stabil dibandingkan produk hukum lainnya. Terlebih apabila Suatu Konstitusi mengandung jiwa dan semangat suatu negara yang apabila terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar tersebut juga dapat membawa perubahan yang besar dan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan suatu negara. Bahkan keinginan dan aspirasi rakyat juga dapat termanifestasi dalam konstitusi tersebut. Di Indonesia sendiri, konstitusinya berubah-ubah seiring perjalanan historiografi bangsa. Dimulai dari dirumuskannya Undang-Undang Dasar 1945 pasca merdeka, kemudian berubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, bertransformasi kembali menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, hingga kembali lagi diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 berikut beserta amandemen-amandemen yang menyertainya. Secara teoritis, pergantian UUD setidak-tidaknya membawa perubahan struktur pemerintahan negara dan kemungkinan yang lebih jauh lagi ialah perubahan dasar filsafat negara, tujuan negara, dan kebijakan negara. Hal ini juga berlaku pula pada sistem atau konsep Menteri seiring dengan perubahan konstitusi di Indonesia, yang akan dibahas selanjutnya dalam tulisan ini.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.210\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i5.210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Perbandingan Kedudukan dan Kewenangan Menteri dalam UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan, Konstitusi RIS, dan UUDS RI
Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara sehingga sifatnya harus lebih stabil dibandingkan produk hukum lainnya. Terlebih apabila Suatu Konstitusi mengandung jiwa dan semangat suatu negara yang apabila terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar tersebut juga dapat membawa perubahan yang besar dan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan suatu negara. Bahkan keinginan dan aspirasi rakyat juga dapat termanifestasi dalam konstitusi tersebut. Di Indonesia sendiri, konstitusinya berubah-ubah seiring perjalanan historiografi bangsa. Dimulai dari dirumuskannya Undang-Undang Dasar 1945 pasca merdeka, kemudian berubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, bertransformasi kembali menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, hingga kembali lagi diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 berikut beserta amandemen-amandemen yang menyertainya. Secara teoritis, pergantian UUD setidak-tidaknya membawa perubahan struktur pemerintahan negara dan kemungkinan yang lebih jauh lagi ialah perubahan dasar filsafat negara, tujuan negara, dan kebijakan negara. Hal ini juga berlaku pula pada sistem atau konsep Menteri seiring dengan perubahan konstitusi di Indonesia, yang akan dibahas selanjutnya dalam tulisan ini.