{"title":"网络卖淫用户犯罪的当务之急是遏制印尼的社会问题","authors":"Ade Ilyas, Mariana Apriyani","doi":"10.30872/mulrev.v6i2.687","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kriminalisasi pengguna jasa prostitusi online. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan temuan adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan kriminalisasi penggua jasa dan inkonsistensi hukum dalam penegakan dan penanggulangan prostitusi online. Pengguna jasa dalam praktek prostitusi online merupakan pihak yang terpenting karena telah menjadi prinsip dasar bahwa tidak akan ada penjual jika tidak ada pembelinya. Oleh karena itu, apabila pengguna jasa prostitusi online tidak segera dikriminalisasikan, maka pengguna prostitusi online akan tetap leluasa dan merasa aman melakukan praktek pelacuran yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya permasalahan sosial yang berdampak dalam bidang hak asasi manusia, social, agama, dan kesehatan karena prostitusi online merupakan perbuatan yang hina, immoral, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian diperlukan pembaharuan hukum pidana dengan mengkriminalisasikan pengguna jasa prostitusi online demi menanggulangi permasalahan sosial serta terciptanya keadilan dan kepastian hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.","PeriodicalId":338711,"journal":{"name":"Mulawarman Law Review","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial di Indonesia\",\"authors\":\"Ade Ilyas, Mariana Apriyani\",\"doi\":\"10.30872/mulrev.v6i2.687\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kriminalisasi pengguna jasa prostitusi online. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan temuan adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan kriminalisasi penggua jasa dan inkonsistensi hukum dalam penegakan dan penanggulangan prostitusi online. Pengguna jasa dalam praktek prostitusi online merupakan pihak yang terpenting karena telah menjadi prinsip dasar bahwa tidak akan ada penjual jika tidak ada pembelinya. Oleh karena itu, apabila pengguna jasa prostitusi online tidak segera dikriminalisasikan, maka pengguna prostitusi online akan tetap leluasa dan merasa aman melakukan praktek pelacuran yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya permasalahan sosial yang berdampak dalam bidang hak asasi manusia, social, agama, dan kesehatan karena prostitusi online merupakan perbuatan yang hina, immoral, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian diperlukan pembaharuan hukum pidana dengan mengkriminalisasikan pengguna jasa prostitusi online demi menanggulangi permasalahan sosial serta terciptanya keadilan dan kepastian hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.\",\"PeriodicalId\":338711,\"journal\":{\"name\":\"Mulawarman Law Review\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mulawarman Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.687\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mulawarman Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.687","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kriminalisasi pengguna jasa prostitusi online. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan temuan adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan kriminalisasi penggua jasa dan inkonsistensi hukum dalam penegakan dan penanggulangan prostitusi online. Pengguna jasa dalam praktek prostitusi online merupakan pihak yang terpenting karena telah menjadi prinsip dasar bahwa tidak akan ada penjual jika tidak ada pembelinya. Oleh karena itu, apabila pengguna jasa prostitusi online tidak segera dikriminalisasikan, maka pengguna prostitusi online akan tetap leluasa dan merasa aman melakukan praktek pelacuran yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya permasalahan sosial yang berdampak dalam bidang hak asasi manusia, social, agama, dan kesehatan karena prostitusi online merupakan perbuatan yang hina, immoral, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian diperlukan pembaharuan hukum pidana dengan mengkriminalisasikan pengguna jasa prostitusi online demi menanggulangi permasalahan sosial serta terciptanya keadilan dan kepastian hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.