{"title":"负责任的快速传播工具测试作为未经Edar许可的医疗工具","authors":"Nabilah Khansa Aribah Milansari","doi":"10.20473/jd.v5i5.38556","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractIn the health sector, pharmaceutical preparations and medical devices that will be circulated to the public as well as the authorities in the use of these devices must be guaranteed safety in order to ensure that the pharmaceutical preparations and medical devices do not endanger the users. However, in practice legal problems arise where there is a circulation of rapid test equipment that does not have a distribution permit. The purpose of this study was to find out whether the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit is a criminal act and what form of criminal responsibility for the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit is formed. From the conceptual approach and the statutory approach taken, it was concluded that the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit violates Article 60 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Then for the accountability of the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit, sanctions can be imposed in accordance with Article 197 of the Health Law and Article 62 of the Consumer Protection Act.Keywords: Criminal Liability; Rapid Test Tool; Circulation Permit.\nAbstrakDalam bidang kesehatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penggunaan alat tersebut harus terjamin keamanannya guna memastikan bahwa sediaan farmasi maupun alat kesehatan tersebut tidak membahayakan penggunanya. Namun dalam praktiknya timbul permasalahan hukum dimana terdapat peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar merupakan suatu tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban piadna pelaku peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar tersebut. Dari pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan, ditarik kesimpulan bahwa perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaku peredaran alat rapid test tanpa izin edar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Alat Rapid Test; Izin Edar.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"130 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Alat Rapid Test Sebagai Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar\",\"authors\":\"Nabilah Khansa Aribah Milansari\",\"doi\":\"10.20473/jd.v5i5.38556\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractIn the health sector, pharmaceutical preparations and medical devices that will be circulated to the public as well as the authorities in the use of these devices must be guaranteed safety in order to ensure that the pharmaceutical preparations and medical devices do not endanger the users. However, in practice legal problems arise where there is a circulation of rapid test equipment that does not have a distribution permit. The purpose of this study was to find out whether the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit is a criminal act and what form of criminal responsibility for the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit is formed. From the conceptual approach and the statutory approach taken, it was concluded that the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit violates Article 60 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Then for the accountability of the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit, sanctions can be imposed in accordance with Article 197 of the Health Law and Article 62 of the Consumer Protection Act.Keywords: Criminal Liability; Rapid Test Tool; Circulation Permit.\\nAbstrakDalam bidang kesehatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penggunaan alat tersebut harus terjamin keamanannya guna memastikan bahwa sediaan farmasi maupun alat kesehatan tersebut tidak membahayakan penggunanya. Namun dalam praktiknya timbul permasalahan hukum dimana terdapat peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar merupakan suatu tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban piadna pelaku peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar tersebut. Dari pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan, ditarik kesimpulan bahwa perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaku peredaran alat rapid test tanpa izin edar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Alat Rapid Test; Izin Edar.\",\"PeriodicalId\":139489,\"journal\":{\"name\":\"Jurist-Diction\",\"volume\":\"130 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurist-Diction\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38556\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38556","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在卫生部门,向公众流通的制剂和医疗器械以及使用这些制剂和医疗器械的主管部门必须保证其安全性,以确保制剂和医疗器械不危及使用者。然而,在实践中,如果没有分销许可证的快速测试设备进行流通,就会出现法律问题。本研究的目的在于探究无经销许可证经销快速检测设备的行为是否构成犯罪行为,以及对无经销许可证流通快速检测设备的行为人形成何种形式的刑事责任。从所采取的概念方法和法定方法来看,得出的结论是,在没有分发许可证的情况下分发快速测试设备的行为违反了关于创造就业机会的2020年第11号法律第60条。然后,对于没有分销许可证而流通快速检测设备的肇事者的责任,可以根据卫生法第197条和消费者保护法第62条进行制裁。关键词:刑事责任;快速测试工具;流通许可证。[摘要]dalam bidang kesehatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan kepaada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penggunaan algian但harus terjamin keamanannya guna masastikan bahwa sediaan farmasi maupun alat kesehatan tersebut tidak membahayakan penggunanya。Namun dalam praktiknya timbul permasalahan hukum dimana terdapat peredaran警报快速测试yang tidak memiliki izin dar。Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengedaran警报快速测试tanpa izin edar merupakan suatu tindak pidana danbagaimana bentuk pertanggungjawaban piadna pelaku peredaran警报快速测试yang tidak memiliki izin edar teresbut。“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”“”Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaku peredaran警报快速测试tanpa izin edar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen。Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana;报警快速检测;Izin Edar。
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Alat Rapid Test Sebagai Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar
AbstractIn the health sector, pharmaceutical preparations and medical devices that will be circulated to the public as well as the authorities in the use of these devices must be guaranteed safety in order to ensure that the pharmaceutical preparations and medical devices do not endanger the users. However, in practice legal problems arise where there is a circulation of rapid test equipment that does not have a distribution permit. The purpose of this study was to find out whether the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit is a criminal act and what form of criminal responsibility for the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit is formed. From the conceptual approach and the statutory approach taken, it was concluded that the act of distributing rapid test equipment without a distribution permit violates Article 60 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Then for the accountability of the perpetrators of the circulation of rapid test equipment without a distribution permit, sanctions can be imposed in accordance with Article 197 of the Health Law and Article 62 of the Consumer Protection Act.Keywords: Criminal Liability; Rapid Test Tool; Circulation Permit.
AbstrakDalam bidang kesehatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan diedarkan kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang dalam penggunaan alat tersebut harus terjamin keamanannya guna memastikan bahwa sediaan farmasi maupun alat kesehatan tersebut tidak membahayakan penggunanya. Namun dalam praktiknya timbul permasalahan hukum dimana terdapat peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar merupakan suatu tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban piadna pelaku peredaran alat rapid test yang tidak memiliki izin edar tersebut. Dari pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan, ditarik kesimpulan bahwa perbuatan mengedarkan alat rapid test tanpa izin edar melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaku peredaran alat rapid test tanpa izin edar tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Alat Rapid Test; Izin Edar.