{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,通过男女同校的遗嘱授予养子遗产","authors":"Khomaini Khomaini","doi":"10.47652/metadata.v5i2.375","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat wajibah agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah dibuat dihadapan notaris. Anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang besarnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, bila orang tua angkatnya tidak meninggalkan wasiat maka dapat diberi berdasarkan wasiat wajibah, dan pemberi wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak dari ahli waris. Kalau anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah yang melebihi 1/3 bagian, maka wasiat wajibah tidak batal demi hukum melainkan harus dibatalkan dengan putusan pengadilan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBERIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MELALUI WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"Khomaini Khomaini\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i2.375\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat wajibah agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah dibuat dihadapan notaris. Anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang besarnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, bila orang tua angkatnya tidak meninggalkan wasiat maka dapat diberi berdasarkan wasiat wajibah, dan pemberi wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak dari ahli waris. Kalau anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah yang melebihi 1/3 bagian, maka wasiat wajibah tidak batal demi hukum melainkan harus dibatalkan dengan putusan pengadilan.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"195 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.375\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.375","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBERIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MELALUI WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat wajibah agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah dibuat dihadapan notaris. Anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang besarnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, bila orang tua angkatnya tidak meninggalkan wasiat maka dapat diberi berdasarkan wasiat wajibah, dan pemberi wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak dari ahli waris. Kalau anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah yang melebihi 1/3 bagian, maka wasiat wajibah tidak batal demi hukum melainkan harus dibatalkan dengan putusan pengadilan.