{"title":"KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA","authors":"Natasya Aisyah Sitompul","doi":"10.26418/tlj.v5i1.43604","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countries. Researcher is interested conducting research concerning how the corporate Rescue concept applied in Indonesian bankruptcy act and attempted in bankruptcy practices in Indonesia, also how the urgency of Corporate Rescue concept is associated with the bankruptcy process in Indonesia. This study uses normative legal research method by analizing bankruptcy act, judges 'decisions and the reports of creditors' meetings in the bankruptcy process associated with the corporate rescue concept. Books, journals, and papers are also used as supporting data. The research results are described in descriptive analytical form as follow. The corporate rescue concept is implied in postponement of debt payment obligations provision of Indonesian bankruptcy act. The debtor is obliged to submit a reconciliation proposal regarding debt restructuring, one of the shape of corporate rescue concept. However, the act does not explain further information. Corporate rescue concept has also been implemented in the bankruptcy and postponement of debt payment obligations process. The Supervisory Judges, the curators/administrators always recommends that the Debtor should immediately prepares a reconciliation proposal to the creditors. However, the recommendation is only at the formality stage. The creditors' focus is how their receivables can be paid by liquidated debtor’s asset, therefore the reconciliation proposal has been rejected rather than approved. According to the Indonesian bankruptcy act, solvent companies and companies whose business line concerns basic human needs are easy to be bankrupted, if companies don’t pay debt which is due and collectible to one of their creditors. So to save them and the interests of concurrent creditors, corporation rescue concept must be adopted into Indonesian bankruptcy act and must be socialized to all stake holder. Abstrak Corporate Rescue Concept adalah suatu upaya untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan agar usahanya tetap bisa berjalan dan utangnya kepada para kreditur dapat dibayar. Konsep sudah diterapkan di negara-negara lain. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana konsep Corporate Rescue diatur di dalam Undang Undang Kepailitan dan diupayakan dalam praktek kepailitan di Indonesia serta bagaimana urgensi Corporate Rescue dikaitkan dengan proses kepailitan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena yang dianalis adalah data sekunder berupa undang-undang, putusan hakim dan laporan hasil rapat-rapat kreditur dalam proses kepailitan dikaitkan dengan konsep Corporate Rescue. Sebagai data dukung juga digunakan buku, jurnal dan paper, selanjutnya hasil penelitian diuraikan dalam bentuk deskriptif analitis. Konsep Corporate Rescue telah tersirat di dalam Undang Undang Kepailitan di Indonesia di dalam ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang, karena tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk merestrukturisasi utang debitur pada para krediturnya, namun restrukturisasi utang tidak diatur lebih lanjut di dalam Undang Undang Kepailitan atau ketentuan hukum lainnya. Konsep Corporate Rescue juga belum menjadi pola pikir hakim maupun Kurator/Pengurus dalam proses kepailitan maupun PKPU. Fokus para kreditur masih pada konsep likuidasi harta debitur agar piutang mereka dapat dibayar oleh debitur. Berdasarkan Undang Undang Kepailitan di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang solvent dan perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan dasar manusia mudah untuk dipailitkan apabila perusahaan tersebut tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih pada salah satu krediturnya. Agar perusahaan tersebut dan para kreditur konkurennya dapat diselamatkan, dibutuhkan penerapan konsep Corporate Rescue, oleh karena itu konsep tersebut harus diadopsi ke dalam Undang Undang Kepailitan di Indonesia, dan harus disosialisasikan kepada hakim, kurator dan masyarakat, agar dapat dimengerti manfaat dari konsep tersebut. ","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v5i1.43604","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
企业救助概念的目标是挽救濒临破产的企业,使其得以继续经营,偿还债务。这一概念已在其他国家得到应用。研究人员感兴趣的是进行有关企业救助概念如何应用于印度尼西亚破产法和印度尼西亚破产实践中的尝试的研究,以及企业救助概念的紧迫性如何与印度尼西亚的破产程序相关联。本研究采用规范的法律研究方法,通过分析与公司救助概念相关的破产法、法官判决和破产过程中的债权人会议报告。书籍、期刊和论文也被用作支持数据。研究结果以描述性分析形式描述如下。印尼破产法的偿债义务缓期条款隐含了企业救助的概念。债务人有义务提交关于债务重组的和解提案,这是企业救助概念的一种形式。然而,该法案并没有解释进一步的信息。企业救助理念也在破产和延期偿债义务程序中得到落实。监督法官、管理人/行政官总是建议债务人应立即向债权人提出和解建议。但是,这一建议还只是形式上的。债权人关注的焦点是如何用被清算的债务人的资产来支付他们的应收款项,因此和解建议被拒绝而不是被批准。根据印尼破产法,有偿债能力的公司和业务涉及人类基本需求的公司很容易破产,如果公司不向其中一个债权人支付到期和可收回的债务。因此,为了拯救他们和共同债权人的利益,必须在印尼破产法中引入公司救助概念,并将其社会化到所有利益相关者。【摘要】企业救助概念:企业救助概念:企业救助概念,企业救助概念,企业救助概念,企业救助概念,企业救助概念Konsep sudah diiterapkan di negara-negara lain。Peneliti tertarik untuk melakukan penelitan tentenang bagaimana konsep企业救援,diatur di dalam Undang, Kepailitan, diupayakan dalam praktek Kepailitan,印度尼西亚公司紧急救援,dikaitkan dengan proprokepailitan,印度尼西亚。Penelitian ini menggunakan方法Penelitian hukum normatinormatikan yang dianananandiananakan数据检索,berupa undang undang, putusan hakim danlaporan hasil rapat-rapat信用,dalam proses kepailitan dikaitkan dengan konsep企业救援。Sebagai data dukung juga digunakan buku, journal dan paper, selanjutnya hasil penelitian diuraikan dalam bentuk deskriptif analysis。Konsep企业救援telah tersirat di dalam Undang Undang Kepailitan di Indonesia ddalam ketentan tentenan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah untuk merestrukturisasang duduk deitur papahiban pembayaran utang (PKPU) adalah untuk merestrukturisasang duduk dibih datam Undang Undang Kepailitan atau ketentuan hukum lainnya。Konsep企业救援juga belum menjadi pola pikir hakim maupun Kurator/Pengurus dalam propros kepailitan maupun PKPU。focus para credit masih paada konsep likuidasi harta debitur agar piutang mereka dapat dibayar oleh debitur。Berdasarkan Undang Undang Kepailitan di Indonesia, perushaan - perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,perushaan yang溶剂,kebutuhan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂,perushaan溶剂。Agar perusahaan tersebut dan para kreditur konkurennya dapat diselamatkan, dibutuhkan penerapan konsep Corporate Rescue, oleh karena itu konsep tersebut harus diadopsi ke dalam Undang Undang Kepailitan di Indonesia, dan harus disousalisasikan kepaada hakim, kurator dan masyarakat, Agar dapat dimengerti manfaat dari konsep tersebut。
KONSEP CORPORATE RESCUE DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract Corporate Rescue Concept goal is to save company from bankruptcy so its business can be continued and the debts can be paid. This concept has been applied in other countries. Researcher is interested conducting research concerning how the corporate Rescue concept applied in Indonesian bankruptcy act and attempted in bankruptcy practices in Indonesia, also how the urgency of Corporate Rescue concept is associated with the bankruptcy process in Indonesia. This study uses normative legal research method by analizing bankruptcy act, judges 'decisions and the reports of creditors' meetings in the bankruptcy process associated with the corporate rescue concept. Books, journals, and papers are also used as supporting data. The research results are described in descriptive analytical form as follow. The corporate rescue concept is implied in postponement of debt payment obligations provision of Indonesian bankruptcy act. The debtor is obliged to submit a reconciliation proposal regarding debt restructuring, one of the shape of corporate rescue concept. However, the act does not explain further information. Corporate rescue concept has also been implemented in the bankruptcy and postponement of debt payment obligations process. The Supervisory Judges, the curators/administrators always recommends that the Debtor should immediately prepares a reconciliation proposal to the creditors. However, the recommendation is only at the formality stage. The creditors' focus is how their receivables can be paid by liquidated debtor’s asset, therefore the reconciliation proposal has been rejected rather than approved. According to the Indonesian bankruptcy act, solvent companies and companies whose business line concerns basic human needs are easy to be bankrupted, if companies don’t pay debt which is due and collectible to one of their creditors. So to save them and the interests of concurrent creditors, corporation rescue concept must be adopted into Indonesian bankruptcy act and must be socialized to all stake holder. Abstrak Corporate Rescue Concept adalah suatu upaya untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan agar usahanya tetap bisa berjalan dan utangnya kepada para kreditur dapat dibayar. Konsep sudah diterapkan di negara-negara lain. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana konsep Corporate Rescue diatur di dalam Undang Undang Kepailitan dan diupayakan dalam praktek kepailitan di Indonesia serta bagaimana urgensi Corporate Rescue dikaitkan dengan proses kepailitan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena yang dianalis adalah data sekunder berupa undang-undang, putusan hakim dan laporan hasil rapat-rapat kreditur dalam proses kepailitan dikaitkan dengan konsep Corporate Rescue. Sebagai data dukung juga digunakan buku, jurnal dan paper, selanjutnya hasil penelitian diuraikan dalam bentuk deskriptif analitis. Konsep Corporate Rescue telah tersirat di dalam Undang Undang Kepailitan di Indonesia di dalam ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang, karena tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk merestrukturisasi utang debitur pada para krediturnya, namun restrukturisasi utang tidak diatur lebih lanjut di dalam Undang Undang Kepailitan atau ketentuan hukum lainnya. Konsep Corporate Rescue juga belum menjadi pola pikir hakim maupun Kurator/Pengurus dalam proses kepailitan maupun PKPU. Fokus para kreditur masih pada konsep likuidasi harta debitur agar piutang mereka dapat dibayar oleh debitur. Berdasarkan Undang Undang Kepailitan di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang solvent dan perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan dasar manusia mudah untuk dipailitkan apabila perusahaan tersebut tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih pada salah satu krediturnya. Agar perusahaan tersebut dan para kreditur konkurennya dapat diselamatkan, dibutuhkan penerapan konsep Corporate Rescue, oleh karena itu konsep tersebut harus diadopsi ke dalam Undang Undang Kepailitan di Indonesia, dan harus disosialisasikan kepada hakim, kurator dan masyarakat, agar dapat dimengerti manfaat dari konsep tersebut.