伊斯兰法律对租用五人制场地的做法进行了修订

Moh Hasan Amrulloh, Irvan Iswandi
{"title":"伊斯兰法律对租用五人制场地的做法进行了修订","authors":"Moh Hasan Amrulloh, Irvan Iswandi","doi":"10.58812/jhhws.v2i04.274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jurnal ini mengkaji mengenai Praktik Pembayaran Uang Muka pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi). Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal. Pokok masalah yang kedua dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis).Fokus dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan observasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dan data dengan cara datang langsung ke tempat yang diteliti dan juga menggunakan bantuan berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, catatan serta penelitian sebelumnya. Berdesakan hasil penelitian, pelaksanaan sewa-menyewa lapangan futsal, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola lapangan futsal. Ditinjau dari hukum Islam, sewa menyewa lapangan futsal hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktik Pembayaran Uang Muka Pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis)\",\"authors\":\"Moh Hasan Amrulloh, Irvan Iswandi\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i04.274\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jurnal ini mengkaji mengenai Praktik Pembayaran Uang Muka pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi). Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal. Pokok masalah yang kedua dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis).Fokus dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan observasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dan data dengan cara datang langsung ke tempat yang diteliti dan juga menggunakan bantuan berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, catatan serta penelitian sebelumnya. Berdesakan hasil penelitian, pelaksanaan sewa-menyewa lapangan futsal, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola lapangan futsal. Ditinjau dari hukum Islam, sewa menyewa lapangan futsal hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.274\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本杂志探讨了伊斯兰法律对租用五人制场地的做法。这项研究的第一个重点是如何实践预提租用五人制场地的租金。本研究的第二点是,如何从伊斯兰法律(Haurgeulis西里五人制(五人制)的案例研究中受益。这项研究的重点是了解在伊斯兰法律下,预付租金的做法是如何衡量的。本研究采用的方法是一种定性观察方法。这项研究是通过直接到研究地点收集各种信息和数据来完成的,并利用各种资源的帮助,如书籍、日记、文章、笔记和以前的研究。根据调查结果,租用五人制足球场、阿卡德租赁租赁是根据所有者或五人制场地管理自愿进行的。根据伊斯兰法律,五人制场地租赁是合法的,因为它符合协议和租赁条款。与现金打交道的法律是允许的,因为没有人受到伤害。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Praktik Pembayaran Uang Muka Pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis)
Jurnal ini mengkaji mengenai Praktik Pembayaran Uang Muka pada Sewa Menyewa Lapangan Futsal Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi). Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal. Pokok masalah yang kedua dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam (Studi Kasus pada Lapangan Futsal Siliwangi Haurgeulis).Fokus dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik pembayaran uang muka pada sewa menyewa lapangan futsal ditinjau dari hukum Islam. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan observasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dan data dengan cara datang langsung ke tempat yang diteliti dan juga menggunakan bantuan berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, catatan serta penelitian sebelumnya. Berdesakan hasil penelitian, pelaksanaan sewa-menyewa lapangan futsal, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola lapangan futsal. Ditinjau dari hukum Islam, sewa menyewa lapangan futsal hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan uang muka boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信