基于恢复正义的撤销指控,反对所谓的盗窃犯罪模式(案例研究:B-/L)。3/Es/10/2020判决177/Pid。B - 2020年间PN - PNN)

Ari Darman, Dewa Gede Sudika Mangku, M. Hartono
{"title":"基于恢复正义的撤销指控,反对所谓的盗窃犯罪模式(案例研究:B-/L)。3/Es/10/2020判决177/Pid。B - 2020年间PN - PNN)","authors":"Ari Darman, Dewa Gede Sudika Mangku, M. Hartono","doi":"10.23887/jatayu.v5i1.45941","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan pada permasalahan yang berkaitan dengan faktor yang melatar belakangi penolakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap dugaan (modus operandi) kejahatan Tindak Pidana Pencurian dalam SK Kejati Sumbar No:B-/L.3/Es/10/2020) beserta akibat hukum penolakan penghentian penuntutan dalam Putusan No.177/Pid.B/2020/PN.PNN). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data skunder dengan teknik studi kepustakaan dan diperkuat dengan bahan hukum primer, skunder, tersier  dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penuntutan telah terjadi upaya perdamaian perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga sesuai Pasal 8 Ayat 2 Perja RI No.15 Tahun 2020. Sedangkan, mengenai dapat diterima atau ditolaknya penghentian penuntutan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi, didasarkan pada ketentuan  Pasal 12 Jo. Pasal 13 Perja RI No.15 Tahun 2020, dan berkas dilimpahkan di Persidangan Pengadilan Negeri Painan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim dirasa telah menjatuhkan putusan yang sesuai dengan (Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan).","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENOLAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP DUGAAN MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS SK KEJATI SUMBAR No:B-/L.3/Es/10/2020 DAN PUTUSAN No.177/Pid.B/2020/PN PNN)\",\"authors\":\"Ari Darman, Dewa Gede Sudika Mangku, M. Hartono\",\"doi\":\"10.23887/jatayu.v5i1.45941\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini ditujukan pada permasalahan yang berkaitan dengan faktor yang melatar belakangi penolakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap dugaan (modus operandi) kejahatan Tindak Pidana Pencurian dalam SK Kejati Sumbar No:B-/L.3/Es/10/2020) beserta akibat hukum penolakan penghentian penuntutan dalam Putusan No.177/Pid.B/2020/PN.PNN). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data skunder dengan teknik studi kepustakaan dan diperkuat dengan bahan hukum primer, skunder, tersier  dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penuntutan telah terjadi upaya perdamaian perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga sesuai Pasal 8 Ayat 2 Perja RI No.15 Tahun 2020. Sedangkan, mengenai dapat diterima atau ditolaknya penghentian penuntutan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi, didasarkan pada ketentuan  Pasal 12 Jo. Pasal 13 Perja RI No.15 Tahun 2020, dan berkas dilimpahkan di Persidangan Pengadilan Negeri Painan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim dirasa telah menjatuhkan putusan yang sesuai dengan (Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan).\",\"PeriodicalId\":330269,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Komunitas Yustisia\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Komunitas Yustisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45941\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45941","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

这项研究针对相关问题的因素促使了偷偷摸摸地拒绝终止起诉根据Restorative正义检察官根据规则对所谓2020年印度尼西亚共和国15号(中)盗窃重罪犯罪手法SK Kejati萨姆巴编号:B - L . 3 -冰10/2020)和177号判决中由于法律拒绝终止起诉B - Pid。PN - 2020年间PNN)。本研究采用规范法例研究类型。本研究采用skunder数据采用文献研究技术,并通过主要法律材料、skunder、第三级和定性分析得到强化。根据这项研究的结果,根据2020年第8条第2款,在起诉过程中,受害者和嫌疑人之间已经进行了和平谈判。另一方面,根据乔第12章的条款,关于根据检察官的批准可以接受或拒绝控方撤销指控。2020年第15条第13条,以及在刑讯法庭上发表的文件。在这种情况下,法官委员会似乎作出了一致的判决(法律、正义和权宜之计的保证)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENOLAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP DUGAAN MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS SK KEJATI SUMBAR No:B-/L.3/Es/10/2020 DAN PUTUSAN No.177/Pid.B/2020/PN PNN)
Penelitian ini ditujukan pada permasalahan yang berkaitan dengan faktor yang melatar belakangi penolakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap dugaan (modus operandi) kejahatan Tindak Pidana Pencurian dalam SK Kejati Sumbar No:B-/L.3/Es/10/2020) beserta akibat hukum penolakan penghentian penuntutan dalam Putusan No.177/Pid.B/2020/PN.PNN). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data skunder dengan teknik studi kepustakaan dan diperkuat dengan bahan hukum primer, skunder, tersier  dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penuntutan telah terjadi upaya perdamaian perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga sesuai Pasal 8 Ayat 2 Perja RI No.15 Tahun 2020. Sedangkan, mengenai dapat diterima atau ditolaknya penghentian penuntutan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi, didasarkan pada ketentuan  Pasal 12 Jo. Pasal 13 Perja RI No.15 Tahun 2020, dan berkas dilimpahkan di Persidangan Pengadilan Negeri Painan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim dirasa telah menjatuhkan putusan yang sesuai dengan (Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信