{"title":"RIBA的文本和语境(al Imron函的解释:130通过Pendekan -cum-maghza)","authors":"Suraya Murcitaningrum, Muhammad Machsun","doi":"10.36269/.v2i2.166","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembahasan mengenai riba adalah setiap tambahan termasuk bunga, muncul akibat dari pinjam meminjam uang sebagaimana ketentuan nas Surat al Imron ayat 130. Hal ini masih menjadi perselisihan para Ulama, meskipun telah ditetapkan fatwa haramnya. Bagi yang memahami makna tekstual Surat al Imron ayat 130 sehingga setiap bentuk lebihan dari jumlah hutang adalah jelas riba. Dengan menggunakan penekatan ma‟na-cum-maghza, artikel ini melakukan reinterpretasi terhadap al Quran surat al Imron ayat 130. Hasil dari reinterpretasi tersebut menyimpulkan bahwa makna adh’afan mudha’afah yang pertama adalah untuk mensifati suatu peristiwa, bukan sebagai sarat yang menghubungkan dengan suatu hokum”. Kedua adalah riba tidak terbatas pada praktik yang berlaku di zazirah Arab saja, tetapi riba merupakan sifat yang lazim bagi system ini pada setiap waktu.Ketiga bahwa larangan riba bersifat permanen (abadi).","PeriodicalId":143232,"journal":{"name":"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RIBA DALAM TEKS DAN KONTEKS (Studi Tafsir Surat al Imron:130 Melalui Pendekan ma’na-cum-maghza)\",\"authors\":\"Suraya Murcitaningrum, Muhammad Machsun\",\"doi\":\"10.36269/.v2i2.166\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembahasan mengenai riba adalah setiap tambahan termasuk bunga, muncul akibat dari pinjam meminjam uang sebagaimana ketentuan nas Surat al Imron ayat 130. Hal ini masih menjadi perselisihan para Ulama, meskipun telah ditetapkan fatwa haramnya. Bagi yang memahami makna tekstual Surat al Imron ayat 130 sehingga setiap bentuk lebihan dari jumlah hutang adalah jelas riba. Dengan menggunakan penekatan ma‟na-cum-maghza, artikel ini melakukan reinterpretasi terhadap al Quran surat al Imron ayat 130. Hasil dari reinterpretasi tersebut menyimpulkan bahwa makna adh’afan mudha’afah yang pertama adalah untuk mensifati suatu peristiwa, bukan sebagai sarat yang menghubungkan dengan suatu hokum”. Kedua adalah riba tidak terbatas pada praktik yang berlaku di zazirah Arab saja, tetapi riba merupakan sifat yang lazim bagi system ini pada setiap waktu.Ketiga bahwa larangan riba bersifat permanen (abadi).\",\"PeriodicalId\":143232,\"journal\":{\"name\":\"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah\",\"volume\":\"79 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36269/.v2i2.166\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36269/.v2i2.166","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
关于riba的讨论是任何额外的,包括利息,产生的原因是借款,如美国国家在线nas al Imron第130节。尽管他颁布了法令,但这仍然是神职人员的分歧。对于理解《Imron’s letter》第130节文本文本的人来说,任何形式的债务增加都是明显的风险。这篇文章使用的是ma ' na-cum-maghza的强调,它是对《古兰经》第130节的解读。这种解释的结果是,adh 'afan mudha 'afah的第一个含义是对某一事件进行推断,而不是像与“正义”相关的一种冲动一样。其次,高利贷并不局限于阿拉伯权力机构的做法,但对于这种制度来说,高利贷在任何时候都是很普遍的。第三,高利贷的限制是永久的。
RIBA DALAM TEKS DAN KONTEKS (Studi Tafsir Surat al Imron:130 Melalui Pendekan ma’na-cum-maghza)
Pembahasan mengenai riba adalah setiap tambahan termasuk bunga, muncul akibat dari pinjam meminjam uang sebagaimana ketentuan nas Surat al Imron ayat 130. Hal ini masih menjadi perselisihan para Ulama, meskipun telah ditetapkan fatwa haramnya. Bagi yang memahami makna tekstual Surat al Imron ayat 130 sehingga setiap bentuk lebihan dari jumlah hutang adalah jelas riba. Dengan menggunakan penekatan ma‟na-cum-maghza, artikel ini melakukan reinterpretasi terhadap al Quran surat al Imron ayat 130. Hasil dari reinterpretasi tersebut menyimpulkan bahwa makna adh’afan mudha’afah yang pertama adalah untuk mensifati suatu peristiwa, bukan sebagai sarat yang menghubungkan dengan suatu hokum”. Kedua adalah riba tidak terbatas pada praktik yang berlaku di zazirah Arab saja, tetapi riba merupakan sifat yang lazim bagi system ini pada setiap waktu.Ketiga bahwa larangan riba bersifat permanen (abadi).