{"title":"印度尼西亚的伊斯兰债券审查了阿卡德的类型和应用以及投资者的法律保护","authors":"Nevada Della Mena Amertha, Ahmad Syaifudin Anwar","doi":"10.14421/azzarqa.v13i2.2401","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasar modal adalah tempat yang mempertemukan pihak investor dan pihak perusahaan. obligasi Syariah menjadi salah satu instrument yang tersedia dalam pasar modal. Obligasi Syariah sebagai alternatif bagi investor untuk menginvestasikan dana selain dalam instrument saham dan juga reksa dana, namun patut untuk diperhatikan bahwa bagaimana pengaturan hukum terkait legitimasi obligasi Syariah tersebut, serta jenis akad yang dipergunakan dan bagaimana penerapannya serta yang paling esensial adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang telah memilih obligasi Syariah sebagai alternatif dalam berinvestasi. penelitian ini termasuk dalam penelitian normative, yang merujuk kepada peraturan perundangan dan juga literatur terkait. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai prinsip-prinsip syariah pada obligasi syariah sudah diatur secara lengkap pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Syariah, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga terkait serta fatwa DSN-MUI, akad yang dipergunakan dalam obligasi Syariah adalah akad mudharabah dan juga akad ijarah akan tetapi penggunaan akad ijārah muntahiya bi al-tamlīk dalam Sukuk Ijarah menjadi persoalan karena aplikasi akad tersebut membuka peluang terjadi riba dalam bentuk yang sama dengan bai‟ al-„īnah. Perlindungan terhadap investor diatur dalam pasal 1 butir 7 dan 45 Undang-Undang 8 Tahun 1995 mengenai asas keterbukaan serta adanya jaminan dari MUI dan DSN sebagai legitimasi kebenaran secara syariat atas instrument investasi tersebut.Kata kunci ; Investor, Akad, obligasi Syariah","PeriodicalId":213768,"journal":{"name":"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Obligasi Syariah di Indonesia Tinjauan Terhadap Jenis dan Penerapan Akad Serta Perlindungan Hukum Bagi Investor\",\"authors\":\"Nevada Della Mena Amertha, Ahmad Syaifudin Anwar\",\"doi\":\"10.14421/azzarqa.v13i2.2401\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasar modal adalah tempat yang mempertemukan pihak investor dan pihak perusahaan. obligasi Syariah menjadi salah satu instrument yang tersedia dalam pasar modal. Obligasi Syariah sebagai alternatif bagi investor untuk menginvestasikan dana selain dalam instrument saham dan juga reksa dana, namun patut untuk diperhatikan bahwa bagaimana pengaturan hukum terkait legitimasi obligasi Syariah tersebut, serta jenis akad yang dipergunakan dan bagaimana penerapannya serta yang paling esensial adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang telah memilih obligasi Syariah sebagai alternatif dalam berinvestasi. penelitian ini termasuk dalam penelitian normative, yang merujuk kepada peraturan perundangan dan juga literatur terkait. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai prinsip-prinsip syariah pada obligasi syariah sudah diatur secara lengkap pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Syariah, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga terkait serta fatwa DSN-MUI, akad yang dipergunakan dalam obligasi Syariah adalah akad mudharabah dan juga akad ijarah akan tetapi penggunaan akad ijārah muntahiya bi al-tamlīk dalam Sukuk Ijarah menjadi persoalan karena aplikasi akad tersebut membuka peluang terjadi riba dalam bentuk yang sama dengan bai‟ al-„īnah. Perlindungan terhadap investor diatur dalam pasal 1 butir 7 dan 45 Undang-Undang 8 Tahun 1995 mengenai asas keterbukaan serta adanya jaminan dari MUI dan DSN sebagai legitimasi kebenaran secara syariat atas instrument investasi tersebut.Kata kunci ; Investor, Akad, obligasi Syariah\",\"PeriodicalId\":213768,\"journal\":{\"name\":\"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i2.2401\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i2.2401","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
资本市场是让投资者和企业走到一起的地方。伊斯兰债券成为资本市场中可用的工具之一。伊斯兰债券对投资者来说作为替代投资工具中除了股票和基金也,然而值得注意的是,对冲基金如何设置这些伊斯兰债券的合法性相关法律,以及阿卡德语的类型和如何应用以及最重要的是法律保护的投资者选择了伊斯兰债券投资中作为替代。这项研究包括在normative的研究中,它涉及法律和相关文献。这项研究的结果是,伊斯兰债券中的伊斯兰原则的安排已经完全按照印尼的法律法规进行,包括1995年伊斯兰资本市场的第8号法律,由相关机构制定的法规和fatwa DSN-MUI,阿卡德语伊斯兰债券中所使用的也是阿卡德语mudharabah和阿卡德语ijarah然而使用阿卡德语ijā哇muntahiya bi al-tamlīk Sukuk ijarah成为问题,因为应用程序在阿卡德语中打开了高利贷的形式等于白“al -īna。《保护投资者》第1条第7条和第45条第8条规定的开放原则以及梅和德恩作为该投资工具的合法合法性。关键词;投资者,阿卡德,伊斯兰债券
Obligasi Syariah di Indonesia Tinjauan Terhadap Jenis dan Penerapan Akad Serta Perlindungan Hukum Bagi Investor
Pasar modal adalah tempat yang mempertemukan pihak investor dan pihak perusahaan. obligasi Syariah menjadi salah satu instrument yang tersedia dalam pasar modal. Obligasi Syariah sebagai alternatif bagi investor untuk menginvestasikan dana selain dalam instrument saham dan juga reksa dana, namun patut untuk diperhatikan bahwa bagaimana pengaturan hukum terkait legitimasi obligasi Syariah tersebut, serta jenis akad yang dipergunakan dan bagaimana penerapannya serta yang paling esensial adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang telah memilih obligasi Syariah sebagai alternatif dalam berinvestasi. penelitian ini termasuk dalam penelitian normative, yang merujuk kepada peraturan perundangan dan juga literatur terkait. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai prinsip-prinsip syariah pada obligasi syariah sudah diatur secara lengkap pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Syariah, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga terkait serta fatwa DSN-MUI, akad yang dipergunakan dalam obligasi Syariah adalah akad mudharabah dan juga akad ijarah akan tetapi penggunaan akad ijārah muntahiya bi al-tamlīk dalam Sukuk Ijarah menjadi persoalan karena aplikasi akad tersebut membuka peluang terjadi riba dalam bentuk yang sama dengan bai‟ al-„īnah. Perlindungan terhadap investor diatur dalam pasal 1 butir 7 dan 45 Undang-Undang 8 Tahun 1995 mengenai asas keterbukaan serta adanya jaminan dari MUI dan DSN sebagai legitimasi kebenaran secara syariat atas instrument investasi tersebut.Kata kunci ; Investor, Akad, obligasi Syariah