庆祝正义

Qoriq Nur Azizah, Anggi Syaharani, E. Saputri, Aris Priyoagus Santosa, Athaya Zuhra Silanurrahmi, B. Kurniawati, Firdhaus Ayu, Farasati, Gamadhan Kholid, Rahman Hakim, Izah Putri Arisanti, Muhammad Hammam Izzudin, Abelia Febriana, Salma Agustia, Pramesti, Soraya Ismi, Nurrika Azizah, Tegar Aditiakesuma, Article Info, Hak Asasi Hukum Penganiayaan, Manusia, Name Qoriq
{"title":"庆祝正义","authors":"Qoriq Nur Azizah, Anggi Syaharani, E. Saputri, Aris Priyoagus Santosa, Athaya Zuhra Silanurrahmi, B. Kurniawati, Firdhaus Ayu, Farasati, Gamadhan Kholid, Rahman Hakim, Izah Putri Arisanti, Muhammad Hammam Izzudin, Abelia Febriana, Salma Agustia, Pramesti, Soraya Ismi, Nurrika Azizah, Tegar Aditiakesuma, Article Info, Hak Asasi Hukum Penganiayaan, Manusia, Name Qoriq","doi":"10.58812/jhhws.v2i6.407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum ibarat pedang bermata dua, artinya di samping hukum melindungi hak asasi manusia, disisi lain hukum membatasi kebebasan atau hak manusia. Dapat dilihat bahwa dalam penyidikan perkara pidana, dimana setiap orang berhak atas perlindungan jika mereka bersentuhan dengan hukum, tetapi ketika seseorang melanggar aturan hukum, kebebasan bergeraknya harus dibatasi agar kepentingan umum tidak terancam. Metode penelitian yang dipakai adalah studi literature, jenis penelitian ini mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Kesimpulan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum pancasila memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM. Macam-macam HAM meliputi hak pribadi, hak kepemilikan, hak kesetaraan hukum, hak politik, hak sosial budaya, dan hak procedural. Faktor-faktor pelanggaran HAM termasuk sikap egois, kurangnya toleransi, dan mementingkan diri sendiri. Dalam kasus pengeroyokan, pelaku MD melanggar norma sosial, sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai hukum yang berlaku.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SELEBRASI KEADILAN\",\"authors\":\"Qoriq Nur Azizah, Anggi Syaharani, E. Saputri, Aris Priyoagus Santosa, Athaya Zuhra Silanurrahmi, B. Kurniawati, Firdhaus Ayu, Farasati, Gamadhan Kholid, Rahman Hakim, Izah Putri Arisanti, Muhammad Hammam Izzudin, Abelia Febriana, Salma Agustia, Pramesti, Soraya Ismi, Nurrika Azizah, Tegar Aditiakesuma, Article Info, Hak Asasi Hukum Penganiayaan, Manusia, Name Qoriq\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i6.407\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum ibarat pedang bermata dua, artinya di samping hukum melindungi hak asasi manusia, disisi lain hukum membatasi kebebasan atau hak manusia. Dapat dilihat bahwa dalam penyidikan perkara pidana, dimana setiap orang berhak atas perlindungan jika mereka bersentuhan dengan hukum, tetapi ketika seseorang melanggar aturan hukum, kebebasan bergeraknya harus dibatasi agar kepentingan umum tidak terancam. Metode penelitian yang dipakai adalah studi literature, jenis penelitian ini mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Kesimpulan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum pancasila memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM. Macam-macam HAM meliputi hak pribadi, hak kepemilikan, hak kesetaraan hukum, hak politik, hak sosial budaya, dan hak procedural. Faktor-faktor pelanggaran HAM termasuk sikap egois, kurangnya toleransi, dan mementingkan diri sendiri. Dalam kasus pengeroyokan, pelaku MD melanggar norma sosial, sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai hukum yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.407\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

法律就像一把双刃剑,这意味着除了保护人权,法律还限制自由或人权。可以观察到,在刑事案件调查中,每个人在接触法律时都有权获得保护,但当一个人违反法律时,他的行动自由必须受到限制,以防止公共利益受到威胁。采用的研究方法是文学研究,这种研究依靠文献获取研究数据,并采用定性的方法,因为这些数据是由文字或描述产生的。人权(人权)的结论是每个人与生俱来的基本权利,必须得到保护。印尼作为潘卡西拉法治国家有保护人权的义务。多种人权包括个人权利、所有权、法律平等权利、政治权利、社会文化权利和正当权利。侵犯人权的因素包括自私、缺乏容忍和自私。在这起案件中,医学博士的行为违反了社会规范,违反了社会正义的第5条,违反了刑法第351条。根据现行法律,这些罪行可能会受到监禁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
SELEBRASI KEADILAN
Hukum ibarat pedang bermata dua, artinya di samping hukum melindungi hak asasi manusia, disisi lain hukum membatasi kebebasan atau hak manusia. Dapat dilihat bahwa dalam penyidikan perkara pidana, dimana setiap orang berhak atas perlindungan jika mereka bersentuhan dengan hukum, tetapi ketika seseorang melanggar aturan hukum, kebebasan bergeraknya harus dibatasi agar kepentingan umum tidak terancam. Metode penelitian yang dipakai adalah studi literature, jenis penelitian ini mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Kesimpulan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum pancasila memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM. Macam-macam HAM meliputi hak pribadi, hak kepemilikan, hak kesetaraan hukum, hak politik, hak sosial budaya, dan hak procedural. Faktor-faktor pelanggaran HAM termasuk sikap egois, kurangnya toleransi, dan mementingkan diri sendiri. Dalam kasus pengeroyokan, pelaku MD melanggar norma sosial, sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai hukum yang berlaku.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信