{"title":"透过社交媒体谈论刑法的性贩子","authors":"Ayu Dian Ningtias","doi":"10.30736/JI.V7I1.85","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Penjaja seks melalui media social, dalam kini menjadi permasalahan criminal yang banyak dijumpai melaui media social, Instagram, WhatsApp, Facebook, dll. Bagaimana aspek hokum pidana dalam kejahatan cyber berupa penjaja seks komersial melalui media social, menjadi focus dalam penelitian ini. Dengan metode penelitian yuridis normative diperoleh hasil Analisa berdasar pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Ketentuan pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang yang bersifat sektoral dan kasuistis. Undang-undang No 19 tahun 2016 dan 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan Undang-Undang yang paling komprehensif dalam mengatur ketentuan tentang prostitusi online karena mengatur tentang dokumen elektronik atau informasi elekronik sebagai media dalam prostitusi online.","PeriodicalId":352951,"journal":{"name":"Jurnal Independent","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENJAJA SEKS MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM ASPEK HUKUM PIDANA\",\"authors\":\"Ayu Dian Ningtias\",\"doi\":\"10.30736/JI.V7I1.85\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\" Penjaja seks melalui media social, dalam kini menjadi permasalahan criminal yang banyak dijumpai melaui media social, Instagram, WhatsApp, Facebook, dll. Bagaimana aspek hokum pidana dalam kejahatan cyber berupa penjaja seks komersial melalui media social, menjadi focus dalam penelitian ini. Dengan metode penelitian yuridis normative diperoleh hasil Analisa berdasar pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Ketentuan pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang yang bersifat sektoral dan kasuistis. Undang-undang No 19 tahun 2016 dan 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan Undang-Undang yang paling komprehensif dalam mengatur ketentuan tentang prostitusi online karena mengatur tentang dokumen elektronik atau informasi elekronik sebagai media dalam prostitusi online.\",\"PeriodicalId\":352951,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Independent\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Independent\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30736/JI.V7I1.85\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Independent","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30736/JI.V7I1.85","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENJAJA SEKS MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM ASPEK HUKUM PIDANA
Penjaja seks melalui media social, dalam kini menjadi permasalahan criminal yang banyak dijumpai melaui media social, Instagram, WhatsApp, Facebook, dll. Bagaimana aspek hokum pidana dalam kejahatan cyber berupa penjaja seks komersial melalui media social, menjadi focus dalam penelitian ini. Dengan metode penelitian yuridis normative diperoleh hasil Analisa berdasar pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Ketentuan pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang yang bersifat sektoral dan kasuistis. Undang-undang No 19 tahun 2016 dan 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan Undang-Undang yang paling komprehensif dalam mengatur ketentuan tentang prostitusi online karena mengatur tentang dokumen elektronik atau informasi elekronik sebagai media dalam prostitusi online.