Muslim Lobubun, Yohanis Anthon Raharusun, Iryana Anwar
{"title":"印度尼西亚地方政府管理的法律法规不一致","authors":"Muslim Lobubun, Yohanis Anthon Raharusun, Iryana Anwar","doi":"10.14710/jphi.v4i2.294-322","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan berbagai perundang-undangan pemerintahan daerah tidak diikuti oleh perubahan berbagai perundang-undangan sektoral yang menyebabkan terjadi inkonsisten ketentuan undang-undang sektoral dan daerah. Permasalahan inkonsistensi aturan undang-undang dalam pelaksanaan kepemerintahan di daerah sebagai konsekuensi dari perubahan bentuk, model, dan pola format kebijakan hukum era reformasi. Penelitian ini mengkaji berbagai bentuk Inkonsistensi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunder digunakan dalam menganalisis fokus penelitian yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan untuk menata perundang-undangan pemerintahan daerah, yang tidak diikuti berubahnya ketentuan undang-undang sectoral menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah dan pusat dalam pelaksanaan administrasi kepemerintahan di daerah diantaranya : 1) inkonsistensi kewenangan perundang-undangan sektoral dan Pemerintahan 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan 4) inkonsistensi penegakan hukum, dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali (identifikasi), evaluasi dan harmonisasi perundang-undangan sektoral agar sejalan dengan undang-undang pemerintahan daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan antara Pusat dan Daerah.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia\",\"authors\":\"Muslim Lobubun, Yohanis Anthon Raharusun, Iryana Anwar\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v4i2.294-322\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perubahan berbagai perundang-undangan pemerintahan daerah tidak diikuti oleh perubahan berbagai perundang-undangan sektoral yang menyebabkan terjadi inkonsisten ketentuan undang-undang sektoral dan daerah. Permasalahan inkonsistensi aturan undang-undang dalam pelaksanaan kepemerintahan di daerah sebagai konsekuensi dari perubahan bentuk, model, dan pola format kebijakan hukum era reformasi. Penelitian ini mengkaji berbagai bentuk Inkonsistensi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunder digunakan dalam menganalisis fokus penelitian yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan untuk menata perundang-undangan pemerintahan daerah, yang tidak diikuti berubahnya ketentuan undang-undang sectoral menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah dan pusat dalam pelaksanaan administrasi kepemerintahan di daerah diantaranya : 1) inkonsistensi kewenangan perundang-undangan sektoral dan Pemerintahan 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan 4) inkonsistensi penegakan hukum, dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali (identifikasi), evaluasi dan harmonisasi perundang-undangan sektoral agar sejalan dengan undang-undang pemerintahan daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan antara Pusat dan Daerah.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"53 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Perubahan berbagai perundang-undangan pemerintahan daerah tidak diikuti oleh perubahan berbagai perundang-undangan sektoral yang menyebabkan terjadi inkonsisten ketentuan undang-undang sektoral dan daerah. Permasalahan inkonsistensi aturan undang-undang dalam pelaksanaan kepemerintahan di daerah sebagai konsekuensi dari perubahan bentuk, model, dan pola format kebijakan hukum era reformasi. Penelitian ini mengkaji berbagai bentuk Inkonsistensi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunder digunakan dalam menganalisis fokus penelitian yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan untuk menata perundang-undangan pemerintahan daerah, yang tidak diikuti berubahnya ketentuan undang-undang sectoral menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah dan pusat dalam pelaksanaan administrasi kepemerintahan di daerah diantaranya : 1) inkonsistensi kewenangan perundang-undangan sektoral dan Pemerintahan 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan 4) inkonsistensi penegakan hukum, dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali (identifikasi), evaluasi dan harmonisasi perundang-undangan sektoral agar sejalan dengan undang-undang pemerintahan daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan antara Pusat dan Daerah.