Vania Madeline Jevera, Fajar Sugianto, Sanggup Leonard Agustian
{"title":"逃避结婚誓言的法律责任","authors":"Vania Madeline Jevera, Fajar Sugianto, Sanggup Leonard Agustian","doi":"10.26418/tlj.v6i2.52529","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Dating relationships basically do not cause any legal responsibility, so the courtship period is not a legal relationship like husband and wife. Therefore, there are no rights and obligations that arise between two lovebirds who are dating to the extent that one party among several parties feels aggrieved then that is where the obligation to ask for accountability is demanded. In the period of dating, men often make verbal promises to their lovers without written evidence, for example saying marriage vows. The broken marriage promise certainly causes material and immaterial losses for a woman, so she sues the man to provide compensation. Kudus District Court Number 17/Pdt.G/2016/PN.Kds as a breach of contract, not an act against the law. The research method used is the normative juridical method with the assessment using a conceptual approach, a statutory approach and a case approach.The results of this study indicate that the act of breaking the marriage promise in the Decision of the Kudus District Court Number 17/Pdt.G/2016/PN.Kds is an unlawful act because the basis of the lawsuit fulfills the elements contained in Article 1365 of the Civil Code, namely: the existence of an act, the act must be against the law, there is a loss, there is a causal relationship (causality) between the act against the law and the loss and there is an error. So that the aggrieved party can ask for responsibility for unlawful acts in the form of compensation for both material and immaterial losses to the Defendant. Abstrak Hubungan berpacaran pada dasarnya tidak menimbulkan tanggung jawab hukum apapun, sehingga masa pacaran bukan merupakan hubungan hukum layaknya seperti suami istri. Oleh karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara dua sejoli yang berpacaran sampai dimana ada salah satu pihak di antara beberapa pihak merasa dirugikan maka di sanalah dapat dituntut kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam masa berpacaran kerap kali laki-laki mengumbar janji-janji lisan kepada kekasihnya tanpa bukti tertulis, misalnya mengucapkan janji kawin. Janji kawin yang diingkari tersebut tentunya menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi seorang wanita, sehingga ia menggugat si laki-laki untuk memberikan kompensasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji pertanggungjawaban hukum pengingkaran janji kawin dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kds tersebut sebagai wanprestasi bukan PMH (Perbautan Melawan Hukum). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan pengkajian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kds merupakan PMH karena dasar gugatannya memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara PMH dengan kerugian dan adanya kesalahan. Sehingga pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban PMH berupa ganti kerugian baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel kepada Tergugat.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGINGKARAN JANJI KAWIN\",\"authors\":\"Vania Madeline Jevera, Fajar Sugianto, Sanggup Leonard Agustian\",\"doi\":\"10.26418/tlj.v6i2.52529\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract Dating relationships basically do not cause any legal responsibility, so the courtship period is not a legal relationship like husband and wife. Therefore, there are no rights and obligations that arise between two lovebirds who are dating to the extent that one party among several parties feels aggrieved then that is where the obligation to ask for accountability is demanded. In the period of dating, men often make verbal promises to their lovers without written evidence, for example saying marriage vows. The broken marriage promise certainly causes material and immaterial losses for a woman, so she sues the man to provide compensation. Kudus District Court Number 17/Pdt.G/2016/PN.Kds as a breach of contract, not an act against the law. The research method used is the normative juridical method with the assessment using a conceptual approach, a statutory approach and a case approach.The results of this study indicate that the act of breaking the marriage promise in the Decision of the Kudus District Court Number 17/Pdt.G/2016/PN.Kds is an unlawful act because the basis of the lawsuit fulfills the elements contained in Article 1365 of the Civil Code, namely: the existence of an act, the act must be against the law, there is a loss, there is a causal relationship (causality) between the act against the law and the loss and there is an error. So that the aggrieved party can ask for responsibility for unlawful acts in the form of compensation for both material and immaterial losses to the Defendant. Abstrak Hubungan berpacaran pada dasarnya tidak menimbulkan tanggung jawab hukum apapun, sehingga masa pacaran bukan merupakan hubungan hukum layaknya seperti suami istri. Oleh karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara dua sejoli yang berpacaran sampai dimana ada salah satu pihak di antara beberapa pihak merasa dirugikan maka di sanalah dapat dituntut kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam masa berpacaran kerap kali laki-laki mengumbar janji-janji lisan kepada kekasihnya tanpa bukti tertulis, misalnya mengucapkan janji kawin. Janji kawin yang diingkari tersebut tentunya menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi seorang wanita, sehingga ia menggugat si laki-laki untuk memberikan kompensasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji pertanggungjawaban hukum pengingkaran janji kawin dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kds tersebut sebagai wanprestasi bukan PMH (Perbautan Melawan Hukum). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan pengkajian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kds merupakan PMH karena dasar gugatannya memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara PMH dengan kerugian dan adanya kesalahan. Sehingga pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban PMH berupa ganti kerugian baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel kepada Tergugat.\",\"PeriodicalId\":192444,\"journal\":{\"name\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26418/tlj.v6i2.52529\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v6i2.52529","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
恋爱关系基本上不产生任何法律责任,因此,求爱期不像夫妻关系那样是一种法律关系。因此,在一对情侣之间没有权利和义务,如果他们约会到几个人中的一个感到委屈,那么这就是要求问责的义务。在约会过程中,男人通常会在没有书面证据的情况下对爱人做出口头承诺,比如说结婚誓言。婚姻承诺的破裂必然会给女方带来物质和非物质的损失,女方起诉男方要求赔偿。库德斯地方法院第17号/Pdt.G/2016/PN。这是违约行为,而不是违法行为。使用的研究方法是规范的法律方法,并使用概念方法、法定方法和案例方法进行评估。本研究结果表明,库德斯地方法院第17/Pdt.G/2016/PN号判决书中违反婚姻承诺的行为。Kds是一种非法行为,因为诉讼的依据符合《民法典》第1365条所载的要件,即:行为的存在,该行为必须是违法的,存在损失,违法行为与损失之间存在因果关系(causality),并且存在错误。因此,受害方可以以赔偿被告物质和非物质损失的形式要求对非法行为负责。【摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】【中文】我是说,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Dalam masa berpacaran kerap kali laki-laki mengumbar janji-janji -janji lisan kepada kekasihnya tanpa bukti tertulis, misalnya mengucapkan janji kawin。Janji kawin yang diingkari tersebut tenunya menimbulkan kerugian材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料材料杜鹃,杨,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃,杜鹃。Kds tersebut sebagai wanprestasi bukan PMH(马来西亚)。方法peneltian yang digunakan yitu方法yuridis normatiatiatim dunan penkajian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dpendekatan kasus。Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus noor 17/ pd . g /2016/PN。Kds merupakan PMH karena dasar gugatannya memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersesebut harus melawan Hukum, adanya kerugan sebab akibat (kausalitas) antara PMH dengan kerugan dan adanya kesalahan。sehinga pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban PMH berupa ganti kerugian baik kerugian materiel maupun kerugian materiel kepada Tergugat。
Abstract Dating relationships basically do not cause any legal responsibility, so the courtship period is not a legal relationship like husband and wife. Therefore, there are no rights and obligations that arise between two lovebirds who are dating to the extent that one party among several parties feels aggrieved then that is where the obligation to ask for accountability is demanded. In the period of dating, men often make verbal promises to their lovers without written evidence, for example saying marriage vows. The broken marriage promise certainly causes material and immaterial losses for a woman, so she sues the man to provide compensation. Kudus District Court Number 17/Pdt.G/2016/PN.Kds as a breach of contract, not an act against the law. The research method used is the normative juridical method with the assessment using a conceptual approach, a statutory approach and a case approach.The results of this study indicate that the act of breaking the marriage promise in the Decision of the Kudus District Court Number 17/Pdt.G/2016/PN.Kds is an unlawful act because the basis of the lawsuit fulfills the elements contained in Article 1365 of the Civil Code, namely: the existence of an act, the act must be against the law, there is a loss, there is a causal relationship (causality) between the act against the law and the loss and there is an error. So that the aggrieved party can ask for responsibility for unlawful acts in the form of compensation for both material and immaterial losses to the Defendant. Abstrak Hubungan berpacaran pada dasarnya tidak menimbulkan tanggung jawab hukum apapun, sehingga masa pacaran bukan merupakan hubungan hukum layaknya seperti suami istri. Oleh karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara dua sejoli yang berpacaran sampai dimana ada salah satu pihak di antara beberapa pihak merasa dirugikan maka di sanalah dapat dituntut kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam masa berpacaran kerap kali laki-laki mengumbar janji-janji lisan kepada kekasihnya tanpa bukti tertulis, misalnya mengucapkan janji kawin. Janji kawin yang diingkari tersebut tentunya menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi seorang wanita, sehingga ia menggugat si laki-laki untuk memberikan kompensasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji pertanggungjawaban hukum pengingkaran janji kawin dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kds tersebut sebagai wanprestasi bukan PMH (Perbautan Melawan Hukum). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan pengkajian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kds merupakan PMH karena dasar gugatannya memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara PMH dengan kerugian dan adanya kesalahan. Sehingga pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban PMH berupa ganti kerugian baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel kepada Tergugat.