{"title":"家庭在COVID 19的社会变革观点中的作用(法律社会学研究)","authors":"La Ode Emi","doi":"10.20961/hpe.v10i2.62829","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi covid-19 yang terus meluas sejak tahun 2020 ini menyebabkan Kepanikan masyarakat yang berlebihan terhadap pandemi global ini, dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Covid disease 2019. Kemudian berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, dengan demikian dikarenakan covid-19 termasuk penyakit yang proses penularnnya cepat maka dalam upaya pemerintah melakukan pengendalian dan pemberantaran covid-19. Munculnya berbagai persepsi di masyarakat terkait dengan protokol penangangan jenazah Covid-19 membuat terjadinya penolakan pemakaman jenazah tersebut di area pemakaman yang dekat dengan permukiman penduduk. Persepsi masyarakat adalah pada proses jenazah tidak dimandikan dan langsung dikafani bagi yang beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran keluarga dalam penatalaksanaan jenazah covid 19 agar tidak terjadi lagi penolakan di dalam masyarakat. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Efektif atau tidaknya usaha pemerintah dalam penatalaksanaan Jenazah Covid 19 berkorelasi dengan faktor-faktor di atas dan ketegasan dari para pemimpin serta kesadaran masyarakat. Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Hukum bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum dan atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum dengan konsep hukumnya, yaitu hukum dapat berperan sebagai sarana perubahan masyarakat (law as a tool of social engineering). ","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN KELUARGA PADA PENATALAKSANAAN JENAZAH COVID 19 DALAM PERSPEKTIF PERUBAHAN SOSIAL (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)\",\"authors\":\"La Ode Emi\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v10i2.62829\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi covid-19 yang terus meluas sejak tahun 2020 ini menyebabkan Kepanikan masyarakat yang berlebihan terhadap pandemi global ini, dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Covid disease 2019. Kemudian berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, dengan demikian dikarenakan covid-19 termasuk penyakit yang proses penularnnya cepat maka dalam upaya pemerintah melakukan pengendalian dan pemberantaran covid-19. Munculnya berbagai persepsi di masyarakat terkait dengan protokol penangangan jenazah Covid-19 membuat terjadinya penolakan pemakaman jenazah tersebut di area pemakaman yang dekat dengan permukiman penduduk. Persepsi masyarakat adalah pada proses jenazah tidak dimandikan dan langsung dikafani bagi yang beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran keluarga dalam penatalaksanaan jenazah covid 19 agar tidak terjadi lagi penolakan di dalam masyarakat. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Efektif atau tidaknya usaha pemerintah dalam penatalaksanaan Jenazah Covid 19 berkorelasi dengan faktor-faktor di atas dan ketegasan dari para pemimpin serta kesadaran masyarakat. Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Hukum bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum dan atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum dengan konsep hukumnya, yaitu hukum dapat berperan sebagai sarana perubahan masyarakat (law as a tool of social engineering). \",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"66 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62829\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62829","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
自2020年以来,Covid -19大流行一直在肆虐,导致公众对全球大流行的过度恐慌。然后根据第152 2009年第36号法律关于指出,健康的地区,政府和社会有责任努力预防、控制和消除传染病和疾病造成的后果,从而由于covid-19包括penularnnya过程快的过程中,政府就做centers for disease control and pemberantaran covid-19。社区中对Covid-19处理遗体协议的不同看法在靠近居民区的墓地引发了反对。人们对尸体处理的看法是不清洗,直接对穆斯林进行处理。本研究旨在讨论家庭在科维德19号提案中的作用,以防止社会再次否认。采用规范研究方法进行研究。政府在科维德19号的安排中所作的努力是否有效,与上述因素以及领导人和公众意识的果断有关。罗斯科·庞德声称真正的法律是有效的法律。法律不仅是写在法律上的,而且它是法律的组织者和任何在法律概念上执行法律职能的人所做的,法律可以作为社会改革的工具。
PERAN KELUARGA PADA PENATALAKSANAAN JENAZAH COVID 19 DALAM PERSPEKTIF PERUBAHAN SOSIAL (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Pandemi covid-19 yang terus meluas sejak tahun 2020 ini menyebabkan Kepanikan masyarakat yang berlebihan terhadap pandemi global ini, dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Covid disease 2019. Kemudian berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, dengan demikian dikarenakan covid-19 termasuk penyakit yang proses penularnnya cepat maka dalam upaya pemerintah melakukan pengendalian dan pemberantaran covid-19. Munculnya berbagai persepsi di masyarakat terkait dengan protokol penangangan jenazah Covid-19 membuat terjadinya penolakan pemakaman jenazah tersebut di area pemakaman yang dekat dengan permukiman penduduk. Persepsi masyarakat adalah pada proses jenazah tidak dimandikan dan langsung dikafani bagi yang beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran keluarga dalam penatalaksanaan jenazah covid 19 agar tidak terjadi lagi penolakan di dalam masyarakat. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Efektif atau tidaknya usaha pemerintah dalam penatalaksanaan Jenazah Covid 19 berkorelasi dengan faktor-faktor di atas dan ketegasan dari para pemimpin serta kesadaran masyarakat. Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Hukum bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum dan atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum dengan konsep hukumnya, yaitu hukum dapat berperan sebagai sarana perubahan masyarakat (law as a tool of social engineering).