{"title":"政府在COVID-19协议下的政策从法律社会学的角度来看是维护印尼经济稳定的","authors":"Agung Sohendra","doi":"10.20961/hpe.v10i2.62838","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak lahir manusia sudah berinteraksi dengan manusia lain di dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat yang didalamnya ada perbedaan pola perilaku. Hukum bisa ada dan tercipta karena adanya masyarakat, bila mana tidak ada masyarakat atau orang maka tentu tidak akan ada hukum. Akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan hadirnya varian Virus Covid-19 yang mengancam umat manusia, mulai dari pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga ke pada aspek perekonomian masyarakat. BPS merilis data perekonomian Indonesia yang turun sebanyak 2,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentu menjadi pemantik bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan guna meningkatkan dan memperbaiki pembangunan perekonomian di Indonesia. Hadirnya sejumlah aturan seperti INSTRUKSI MENDAGRI Nomor. 15 Tahun 2021, PP Nomor 82 Tahun 2020 hingga UU Nomor 2 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021 merupakan bukti nyata keikutsertaan instrumen-instrumen hukum dalam hal kebijakan penanganan pandemi dipandang dari sosiologi hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam menangani dan menekan dampak Pandemi Covid-19 terutama dalam bidang kesehatan, ekonomi dengan aturan hukum yang membantu meringankan beban masyarakat. Namun, jika menilai efektivitasnya di lapangan belum maksimal karena pembuatan kebijakan tidak memperhatikan aspek sosiologi hukum apalagi kebijakan PPKM.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN COVID-19 IKHTIAR MENJAGA STABILITAS PEREKONOMIAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM\",\"authors\":\"Agung Sohendra\",\"doi\":\"10.20961/hpe.v10i2.62838\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak lahir manusia sudah berinteraksi dengan manusia lain di dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat yang didalamnya ada perbedaan pola perilaku. Hukum bisa ada dan tercipta karena adanya masyarakat, bila mana tidak ada masyarakat atau orang maka tentu tidak akan ada hukum. Akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan hadirnya varian Virus Covid-19 yang mengancam umat manusia, mulai dari pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga ke pada aspek perekonomian masyarakat. BPS merilis data perekonomian Indonesia yang turun sebanyak 2,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentu menjadi pemantik bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan guna meningkatkan dan memperbaiki pembangunan perekonomian di Indonesia. Hadirnya sejumlah aturan seperti INSTRUKSI MENDAGRI Nomor. 15 Tahun 2021, PP Nomor 82 Tahun 2020 hingga UU Nomor 2 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021 merupakan bukti nyata keikutsertaan instrumen-instrumen hukum dalam hal kebijakan penanganan pandemi dipandang dari sosiologi hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam menangani dan menekan dampak Pandemi Covid-19 terutama dalam bidang kesehatan, ekonomi dengan aturan hukum yang membantu meringankan beban masyarakat. Namun, jika menilai efektivitasnya di lapangan belum maksimal karena pembuatan kebijakan tidak memperhatikan aspek sosiologi hukum apalagi kebijakan PPKM.\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62838\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62838","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN COVID-19 IKHTIAR MENJAGA STABILITAS PEREKONOMIAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Sejak lahir manusia sudah berinteraksi dengan manusia lain di dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat yang didalamnya ada perbedaan pola perilaku. Hukum bisa ada dan tercipta karena adanya masyarakat, bila mana tidak ada masyarakat atau orang maka tentu tidak akan ada hukum. Akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan hadirnya varian Virus Covid-19 yang mengancam umat manusia, mulai dari pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga ke pada aspek perekonomian masyarakat. BPS merilis data perekonomian Indonesia yang turun sebanyak 2,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentu menjadi pemantik bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan guna meningkatkan dan memperbaiki pembangunan perekonomian di Indonesia. Hadirnya sejumlah aturan seperti INSTRUKSI MENDAGRI Nomor. 15 Tahun 2021, PP Nomor 82 Tahun 2020 hingga UU Nomor 2 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021 merupakan bukti nyata keikutsertaan instrumen-instrumen hukum dalam hal kebijakan penanganan pandemi dipandang dari sosiologi hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam menangani dan menekan dampak Pandemi Covid-19 terutama dalam bidang kesehatan, ekonomi dengan aturan hukum yang membantu meringankan beban masyarakat. Namun, jika menilai efektivitasnya di lapangan belum maksimal karena pembuatan kebijakan tidak memperhatikan aspek sosiologi hukum apalagi kebijakan PPKM.