{"title":"预谋谋杀案中的正义合作者的法律保护(理查德·以利以谢案的研究)","authors":"Gagah Putra Perdana, Rahtami Susanti","doi":"10.51921/wlr.v5i1.238","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Justice Collaborator is often interpreted as “Crown Witness”. The case of the premeditated murder of Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat in 2022 became a hot topic of conversation among the Indonesian people, involving high-ranking police officers and their aides, one of the perpetrators, namely Richard Eliezer, then ventured to volunteer to become a Justice Collaborator to reveal the facts about the premeditated murder incident. the. Justice Collaborator usually reveal certain crime cases that are categorized as extraordinary crimes or extraordinary crimes in Indonesia, where Justice Collaborator play an important role, especially assisting law enforcers such as investigators and public prosecutors, from the process of investigation, investigation, to examination at trial, witnesses play a role is so important that it is often the determining reason when uncovering the case. The type of research used in this study is Normative Juridical research which bases its analysis on Law Number 31 of 2014 Concerning the Protection of Witnesses and Victims, Article 340 of the Criminal Code, and Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2011 which is valid and relevant to the legal issues that become focus of research Legal protection for Justice Collaborator in premeditated murder cases. Legal protection is a form of service that must be provided by the government to provide a sense of security to every citizen. LPSK provides full protection for Richard Eliezer in protecting Richard Eliezer during the trial process. all the things he knows about a problem, be it who is the main actor and so on, so that the case becomes clear. \n \nKeywords: Justice Collaborator, Witness And Victim Protection, LPSK \n \n \nJustice Collaborator sering diartikan sebagai “Saksi Mahkota”. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia, melibatkan perwira tinggi polri dan para ajudannya, salah satu pelaku yaitu Richard Eliezer kemudian memberanikan diri untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator untuk mengungkapkan fakta-fakta atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Justice Collabolator memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak kejahatan tertentu yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Justice Collaborator akan berperan sebagai saksi yang membantu penyidik dan penuntut umum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pemeriksaan pada persidangan. Penilitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 340 KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar analisis yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian dalam kasus pembunuhan berencana ini. Setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum agar tercipta rasa aman dalam proses hukum. LPSK memberikan layanan sepenuhnya untuk melindungi Richard Eliezer beserta keluarganya selama proses persidangan. Hal tersebut dikarenakan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama. Status Justice Collaborator akan didapat oleh orang yang berkenan memberikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah peristiwa hukum hingga kasus tersebut menjadi lebih jelas dan mencapai hasil yang memiliki nilai keadilan. \n \nKata kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer)\",\"authors\":\"Gagah Putra Perdana, Rahtami Susanti\",\"doi\":\"10.51921/wlr.v5i1.238\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Justice Collaborator is often interpreted as “Crown Witness”. The case of the premeditated murder of Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat in 2022 became a hot topic of conversation among the Indonesian people, involving high-ranking police officers and their aides, one of the perpetrators, namely Richard Eliezer, then ventured to volunteer to become a Justice Collaborator to reveal the facts about the premeditated murder incident. the. Justice Collaborator usually reveal certain crime cases that are categorized as extraordinary crimes or extraordinary crimes in Indonesia, where Justice Collaborator play an important role, especially assisting law enforcers such as investigators and public prosecutors, from the process of investigation, investigation, to examination at trial, witnesses play a role is so important that it is often the determining reason when uncovering the case. The type of research used in this study is Normative Juridical research which bases its analysis on Law Number 31 of 2014 Concerning the Protection of Witnesses and Victims, Article 340 of the Criminal Code, and Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2011 which is valid and relevant to the legal issues that become focus of research Legal protection for Justice Collaborator in premeditated murder cases. Legal protection is a form of service that must be provided by the government to provide a sense of security to every citizen. LPSK provides full protection for Richard Eliezer in protecting Richard Eliezer during the trial process. all the things he knows about a problem, be it who is the main actor and so on, so that the case becomes clear. \\n \\nKeywords: Justice Collaborator, Witness And Victim Protection, LPSK \\n \\n \\nJustice Collaborator sering diartikan sebagai “Saksi Mahkota”. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia, melibatkan perwira tinggi polri dan para ajudannya, salah satu pelaku yaitu Richard Eliezer kemudian memberanikan diri untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator untuk mengungkapkan fakta-fakta atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Justice Collabolator memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak kejahatan tertentu yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Justice Collaborator akan berperan sebagai saksi yang membantu penyidik dan penuntut umum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pemeriksaan pada persidangan. Penilitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 340 KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar analisis yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian dalam kasus pembunuhan berencana ini. Setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum agar tercipta rasa aman dalam proses hukum. LPSK memberikan layanan sepenuhnya untuk melindungi Richard Eliezer beserta keluarganya selama proses persidangan. Hal tersebut dikarenakan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama. Status Justice Collaborator akan didapat oleh orang yang berkenan memberikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah peristiwa hukum hingga kasus tersebut menjadi lebih jelas dan mencapai hasil yang memiliki nilai keadilan. \\n \\nKata kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK\",\"PeriodicalId\":203395,\"journal\":{\"name\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"volume\":\"46 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.238\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.238","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
司法合作伙伴通常被解释为“皇冠证人”。2022年预谋谋杀准将Nofriansyah Yosua Hutabarat的案件成为印度尼西亚人民的热门话题,涉及高级警官及其助手,其中一名肇事者理查德·以利泽(Richard Eliezer)随后冒险自愿成为司法合作者,以揭示预谋谋杀事件的事实。的。司法合作者通常会揭露某些犯罪案件,这些案件在印度尼西亚被归类为非常犯罪或非常犯罪,在这些案件中,司法合作者发挥着重要作用,特别是协助调查人员和检察官等执法人员,从调查、调查过程到审判审查,证人发挥的作用是如此重要,以至于它往往是揭露案件的决定性原因。本研究使用的研究类型是规范的司法研究,其基础是对2014年第31号法律《关于保护证人和被害人》、《刑法》第340条和2011年最高法院第4号通函的分析,这是有效的,与成为研究重点的法律问题有关。法律保护是一种必须由政府提供的服务,为每个公民提供安全感。在审判过程中,LPSK为Richard Eliezer提供全面保护。他所知道的关于一个问题的所有事情,无论是谁是主要的行动者等等,这样事情就变得清楚了。关键词:司法合作人,证人与被害人保护,LPSK司法合作人服务于“Saksi Mahkota”。马来西亚准将Nofriansyah Yosua Hutabarat padadtahun 2022年,印度尼西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,印度尼西亚,马来西亚,马来西亚,印度尼西亚,马来西亚,印度尼西亚,马来西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚司法协理员,特别犯罪,特别犯罪,特别犯罪,特别犯罪,特别犯罪,特别犯罪,特别犯罪司法合作者akan berperan sebagai saksi yang membantu penyidik danpenuntut umum mulai dari proses penyidikan, penyidikan, sampai permeriksaan和padpersidangan。2014年7月31日,tenang perlindunan Saksi dankorban, Pasal 340 KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar analysis yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fkus penelitian dalam kasus penbunuhan berencana ini。我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说。LPSK成员之一的亚努科维奇·埃利泽(Richard Eliezer)担任亚努科维奇·塞拉玛(selama)的副主席。Hal tersebut dikarenakan状态Richard Eliezer sebagai正义合作者atau saksi yang bekerja sama。地位司法合作者akan didapat oleh orang berkelan成员akan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah peristiwa hukum hinga kasus tersebut menjadi lebih jelas dan menjadi hasil yang memiliki nilai keadilan。Kata kunci:司法合作者,Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer)
Justice Collaborator is often interpreted as “Crown Witness”. The case of the premeditated murder of Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat in 2022 became a hot topic of conversation among the Indonesian people, involving high-ranking police officers and their aides, one of the perpetrators, namely Richard Eliezer, then ventured to volunteer to become a Justice Collaborator to reveal the facts about the premeditated murder incident. the. Justice Collaborator usually reveal certain crime cases that are categorized as extraordinary crimes or extraordinary crimes in Indonesia, where Justice Collaborator play an important role, especially assisting law enforcers such as investigators and public prosecutors, from the process of investigation, investigation, to examination at trial, witnesses play a role is so important that it is often the determining reason when uncovering the case. The type of research used in this study is Normative Juridical research which bases its analysis on Law Number 31 of 2014 Concerning the Protection of Witnesses and Victims, Article 340 of the Criminal Code, and Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2011 which is valid and relevant to the legal issues that become focus of research Legal protection for Justice Collaborator in premeditated murder cases. Legal protection is a form of service that must be provided by the government to provide a sense of security to every citizen. LPSK provides full protection for Richard Eliezer in protecting Richard Eliezer during the trial process. all the things he knows about a problem, be it who is the main actor and so on, so that the case becomes clear.
Keywords: Justice Collaborator, Witness And Victim Protection, LPSK
Justice Collaborator sering diartikan sebagai “Saksi Mahkota”. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia, melibatkan perwira tinggi polri dan para ajudannya, salah satu pelaku yaitu Richard Eliezer kemudian memberanikan diri untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator untuk mengungkapkan fakta-fakta atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Justice Collabolator memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak kejahatan tertentu yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Justice Collaborator akan berperan sebagai saksi yang membantu penyidik dan penuntut umum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pemeriksaan pada persidangan. Penilitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 340 KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar analisis yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian dalam kasus pembunuhan berencana ini. Setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum agar tercipta rasa aman dalam proses hukum. LPSK memberikan layanan sepenuhnya untuk melindungi Richard Eliezer beserta keluarganya selama proses persidangan. Hal tersebut dikarenakan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama. Status Justice Collaborator akan didapat oleh orang yang berkenan memberikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah peristiwa hukum hingga kasus tersebut menjadi lebih jelas dan mencapai hasil yang memiliki nilai keadilan.
Kata kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK