{"title":"KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGHAPUSAN MEREK DI LUAR PENGADILAN [THE POSITION OF NOTARIAL DEED IN AN OUT OF COURT DISPUTE SETTLEMENT OF NON-USE TRADEMARK CANCELLATION]","authors":"Bella Nova Iskandar","doi":"10.19166/nj.v1i1.2974","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Recently, various types of disputes can arise in the community. In resolving these disputes, the disputing parties are given the freedom to choose the dispute resolution forum according to their wishes. Non-court dispute resolution schemes are strengthened by Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Juridically, the mechanism of brand dispute resolution can be done through litigation in the Commercial Court, as well as non-litigation by using an alternative mechanism for dispute resolution, either through arbitration, negotiation, mediation, conciliation, or other ways agreed upon by both parties of the dispute. The final result of the parties' dispute settlement agreement is resolution which is poured into a form of peace treaty made before a Notary. To see the position of the notarial deed in resolving disputes over brand deletions outside court, especially in the dispute over the \"X\" trademark between PT CPS and the inheritors of HK’s trademark, research is needed on the certainty of the enforceability and power to bind a peace agreement made before a Notary. In this study, the type of research used is normative legal research with law and case approach. From the result of this study, it can be concluded that the peace agreement between the parties was made in the form of a deed of peace before the Notary and binds the parties as a law for the parties and has perfect proof power. BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Dewasa ini berbagai macam sengketa dapat timbul dalam masyarakat. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa sesuai dengan keinginannya. Skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari kesepakatan penyelesaian sengketa para pihak adalah perdamaian yang dituangkan ke dalam bentuk akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk melihat kedudukan akta Notaris dalam penyelesaian sengketa penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek “X” antara PT CPS dan ahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai kepastian keberlakuan dan kekuatan mengikat perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian di antara para pihak dibuat dalam bentuk akta perdamaian di hadapan Notaris mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. ","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.2974","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
最近,社会上出现了各种各样的纠纷。在解决这些争议时,争议各方可以根据自己的意愿自由选择争议解决场所。1999年关于仲裁和替代性争议解决的第30号法律加强了非法院争议解决方案。在法律上,品牌纠纷的解决机制可以通过在商事法庭提起诉讼的方式来解决,也可以通过仲裁、谈判、调解、调解或争议双方约定的其他方式,通过非诉讼的方式来解决。双方争端解决协议的最终结果是在公证人面前以和平条约的形式达成的解决方案。为了了解公证书在解决庭外品牌删除纠纷中的地位,特别是在PT CPS与HK商标继承人之间的“X”商标纠纷中,需要研究公证人达成的和平协议的可执行性和约束力的确定性。在本研究中,使用的研究类型是规范的法律研究与法律和案例的方法。从本研究的结果可以得出,当事人之间的和平协议是以和平契约的形式在公证人面前达成的,对当事人具有法律约束力,具有完善的证明力。摘要:印尼语:印尼语:印尼语:印尼语:印尼语。我是Dalam menelesaikan sengketa,我是parpihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk,我是Dalam menelesaikan sengketa,我是Dalam menelesaikan sengketa。Skema penyelesan senketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentenarbitration dan alternative penyelesan senketa。Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatifpenalesaian sengketa, baik melaluiarbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa。哈西尔·阿齐尔达里·阿齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里Untuk melihat kedudukan akta noteris dalam penyelesaian penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek“X”antara PT CPS danahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai keberlakuan dan kekuatan mengikat perdamaian yang dibuat di hadapan noteris。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。中文意思是说:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGHAPUSAN MEREK DI LUAR PENGADILAN [THE POSITION OF NOTARIAL DEED IN AN OUT OF COURT DISPUTE SETTLEMENT OF NON-USE TRADEMARK CANCELLATION]
Recently, various types of disputes can arise in the community. In resolving these disputes, the disputing parties are given the freedom to choose the dispute resolution forum according to their wishes. Non-court dispute resolution schemes are strengthened by Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Juridically, the mechanism of brand dispute resolution can be done through litigation in the Commercial Court, as well as non-litigation by using an alternative mechanism for dispute resolution, either through arbitration, negotiation, mediation, conciliation, or other ways agreed upon by both parties of the dispute. The final result of the parties' dispute settlement agreement is resolution which is poured into a form of peace treaty made before a Notary. To see the position of the notarial deed in resolving disputes over brand deletions outside court, especially in the dispute over the "X" trademark between PT CPS and the inheritors of HK’s trademark, research is needed on the certainty of the enforceability and power to bind a peace agreement made before a Notary. In this study, the type of research used is normative legal research with law and case approach. From the result of this study, it can be concluded that the peace agreement between the parties was made in the form of a deed of peace before the Notary and binds the parties as a law for the parties and has perfect proof power. BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Dewasa ini berbagai macam sengketa dapat timbul dalam masyarakat. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa sesuai dengan keinginannya. Skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari kesepakatan penyelesaian sengketa para pihak adalah perdamaian yang dituangkan ke dalam bentuk akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk melihat kedudukan akta Notaris dalam penyelesaian sengketa penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek “X” antara PT CPS dan ahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai kepastian keberlakuan dan kekuatan mengikat perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian di antara para pihak dibuat dalam bentuk akta perdamaian di hadapan Notaris mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.