Bella Nova Iskandar
{"title":"KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGHAPUSAN MEREK DI LUAR PENGADILAN [THE POSITION OF NOTARIAL DEED IN AN OUT OF COURT DISPUTE SETTLEMENT OF NON-USE TRADEMARK CANCELLATION]","authors":"Bella Nova Iskandar","doi":"10.19166/nj.v1i1.2974","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Recently, various types of disputes can arise in the community. In resolving these disputes, the disputing parties are given the freedom to choose the dispute resolution forum according to their wishes. Non-court dispute resolution schemes are strengthened by Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Juridically, the mechanism of brand dispute resolution can be done through litigation in the Commercial Court, as well as non-litigation by using an alternative mechanism for dispute resolution, either through arbitration, negotiation, mediation, conciliation, or other ways agreed upon by both parties of the dispute. The final result of the parties' dispute settlement agreement is resolution which is poured into a form of peace treaty made before a Notary. To see the position of the notarial deed in resolving disputes over brand deletions outside court, especially in the dispute over the \"X\" trademark between PT CPS and the inheritors of HK’s trademark, research is needed on the certainty of the enforceability and power to bind a peace agreement made before a Notary. In this study, the type of research used is normative legal research with law and case approach. From the result of this study, it can be concluded that the peace agreement between the parties was made in the form of a deed of peace before the Notary and binds the parties as a law for the parties and has perfect proof power. BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Dewasa ini berbagai macam sengketa dapat timbul dalam masyarakat. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa sesuai dengan keinginannya. Skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari kesepakatan penyelesaian sengketa para pihak adalah perdamaian yang dituangkan ke dalam bentuk akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk melihat kedudukan akta Notaris dalam penyelesaian sengketa penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek “X” antara PT CPS dan ahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai kepastian keberlakuan dan kekuatan mengikat perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian di antara para pihak dibuat dalam bentuk akta perdamaian di hadapan Notaris mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. ","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.2974","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

最近,社会上出现了各种各样的纠纷。在解决这些争议时,争议各方可以根据自己的意愿自由选择争议解决场所。1999年关于仲裁和替代性争议解决的第30号法律加强了非法院争议解决方案。在法律上,品牌纠纷的解决机制可以通过在商事法庭提起诉讼的方式来解决,也可以通过仲裁、谈判、调解、调解或争议双方约定的其他方式,通过非诉讼的方式来解决。双方争端解决协议的最终结果是在公证人面前以和平条约的形式达成的解决方案。为了了解公证书在解决庭外品牌删除纠纷中的地位,特别是在PT CPS与HK商标继承人之间的“X”商标纠纷中,需要研究公证人达成的和平协议的可执行性和约束力的确定性。在本研究中,使用的研究类型是规范的法律研究与法律和案例的方法。从本研究的结果可以得出,当事人之间的和平协议是以和平契约的形式在公证人面前达成的,对当事人具有法律约束力,具有完善的证明力。摘要:印尼语:印尼语:印尼语:印尼语:印尼语。我是Dalam menelesaikan sengketa,我是parpihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk,我是Dalam menelesaikan sengketa,我是Dalam menelesaikan sengketa。Skema penyelesan senketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentenarbitration dan alternative penyelesan senketa。Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatifpenalesaian sengketa, baik melaluiarbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa。哈西尔·阿齐尔达里·阿齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里·巴齐尔达里Untuk melihat kedudukan akta noteris dalam penyelesaian penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek“X”antara PT CPS danahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai keberlakuan dan kekuatan mengikat perdamaian yang dibuat di hadapan noteris。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。中文意思是说:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGHAPUSAN MEREK DI LUAR PENGADILAN [THE POSITION OF NOTARIAL DEED IN AN OUT OF COURT DISPUTE SETTLEMENT OF NON-USE TRADEMARK CANCELLATION]
Recently, various types of disputes can arise in the community. In resolving these disputes, the disputing parties are given the freedom to choose the dispute resolution forum according to their wishes. Non-court dispute resolution schemes are strengthened by Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Juridically, the mechanism of brand dispute resolution can be done through litigation in the Commercial Court, as well as non-litigation by using an alternative mechanism for dispute resolution, either through arbitration, negotiation, mediation, conciliation, or other ways agreed upon by both parties of the dispute. The final result of the parties' dispute settlement agreement is resolution which is poured into a form of peace treaty made before a Notary. To see the position of the notarial deed in resolving disputes over brand deletions outside court, especially in the dispute over the "X" trademark between PT CPS and the inheritors of HK’s trademark, research is needed on the certainty of the enforceability and power to bind a peace agreement made before a Notary. In this study, the type of research used is normative legal research with law and case approach. From the result of this study, it can be concluded that the peace agreement between the parties was made in the form of a deed of peace before the Notary and binds the parties as a law for the parties and has perfect proof power. BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Dewasa ini berbagai macam sengketa dapat timbul dalam masyarakat. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa sesuai dengan keinginannya. Skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari kesepakatan penyelesaian sengketa para pihak adalah perdamaian yang dituangkan ke dalam bentuk akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk melihat kedudukan akta Notaris dalam penyelesaian sengketa penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek “X” antara PT CPS dan ahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai kepastian keberlakuan dan kekuatan mengikat perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian di antara para pihak dibuat dalam bentuk akta perdamaian di hadapan Notaris mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信