{"title":"IJMA’ DALAM PERSEPSI ULAMA USHUL FIQH","authors":"Sabik Khumaini","doi":"10.31000/rf.v14i02.915","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak:Hukum islam yang komprehensif merupakam karakteristik yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya. Ijma’ adalah sumber hukum ketiga dalam hukum islam yang dijadikan sebagai hujjah atau dalil oleh ulama muslim dengan pemikiran dan persepsi yang benartentang yurisprudensi realitas serta untuk kemaslahatan manusia disetiap masa.. Pada periode awal umat islam sepakat bahwa ijma’ sebagai hujjah atau dalil kemudaian terjadi perbedaan ulama setelah periode tersebut dan jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah hujjah atau dalil sebagai sumber hukum islam ketiga setelah Al-Qu`an dan As-Sunnah. Ijma’ dibagi berbagai macam diantaranya ijma’ berdasar ahlinya ada dua yaitu umum dan khusus dan berdasarkan caranya ada dua qouli dan sukuti.","PeriodicalId":264986,"journal":{"name":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/rf.v14i02.915","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
抽象:综合的伊斯兰法律是区分其他法律的特征。Ijma '是伊斯兰法律的第三个法律来源,它被穆斯林神职人员以对现实法理的正确思想和看法以及对人类的其他任何时代的好处加以采用。在伊斯兰教早期,伊斯兰教一致认为,ijma ' as hujja或dalil是在这一时期之后出现的神职人员差异,chahur学者认为ijma '是hujja或dalil,是继Al-Qu和as - sunna之后的第三个伊斯兰法律来源。Ijma“分为各种各样的Ijma”,根据专家的说法,有两种是共同的和特殊的,以及如何获得两个qouli和sukuti。
Abstrak:Hukum islam yang komprehensif merupakam karakteristik yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya. Ijma’ adalah sumber hukum ketiga dalam hukum islam yang dijadikan sebagai hujjah atau dalil oleh ulama muslim dengan pemikiran dan persepsi yang benartentang yurisprudensi realitas serta untuk kemaslahatan manusia disetiap masa.. Pada periode awal umat islam sepakat bahwa ijma’ sebagai hujjah atau dalil kemudaian terjadi perbedaan ulama setelah periode tersebut dan jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah hujjah atau dalil sebagai sumber hukum islam ketiga setelah Al-Qu`an dan As-Sunnah. Ijma’ dibagi berbagai macam diantaranya ijma’ berdasar ahlinya ada dua yaitu umum dan khusus dan berdasarkan caranya ada dua qouli dan sukuti.