{"title":"Sudhi Wadani的婚姻是Bali的部落法律","authors":"Mutiarany Mutiarany, Dsk Putu Ayu Leni Agustini","doi":"10.37893/jv.v1i2.193","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan banyak dipengaruhi oleh bentuk, tradisi, kebudayaan, dijiwai oleh ajaran agama maka bagi masyarakat Hindu yang kawin beda agama terlebih dahulu harus disatukan agamanya melalui proses upacara Sudhi Wadani. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui wawancara dan pembelajaran dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik deskripsi analisis dilakukan secara kualitatif. Upacara Sudhi Wadani suatu upacara perkawinan di mana pihak laki-laki beragama Hindu sedangkan pihak perempuan menganut agama lain, tujuannya adalah agar status perempuan sama dengan pihak laki-laki dan sekaligus bertujuan agar pihak perempuan menjadi sah memeluk agama Hindu. Sehingga, upacara Sudhi Wadani adalah merupakan prasyarat mutlak dalam perkawinan yang berbeda agama. Filosofi yang terdapat upacara Sudhi Wadani akibat adanya perbedaan agama akan dapat menyatu secara utuh dalam sumpah melalui upacara untuk setia terhadap agama Hindu. Melalui pelaksanaan upacara Sudhi Wadani diharapkan dapat menumbuhkan sikap dan sifat yang harmonis dari sumpah tersebut, sebab sudah diketahui bahwa jika akhirnya sumpah itu dilanggar maka akan menimbulkan kehancuran dalam rumah tangganya.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sudhi Wadani Dalam Perkawinan Hukum Adat Bali\",\"authors\":\"Mutiarany Mutiarany, Dsk Putu Ayu Leni Agustini\",\"doi\":\"10.37893/jv.v1i2.193\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan banyak dipengaruhi oleh bentuk, tradisi, kebudayaan, dijiwai oleh ajaran agama maka bagi masyarakat Hindu yang kawin beda agama terlebih dahulu harus disatukan agamanya melalui proses upacara Sudhi Wadani. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui wawancara dan pembelajaran dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik deskripsi analisis dilakukan secara kualitatif. Upacara Sudhi Wadani suatu upacara perkawinan di mana pihak laki-laki beragama Hindu sedangkan pihak perempuan menganut agama lain, tujuannya adalah agar status perempuan sama dengan pihak laki-laki dan sekaligus bertujuan agar pihak perempuan menjadi sah memeluk agama Hindu. Sehingga, upacara Sudhi Wadani adalah merupakan prasyarat mutlak dalam perkawinan yang berbeda agama. Filosofi yang terdapat upacara Sudhi Wadani akibat adanya perbedaan agama akan dapat menyatu secara utuh dalam sumpah melalui upacara untuk setia terhadap agama Hindu. Melalui pelaksanaan upacara Sudhi Wadani diharapkan dapat menumbuhkan sikap dan sifat yang harmonis dari sumpah tersebut, sebab sudah diketahui bahwa jika akhirnya sumpah itu dilanggar maka akan menimbulkan kehancuran dalam rumah tangganya.\",\"PeriodicalId\":365365,\"journal\":{\"name\":\"Justice Voice\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justice Voice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.193\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.193","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan banyak dipengaruhi oleh bentuk, tradisi, kebudayaan, dijiwai oleh ajaran agama maka bagi masyarakat Hindu yang kawin beda agama terlebih dahulu harus disatukan agamanya melalui proses upacara Sudhi Wadani. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui wawancara dan pembelajaran dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik deskripsi analisis dilakukan secara kualitatif. Upacara Sudhi Wadani suatu upacara perkawinan di mana pihak laki-laki beragama Hindu sedangkan pihak perempuan menganut agama lain, tujuannya adalah agar status perempuan sama dengan pihak laki-laki dan sekaligus bertujuan agar pihak perempuan menjadi sah memeluk agama Hindu. Sehingga, upacara Sudhi Wadani adalah merupakan prasyarat mutlak dalam perkawinan yang berbeda agama. Filosofi yang terdapat upacara Sudhi Wadani akibat adanya perbedaan agama akan dapat menyatu secara utuh dalam sumpah melalui upacara untuk setia terhadap agama Hindu. Melalui pelaksanaan upacara Sudhi Wadani diharapkan dapat menumbuhkan sikap dan sifat yang harmonis dari sumpah tersebut, sebab sudah diketahui bahwa jika akhirnya sumpah itu dilanggar maka akan menimbulkan kehancuran dalam rumah tangganya.