Fanny Putri Ramadhanti, Isti’anah Zainah Asikin
{"title":"Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perkawinan Poligami","authors":"Fanny Putri Ramadhanti, Isti’anah Zainah Asikin","doi":"10.18196/MLS.V2I1.11484","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan ini adalah salah satu contoh yang mengharuskan campur tangan pemerintah melalui institusi pengadilan dalam perkawinan, yakni dalam hal memberi izin untuk poligami. Dalam kaitan ini, pelaksanaan undang-undang tersebut berhadapan dengan nilai-nilai hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diantaranya dari peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Agama Bantul. Sedangkan bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan hukum formil dan hukum materiil.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.V2I1.11484","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在伊斯兰教中,婚姻通常被认为是男人和女人建立幸福家庭的神圣契约。婚姻也是一种纽带,阿卡德人服从全能上帝的命令是一种崇拜。在婚姻中,男人应该只拥有妻子。妻子只能有丈夫。只有在符合某些要求的情况下,法院才能允许丈夫结婚(1974年第1条第3条)。这是要求政府通过法院对一夫多妻制进行干预的一个例子。在这方面,法律的执行是针对生活在社会中的婚姻法价值的。至于该类型的研究,使用的是案例方法的规范性法律研究。本文使用的数据是一种次要数据,由宪法条例和宗教法庭的裁决所组成。而次要的法律材料是与主要法律材料密切相关的法律材料,可以帮助分析和理解主要法律材料。这项研究的结果是,法官委员会批准了一项废除婚姻的诉讼,并对符合《formil法》和《物质法》的条件进行了适当的考虑。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perkawinan Poligami
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan ini adalah salah satu contoh yang mengharuskan campur tangan pemerintah melalui institusi pengadilan dalam perkawinan, yakni dalam hal memberi izin untuk poligami. Dalam kaitan ini, pelaksanaan undang-undang tersebut berhadapan dengan nilai-nilai hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diantaranya dari peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Agama Bantul. Sedangkan bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan hukum formil dan hukum materiil.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信