{"title":"Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perkawinan Poligami","authors":"Fanny Putri Ramadhanti, Isti’anah Zainah Asikin","doi":"10.18196/MLS.V2I1.11484","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan ini adalah salah satu contoh yang mengharuskan campur tangan pemerintah melalui institusi pengadilan dalam perkawinan, yakni dalam hal memberi izin untuk poligami. Dalam kaitan ini, pelaksanaan undang-undang tersebut berhadapan dengan nilai-nilai hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diantaranya dari peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Agama Bantul. Sedangkan bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan hukum formil dan hukum materiil.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.V2I1.11484","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perkawinan Poligami
Perkawinan dalam Islam sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan ini adalah salah satu contoh yang mengharuskan campur tangan pemerintah melalui institusi pengadilan dalam perkawinan, yakni dalam hal memberi izin untuk poligami. Dalam kaitan ini, pelaksanaan undang-undang tersebut berhadapan dengan nilai-nilai hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diantaranya dari peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Agama Bantul. Sedangkan bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan hukum formil dan hukum materiil.