Mashudi, Happy Trizna Wijaya, Adi Putra Sion Dakawetang
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PERSELISIHAN MENGENAI UPAH","authors":"Mashudi, Happy Trizna Wijaya, Adi Putra Sion Dakawetang","doi":"10.55129/jph.v10i1.1433","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan hukum pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan dalam perselisihan mengenai upah. Hal ini dilatar belakangi karena upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Perselisihan hubungan industrial adalah pendapat yang berbeda yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja dalam kegiatannya memiliki hak dan kewajiban dimana kewajiban pekerja adalah bekerja sesuai dengan aturan baik aturan hukum serta aturan kerja, sedangkan hak pekerja adalah menerima uang atas pekerjaannya yang telah dilakukan disaat bekerja.","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1433","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PERSELISIHAN MENGENAI UPAH
Dalam Penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan hukum pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan dalam perselisihan mengenai upah. Hal ini dilatar belakangi karena upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Perselisihan hubungan industrial adalah pendapat yang berbeda yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja dalam kegiatannya memiliki hak dan kewajiban dimana kewajiban pekerja adalah bekerja sesuai dengan aturan baik aturan hukum serta aturan kerja, sedangkan hak pekerja adalah menerima uang atas pekerjaannya yang telah dilakukan disaat bekerja.