电子土地联盟的前景是,为了在4.0时代实现电子政府,为拥有土地权利的人提供法律保护

Muhamad Maslan
{"title":"电子土地联盟的前景是,为了在4.0时代实现电子政府,为拥有土地权利的人提供法律保护","authors":"Muhamad Maslan","doi":"10.35814/otentik.v5i1.4628","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Belakangan ini masyarakat mulai dihebohkan dengan informasi-informasi yang berkembang di media terkait perubahan sertipikat dari analog menjadi digital yang masih simpang siur mengenai penerbitan sertipikat dalam bentuk elektronik. Tidak sedikit dari mereka menangkap informasi yang kurang sesuai terkait hal tersebut, apalagi dengan adanya masyarakat yang belum terbuka akan akses digital yang membuat mereka menjadi parno dan kebingungan. Tentu saja itu diwajarkan karena Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut kehidupan masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan sifatnya deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan teknik descriptive analytics.Menjawab kepentingan tersebut serta kepentingan masyarakat lainnya, maka penulis melakukan penelitian mengenai “Prospek Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Mewujudkan E-Government Di Era 4.0”. Dimana didalamnya penulis membahas mengenai 2 (dua) hal pokok yaitu: mengenai sertipikat elektronik dalam sistem pertanahan nasional  dan perlindungan hukum terhadap sertipikat elektronik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sifatnya deskriptif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa meskipun Permen nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut sudah sah diundangkan dari 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Juni 2021 atau sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah ditentukan daerah-daerah yang menjadi Pilot Project akan tetapi sampai waktu tersebut belum ada satupun sertipikat yang diterbitkan dalam bentuk elektronik. Adapun yang menjadi alasan belum adanya sertipikat elektronik yang diterbitkan adalah masih dilakukannya peningkatan kualitas data di Kantor Pertanahan untuk dapat memastikan bahwa data yang ada benar-benar sudah siap dan sudah tepat, artinya bahwa masih belum siapnya Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertipikat elektronik dan masih memerlukan waktu untuk dapat terlaksananya penerbitan sertipikat secara elektronik.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"36 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROSPEK SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH GUNA TERWUJUDNYA E-GOVERNMENT DI ERA 4.0\",\"authors\":\"Muhamad Maslan\",\"doi\":\"10.35814/otentik.v5i1.4628\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Belakangan ini masyarakat mulai dihebohkan dengan informasi-informasi yang berkembang di media terkait perubahan sertipikat dari analog menjadi digital yang masih simpang siur mengenai penerbitan sertipikat dalam bentuk elektronik. Tidak sedikit dari mereka menangkap informasi yang kurang sesuai terkait hal tersebut, apalagi dengan adanya masyarakat yang belum terbuka akan akses digital yang membuat mereka menjadi parno dan kebingungan. Tentu saja itu diwajarkan karena Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut kehidupan masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan sifatnya deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan teknik descriptive analytics.Menjawab kepentingan tersebut serta kepentingan masyarakat lainnya, maka penulis melakukan penelitian mengenai “Prospek Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Mewujudkan E-Government Di Era 4.0”. Dimana didalamnya penulis membahas mengenai 2 (dua) hal pokok yaitu: mengenai sertipikat elektronik dalam sistem pertanahan nasional  dan perlindungan hukum terhadap sertipikat elektronik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sifatnya deskriptif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa meskipun Permen nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut sudah sah diundangkan dari 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Juni 2021 atau sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah ditentukan daerah-daerah yang menjadi Pilot Project akan tetapi sampai waktu tersebut belum ada satupun sertipikat yang diterbitkan dalam bentuk elektronik. Adapun yang menjadi alasan belum adanya sertipikat elektronik yang diterbitkan adalah masih dilakukannya peningkatan kualitas data di Kantor Pertanahan untuk dapat memastikan bahwa data yang ada benar-benar sudah siap dan sudah tepat, artinya bahwa masih belum siapnya Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertipikat elektronik dan masih memerlukan waktu untuk dapat terlaksananya penerbitan sertipikat secara elektronik.\",\"PeriodicalId\":391160,\"journal\":{\"name\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"volume\":\"36 5\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4628\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4628","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

最近,人们开始对媒体中关于电子出版物从模拟到数字的一系列变化感到困惑。他们中的许多人对这一问题知之甚少,更不用说一个还没有公开的数字接入社会,这使他们产生了偏执和困惑。当然,这是很自然的,因为2021年的电子诱惑糖果是人们未来生活的基本要素。本研究采用描述性法例研究类型,采用辅助数据分析技术。为了回答这一和其他社区的利益,作者做了一项研究,研究“在第4.0时代实现电子政府的法律保护前景”。作者在其中讨论了两个(两个)主题:国家土地体系中的电子诱惑和对这些电子诱惑的法律保护。本研究采用规范和描述性法律的方法进行研究。至于所使用的法律材料是主要的、次要的法律材料和第三种法律材料。从研究结果数据,虽然第一2021年关于电子sertipikat糖果已经制定合法的2021年1月12日持续到2021年6月12日或持续了5个月,这已经成为试点项目指定的地区,然而,直到这些没有任何的sertipikat以电子形式出版。至于成为未出版的电子sertipikat原因的他仍然是增加土地办公室能够确保数据质量有真的已经准备好和合适的土地,意味着还没准备好办公室的电子出版sertipikat sertipikat出版,还需要时间才能实现电子化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PROSPEK SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH GUNA TERWUJUDNYA E-GOVERNMENT DI ERA 4.0
Belakangan ini masyarakat mulai dihebohkan dengan informasi-informasi yang berkembang di media terkait perubahan sertipikat dari analog menjadi digital yang masih simpang siur mengenai penerbitan sertipikat dalam bentuk elektronik. Tidak sedikit dari mereka menangkap informasi yang kurang sesuai terkait hal tersebut, apalagi dengan adanya masyarakat yang belum terbuka akan akses digital yang membuat mereka menjadi parno dan kebingungan. Tentu saja itu diwajarkan karena Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut kehidupan masyarakat secara berkelanjutan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan sifatnya deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan teknik descriptive analytics.Menjawab kepentingan tersebut serta kepentingan masyarakat lainnya, maka penulis melakukan penelitian mengenai “Prospek Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Mewujudkan E-Government Di Era 4.0”. Dimana didalamnya penulis membahas mengenai 2 (dua) hal pokok yaitu: mengenai sertipikat elektronik dalam sistem pertanahan nasional  dan perlindungan hukum terhadap sertipikat elektronik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sifatnya deskriptif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa meskipun Permen nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik tersebut sudah sah diundangkan dari 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Juni 2021 atau sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah ditentukan daerah-daerah yang menjadi Pilot Project akan tetapi sampai waktu tersebut belum ada satupun sertipikat yang diterbitkan dalam bentuk elektronik. Adapun yang menjadi alasan belum adanya sertipikat elektronik yang diterbitkan adalah masih dilakukannya peningkatan kualitas data di Kantor Pertanahan untuk dapat memastikan bahwa data yang ada benar-benar sudah siap dan sudah tepat, artinya bahwa masih belum siapnya Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertipikat elektronik dan masih memerlukan waktu untuk dapat terlaksananya penerbitan sertipikat secara elektronik.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信