{"title":"1974年伊斯兰法婚姻法和第1条","authors":"Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, Zainuddin","doi":"10.55210/assyariah.v8i1.765","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. \n ","PeriodicalId":123015,"journal":{"name":"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam","volume":"40 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974\",\"authors\":\"Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, Zainuddin\",\"doi\":\"10.55210/assyariah.v8i1.765\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. \\n \",\"PeriodicalId\":123015,\"journal\":{\"name\":\"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam\",\"volume\":\"40 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.