Hartanto Hartanto, Cahyono Cahyono, Yosua Richard Y
{"title":"正义修复在社交媒体诽谤案件中的应用(地方智慧价值)","authors":"Hartanto Hartanto, Cahyono Cahyono, Yosua Richard Y","doi":"10.26418/tlj.v7i2.62085","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractCommunication, social, economics, and science are currently synergizing with technology (internet) to create a new world in Indonesia and all countries in the world. In Indonesia, the problem of technology using the internet besides the positive side, is also a negative side that creates new problems in social relations. Restorative justice appears to be a new term in the world of law, and emerged when 3 law enforcement institutions each issued rules regarding the use of this approach, but if one looks closely the spirit of restorative justice has existed since ancient times in the values of the Indonesian people, namely deliberation to reach consensus, as the embodiment of part of the nation's ideological values, namely Pancasila. There is always debate about information and electronic transactions. This indirectly shows the public's need for this law. If you look closely at the issues that often arise are defamation and hate speech, especially during campaigns (related to politicians) and in the entertainment sector (celebrities). So this research is about legal aspects both in terms of the applicable laws and regulations regarding the criminal responsibility of perpetrators who distribute and transmit information, generally related to defamation of social media and examines the application and implementation of these regulations in relation to ITE law with a restorative approach to justice. The application of restorative justice for now is quite good, and accommodates local wisdom values. But in the future it still requires the professionalism of law enforcement (human resources) in its implementation.AbstrakKomunikasi, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan saat ini bersinergi dengan teknologi (internet) menjadikan dunia baru di Indonesia maupun seluruh negara di dunia. Di Indonesia permasalahan teknologi yang menggunakan internet ini selain sisi positif, juga sisi negatif yang menimbulkan permasalahan baru dalam relasi sosial. Restorative justice tampak sebagai istilah baru dalam dunia hukum, dan muncul ketika tiga institusi penegak hukum masing-masing menerbitkan aturan tentang penggunaan pendekatan ini, namun jika dicermati semangat restorative justice telah ada sejak kuno dalam nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagai perwujudan dari bagian dari nilai ideologi bangsa yaitu Pancasila. Perdebatan soal informasi dan transaksi elektronik selalu ada, secara tidak langsung ini menunjukkan kebutuhan masyarakat atas undang-undang ini. Jika dicermati isu yang sering muncul adalah pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian, terutama pada masa kampanye (terkait politisi) maupun bidang entertainment (selebritas). Maka penelitian ini tentang aspek hukum baik dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang mendistribusikan maupun mentransmisikan informasi, pada umumnya terkait pencemaran nama baik media sosial dan menelaah penerapan dan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan hukum ITE dengan pendekatan restorative justice. Penerapan restorative justice untuk saat ini sudah cukup baik, dan mengakomodir nilai kearifan lokal. Namun kedepan tetap membutuhkan profesionalisme penegak hukum (sumber daya manusia) dalam pelaksanaannya.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"7 9","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (NILAI KEARIFAN LOKAL)\",\"authors\":\"Hartanto Hartanto, Cahyono Cahyono, Yosua Richard Y\",\"doi\":\"10.26418/tlj.v7i2.62085\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractCommunication, social, economics, and science are currently synergizing with technology (internet) to create a new world in Indonesia and all countries in the world. In Indonesia, the problem of technology using the internet besides the positive side, is also a negative side that creates new problems in social relations. Restorative justice appears to be a new term in the world of law, and emerged when 3 law enforcement institutions each issued rules regarding the use of this approach, but if one looks closely the spirit of restorative justice has existed since ancient times in the values of the Indonesian people, namely deliberation to reach consensus, as the embodiment of part of the nation's ideological values, namely Pancasila. There is always debate about information and electronic transactions. This indirectly shows the public's need for this law. If you look closely at the issues that often arise are defamation and hate speech, especially during campaigns (related to politicians) and in the entertainment sector (celebrities). So this research is about legal aspects both in terms of the applicable laws and regulations regarding the criminal responsibility of perpetrators who distribute and transmit information, generally related to defamation of social media and examines the application and implementation of these regulations in relation to ITE law with a restorative approach to justice. The application of restorative justice for now is quite good, and accommodates local wisdom values. But in the future it still requires the professionalism of law enforcement (human resources) in its implementation.AbstrakKomunikasi, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan saat ini bersinergi dengan teknologi (internet) menjadikan dunia baru di Indonesia maupun seluruh negara di dunia. Di Indonesia permasalahan teknologi yang menggunakan internet ini selain sisi positif, juga sisi negatif yang menimbulkan permasalahan baru dalam relasi sosial. Restorative justice tampak sebagai istilah baru dalam dunia hukum, dan muncul ketika tiga institusi penegak hukum masing-masing menerbitkan aturan tentang penggunaan pendekatan ini, namun jika dicermati semangat restorative justice telah ada sejak kuno dalam nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagai perwujudan dari bagian dari nilai ideologi bangsa yaitu Pancasila. Perdebatan soal informasi dan transaksi elektronik selalu ada, secara tidak langsung ini menunjukkan kebutuhan masyarakat atas undang-undang ini. Jika dicermati isu yang sering muncul adalah pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian, terutama pada masa kampanye (terkait politisi) maupun bidang entertainment (selebritas). Maka penelitian ini tentang aspek hukum baik dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang mendistribusikan maupun mentransmisikan informasi, pada umumnya terkait pencemaran nama baik media sosial dan menelaah penerapan dan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan hukum ITE dengan pendekatan restorative justice. Penerapan restorative justice untuk saat ini sudah cukup baik, dan mengakomodir nilai kearifan lokal. Namun kedepan tetap membutuhkan profesionalisme penegak hukum (sumber daya manusia) dalam pelaksanaannya.\",\"PeriodicalId\":192444,\"journal\":{\"name\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"volume\":\"7 9\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.62085\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.62085","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
【摘要】传播、社会、经济、科学与技术(互联网)的协同作用,正在为印尼乃至世界各国创造一个新世界。在印尼,技术使用互联网的问题,除了正面的一面,也是负面的一面,在社会关系中产生新的问题。恢复性司法似乎是法律界的一个新术语,是在三个执法机构各自发布关于使用这种方法的规则时出现的,但如果仔细观察,恢复性司法精神自古以来就存在于印度尼西亚人民的价值观中,即协商达成共识,作为国家意识形态价值观的一部分,即Pancasila。关于信息和电子交易的争论一直存在。这间接表明了公众对这部法律的需求。如果你仔细观察经常出现的问题是诽谤和仇恨言论,特别是在竞选期间(与政治家有关)和娱乐界(名人)。因此,本研究是关于法律方面的适用法律和法规,涉及传播和传播信息的肇事者的刑事责任,通常与社交媒体诽谤有关,并以恢复性的司法方法检查这些法规与信息传播法相关的应用和实施。目前,恢复性司法的应用是相当好的,并且符合当地的智慧价值观。但在未来的实施中,仍需要执法部门(人力资源)的专业性。AbstrakKomunikasi、sosial ekonomi,丹ilmu pengetahuan种子ini bersinergi dengan各种(互联网)menjadikan杜尼娅巴鲁di印尼maupun seluruh negara di杜尼娅。迪印尼permasalahan科技杨孟古纳坎互联网ini selain sisi积极,juga sisi消极杨menimbulkan permasalahan baru dalam放松社会。印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法,印度尼西亚恢复性司法。Perdebatan solatasasdantransaksi electrononik selalu ada, secara tidak langsung ini menunjukkan kebutuhan masyarakat atas undang-undang ini。Jika dicermati isu yang sering muncul adalah pencemaran nama baik maupun ujaran kebenian, terutama pada masa kampanye (terkait politisi) maupun bidang entertainment (selebritas)。Maka penelitian ini tentang askum baik dari sisi peraturan perundang undangan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang mendistribusikan maupun mentransmismiskan informasi, pada umumnya terkait penaksanaan peraturan peraturan tersebut dalam hubungannya dengan hukan ITE dengan pendekatan恢复性司法。日本恢复性司法untuk saat ini sudah cuup baik, dan mengakomodir nilai kearifan localan。Namun kedepan tetap membutuhkan professionalme penegak hukum (sumber daya manusia) dalam pelaksanaannya。
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (NILAI KEARIFAN LOKAL)
AbstractCommunication, social, economics, and science are currently synergizing with technology (internet) to create a new world in Indonesia and all countries in the world. In Indonesia, the problem of technology using the internet besides the positive side, is also a negative side that creates new problems in social relations. Restorative justice appears to be a new term in the world of law, and emerged when 3 law enforcement institutions each issued rules regarding the use of this approach, but if one looks closely the spirit of restorative justice has existed since ancient times in the values of the Indonesian people, namely deliberation to reach consensus, as the embodiment of part of the nation's ideological values, namely Pancasila. There is always debate about information and electronic transactions. This indirectly shows the public's need for this law. If you look closely at the issues that often arise are defamation and hate speech, especially during campaigns (related to politicians) and in the entertainment sector (celebrities). So this research is about legal aspects both in terms of the applicable laws and regulations regarding the criminal responsibility of perpetrators who distribute and transmit information, generally related to defamation of social media and examines the application and implementation of these regulations in relation to ITE law with a restorative approach to justice. The application of restorative justice for now is quite good, and accommodates local wisdom values. But in the future it still requires the professionalism of law enforcement (human resources) in its implementation.AbstrakKomunikasi, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan saat ini bersinergi dengan teknologi (internet) menjadikan dunia baru di Indonesia maupun seluruh negara di dunia. Di Indonesia permasalahan teknologi yang menggunakan internet ini selain sisi positif, juga sisi negatif yang menimbulkan permasalahan baru dalam relasi sosial. Restorative justice tampak sebagai istilah baru dalam dunia hukum, dan muncul ketika tiga institusi penegak hukum masing-masing menerbitkan aturan tentang penggunaan pendekatan ini, namun jika dicermati semangat restorative justice telah ada sejak kuno dalam nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagai perwujudan dari bagian dari nilai ideologi bangsa yaitu Pancasila. Perdebatan soal informasi dan transaksi elektronik selalu ada, secara tidak langsung ini menunjukkan kebutuhan masyarakat atas undang-undang ini. Jika dicermati isu yang sering muncul adalah pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian, terutama pada masa kampanye (terkait politisi) maupun bidang entertainment (selebritas). Maka penelitian ini tentang aspek hukum baik dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang mendistribusikan maupun mentransmisikan informasi, pada umumnya terkait pencemaran nama baik media sosial dan menelaah penerapan dan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan hukum ITE dengan pendekatan restorative justice. Penerapan restorative justice untuk saat ini sudah cukup baik, dan mengakomodir nilai kearifan lokal. Namun kedepan tetap membutuhkan profesionalisme penegak hukum (sumber daya manusia) dalam pelaksanaannya.