{"title":"应对新冠肺炎疫情的法律规范与放权原则","authors":"I. Wahyuni, M. K. Huda","doi":"10.58829/lp.8.1.2021.31-50","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Covid-19 is a virus originating from Wuhan, China, which has spread throughout almost the world. In Indonesia, the virus spread began on March 2, 2020, allegedly starting from an Indonesian citizen who had direct contact with a foreign citizen from Japan. Over time, the spread of Covid-19 has experienced a significant increase. Due to the delay in anticipating and handling Covid-19 by the government, the government did not immediately determine the status of handling Covid-19, so the flow of coordination between the central government and regional governments became unclear in handling the substance, and technical aspects of Covid-19 in the Central Government and Regional governments experience overlapping authorities because there are arrangements in several laws that contradict each other and are not in harmony between the Central Government, Regional Governments and Duties and National Disaster Management Agency (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) so as to allow for the handling of the Covid-19 disaster. Thus, it is important to study whether the government’s authority central and regional governments under the control of Covid-19 have been and are in accordance with the structure, duties, functions, as well as applicable regulations and the extent to which the consequences are due to the overlapping of central and regional authorities in the grip of the Covid-19 pandemic and how to deal with it. The legal responsibility of the Central and Regional Governments due to the slow handling of Covid-19.\nAbstrak\nCovid-19 merupakan virus yang berasal dari Wuhan, China yang menyebar di hampir seluruh dunia Di Indonesia Penyebaran virus ini dimulai sejak tanggal 02 Maret 2020, diduga berawal dari salah satu warga negara Indonesia yang melakukan kontak langsung dengan warga negara asing yang berasal dari Jepang. Seiring dengan berjalannya waktu, penyebaran Covid-19 telah mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya kasus Covid-19 salah satunya disebabkan Karena adanya Keterlambatan antisipasi dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, pemerintah tidak segera menentukan status penanganan Covid-19 sehingga alur koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi tidak jelas Dalam penanganan substansi dan teknis Covid-19 di lapangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengalami tumpang tindih kewenangan karena ada pengaturan di dalam beberapa Undang- Undang yang saling bertolak belakang dan tidak harmoni antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan gugus Tugas serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sehingga berpotensi memperpanjang birokrasi penanggulangan bencana Covid-19. Dengan demikian, penting untuk dikaji adalah Apakah kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Covid-19 telah efektif dan sesuai dengan struktur, tugas, fungsi, serta peraturan-peraturan yang berlaku serta Sejauh mana akibat yang ditimbulkan karena adanya Tumpah Tindih kewenangan Pusat dan daerah dalam menangani Pandemi Covid-19 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum Pemerintah Pusat dan Daerah akibat lambatnya Penanganan Covid-19.\nKata kunci: Covid-19, Kewenangan ,Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pertanggungjawaban Hukum","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"59 3‐4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Legal Norms and Principles of Decentralization of Authorities in Handling the Covid-19 Pandemic\",\"authors\":\"I. Wahyuni, M. K. Huda\",\"doi\":\"10.58829/lp.8.1.2021.31-50\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Covid-19 is a virus originating from Wuhan, China, which has spread throughout almost the world. In Indonesia, the virus spread began on March 2, 2020, allegedly starting from an Indonesian citizen who had direct contact with a foreign citizen from Japan. Over time, the spread of Covid-19 has experienced a significant increase. Due to the delay in anticipating and handling Covid-19 by the government, the government did not immediately determine the status of handling Covid-19, so the flow of coordination between the central government and regional governments became unclear in handling the substance, and technical aspects of Covid-19 in the Central Government and Regional governments experience overlapping authorities because there are arrangements in several laws that contradict each other and are not in harmony between the Central Government, Regional Governments and Duties and National Disaster Management Agency (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) so as to allow for the handling of the Covid-19 disaster. Thus, it is important to study whether the government’s authority central and regional governments under the control of Covid-19 have been and are in accordance with the structure, duties, functions, as well as applicable regulations and the extent to which the consequences are due to the overlapping of central and regional authorities in the grip of the Covid-19 pandemic and how to deal with it. The legal responsibility of the Central and Regional Governments due to the slow handling of Covid-19.\\nAbstrak\\nCovid-19 merupakan virus yang berasal dari Wuhan, China yang menyebar di hampir seluruh dunia Di Indonesia Penyebaran virus ini dimulai sejak tanggal 02 Maret 2020, diduga berawal dari salah satu warga negara Indonesia yang melakukan kontak langsung dengan warga negara asing yang berasal dari Jepang. Seiring dengan berjalannya waktu, penyebaran Covid-19 telah mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya kasus Covid-19 salah satunya disebabkan Karena adanya Keterlambatan antisipasi dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, pemerintah tidak segera menentukan status penanganan Covid-19 sehingga alur koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi tidak jelas Dalam penanganan substansi dan teknis Covid-19 di lapangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengalami tumpang tindih kewenangan karena ada pengaturan di dalam beberapa Undang- Undang yang saling bertolak belakang dan tidak harmoni antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan gugus Tugas serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sehingga berpotensi memperpanjang birokrasi penanggulangan bencana Covid-19. Dengan demikian, penting untuk dikaji adalah Apakah kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Covid-19 telah efektif dan sesuai dengan struktur, tugas, fungsi, serta peraturan-peraturan yang berlaku serta Sejauh mana akibat yang ditimbulkan karena adanya Tumpah Tindih kewenangan Pusat dan daerah dalam menangani Pandemi Covid-19 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum Pemerintah Pusat dan Daerah akibat lambatnya Penanganan Covid-19.\\nKata kunci: Covid-19, Kewenangan ,Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pertanggungjawaban Hukum\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"59 3‐4\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.8.1.2021.31-50\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.8.1.2021.31-50","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
摘要
Covid-19是一种起源于中国武汉的病毒,已经传播到几乎世界各地。在印度尼西亚,该病毒于2020年3月2日开始传播,据称是从一名与一名来自日本的外国公民直接接触的印度尼西亚公民开始的。随着时间的推移,Covid-19的传播显著增加。由于政府对新冠肺炎的预测和处理滞后,政府没有立即确定新冠肺炎的处理情况,因此中央政府和地方自治团体之间的协调流程在处理物质方面变得不明确。中央政府和地方政府在Covid-19和技术方面的权力重叠,因为一些法律中的安排相互矛盾,并且在中央政府,地方政府和职责以及国家灾害管理局(Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)之间不协调,以便能够处理Covid-19灾难。因此,研究在新冠肺炎疫情控制下的中央和地方政府的政府权限是否符合结构、职责、职能和适用法规,以及在多大程度上是中央和地方重叠造成的后果以及如何应对,是很重要的。中央和地方政府因疫情处理缓慢而承担的法律责任。【摘要】中国武汉新型冠状病毒杨氏病毒中国武汉新型冠状病毒杨氏病毒中国武汉新型冠状病毒中国武汉新型冠状病毒印度尼西亚新型冠状病毒中国武汉2020年2月1日,印度尼西亚新型冠状病毒中国武汉2020年2月1日,印度尼西亚新型冠状病毒中国武汉2020年2月1日,印度尼西亚新型冠状病毒中国武汉2020年2月1日,印度尼西亚新型冠状病毒中国武汉2020年2月1日预防新冠肺炎疫情,预防新冠肺炎疫情,预防新冠肺炎疫情。新冠肺炎是一种新冠肺炎,是一种新型肺炎。槟城新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎疫情新冠肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎肺炎Kata kunci: Covid-19, Kewenangan,Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pertanggungjawaban Hukum
Legal Norms and Principles of Decentralization of Authorities in Handling the Covid-19 Pandemic
Covid-19 is a virus originating from Wuhan, China, which has spread throughout almost the world. In Indonesia, the virus spread began on March 2, 2020, allegedly starting from an Indonesian citizen who had direct contact with a foreign citizen from Japan. Over time, the spread of Covid-19 has experienced a significant increase. Due to the delay in anticipating and handling Covid-19 by the government, the government did not immediately determine the status of handling Covid-19, so the flow of coordination between the central government and regional governments became unclear in handling the substance, and technical aspects of Covid-19 in the Central Government and Regional governments experience overlapping authorities because there are arrangements in several laws that contradict each other and are not in harmony between the Central Government, Regional Governments and Duties and National Disaster Management Agency (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) so as to allow for the handling of the Covid-19 disaster. Thus, it is important to study whether the government’s authority central and regional governments under the control of Covid-19 have been and are in accordance with the structure, duties, functions, as well as applicable regulations and the extent to which the consequences are due to the overlapping of central and regional authorities in the grip of the Covid-19 pandemic and how to deal with it. The legal responsibility of the Central and Regional Governments due to the slow handling of Covid-19.
Abstrak
Covid-19 merupakan virus yang berasal dari Wuhan, China yang menyebar di hampir seluruh dunia Di Indonesia Penyebaran virus ini dimulai sejak tanggal 02 Maret 2020, diduga berawal dari salah satu warga negara Indonesia yang melakukan kontak langsung dengan warga negara asing yang berasal dari Jepang. Seiring dengan berjalannya waktu, penyebaran Covid-19 telah mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya kasus Covid-19 salah satunya disebabkan Karena adanya Keterlambatan antisipasi dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, pemerintah tidak segera menentukan status penanganan Covid-19 sehingga alur koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi tidak jelas Dalam penanganan substansi dan teknis Covid-19 di lapangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengalami tumpang tindih kewenangan karena ada pengaturan di dalam beberapa Undang- Undang yang saling bertolak belakang dan tidak harmoni antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan gugus Tugas serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sehingga berpotensi memperpanjang birokrasi penanggulangan bencana Covid-19. Dengan demikian, penting untuk dikaji adalah Apakah kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Covid-19 telah efektif dan sesuai dengan struktur, tugas, fungsi, serta peraturan-peraturan yang berlaku serta Sejauh mana akibat yang ditimbulkan karena adanya Tumpah Tindih kewenangan Pusat dan daerah dalam menangani Pandemi Covid-19 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum Pemerintah Pusat dan Daerah akibat lambatnya Penanganan Covid-19.
Kata kunci: Covid-19, Kewenangan ,Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pertanggungjawaban Hukum