{"title":"法律方面,学生接受牙科专业的医疗专业教育","authors":"Hesti Widyawati","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ASPEK HUKUM MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN\",\"authors\":\"Hesti Widyawati\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i02.2407\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2407\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ASPEK HUKUM MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis.