{"title":"Covid-19疫苗的医疗疏忽,导致残疾和/或死亡","authors":"Moh Maulana Dafa Pahlevi","doi":"10.20473/jd.v5i5.38553","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died. There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator. Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators. Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned. The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems. In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.\nAbstrakPenulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia. Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi. Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan. Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Kelalaian Medis Dalam Pemberian Vaksin Covid-19 Yang Menyebabkan Kecacatan Dan/Atau Meninggal Dunia\",\"authors\":\"Moh Maulana Dafa Pahlevi\",\"doi\":\"10.20473/jd.v5i5.38553\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThe purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died. There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator. Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators. Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned. The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems. In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.\\nAbstrakPenulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia. Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi. Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan. Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.\",\"PeriodicalId\":139489,\"journal\":{\"name\":\"Jurist-Diction\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurist-Diction\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38553\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38553","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本文的目的是探讨在COVID-19疫苗接种过程中造成死亡的过失责任。由于COVID-19疫苗而出现的许多疾病问题,虽然政府保证并负责疫苗引起的先天性疾病的存在,但不可否认的是,疫苗接种者遭受的疾病后果也可能是由于接种者医生的疏忽造成的。除此之外,不仅医生可以成为疫苗接种员,助产士和护士也可以成为疫苗接种员。因此,根据所称的疏忽,提交人限定了可被解释和制裁的医疗疏忽形式。所使用的方法是解决问题的法定方法和概念方法。关于医疗行为的2004年第29号法律(UU No 29 tahun 2004)没有规定对医疗过失的处罚,但《刑法》一般对医疗过失进行了规定。关键词:COVID-19;牛痘接种员;医疗过失。摘要:penulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian mediis dalam pemberian vakin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau脑膜硬膜。在2019冠状病毒病疫情中,尼泊尔的尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,尼泊尔人是尼泊尔人,Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian mediis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi。Metode pendekatan yang digunakan menggunakan Metode pendekatan perundang-undangan danmetode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan。2004年8月29日,《中华人民共和国公报》,《中华人民共和国公报》,《中华人民共和国公报》,《中华人民共和国公报》。Kata Kunci: COVID-19;Vaksinator;Kelalaian medis公司。
Pertanggungjawaban Kelalaian Medis Dalam Pemberian Vaksin Covid-19 Yang Menyebabkan Kecacatan Dan/Atau Meninggal Dunia
AbstractThe purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died. There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator. Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators. Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned. The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems. In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.
AbstrakPenulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia. Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi. Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan. Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.