Nadia Alvin Hamidah¹, Aris Prio, Agus Santoso², Dewa Sakti³, Evrilia Sifaul⁴, Helmi Nugraheni⁵, Maya Mukti⁶, Amanda Sukma, Naura Hafizah⁸, Putra Aditya⁹, Safrida Aulia¹⁰, Sherly Marlina¹¹, Arista Putri, Article Info, Hak Asasi Manusia, Pemerintah Era Modernisasi
{"title":"现代化的人权维护","authors":"Nadia Alvin Hamidah¹, Aris Prio, Agus Santoso², Dewa Sakti³, Evrilia Sifaul⁴, Helmi Nugraheni⁵, Maya Mukti⁶, Amanda Sukma, Naura Hafizah⁸, Putra Aditya⁹, Safrida Aulia¹⁰, Sherly Marlina¹¹, Arista Putri, Article Info, Hak Asasi Manusia, Pemerintah Era Modernisasi","doi":"10.58812/jhhws.v2i6.406","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam artikel ini membahas tentang penegakan HAM di era modernisasi. Metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan atau library research dengan penyajian secara deskriptif dan di analisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, jurnal, dan publikasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa HAM bersifat universal dan setiap orang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Dalam era modernisasi ini masih terdapat kekurangan pemerintah untuk mengawasi. Namun, ada juga peluang untuk mewujudkan hak asasi manusia di era modernisasi yang dibantu oleh peran teknologi dan media sosial. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perlindungan hak asasi manusia dengan meningkatkan akses informasi publik dan meminta pertanggungjawaban pejabat untuk perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka memperkuat implementasi HAM di Indonesia diperlukan upaya yang terus menerus dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dengan strategi dan rekomendasi yang tepat Indonesia dapat terus memperkuat pelaksanaan HAM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan HAM di Era Modernisasi\",\"authors\":\"Nadia Alvin Hamidah¹, Aris Prio, Agus Santoso², Dewa Sakti³, Evrilia Sifaul⁴, Helmi Nugraheni⁵, Maya Mukti⁶, Amanda Sukma, Naura Hafizah⁸, Putra Aditya⁹, Safrida Aulia¹⁰, Sherly Marlina¹¹, Arista Putri, Article Info, Hak Asasi Manusia, Pemerintah Era Modernisasi\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i6.406\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam artikel ini membahas tentang penegakan HAM di era modernisasi. Metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan atau library research dengan penyajian secara deskriptif dan di analisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, jurnal, dan publikasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa HAM bersifat universal dan setiap orang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Dalam era modernisasi ini masih terdapat kekurangan pemerintah untuk mengawasi. Namun, ada juga peluang untuk mewujudkan hak asasi manusia di era modernisasi yang dibantu oleh peran teknologi dan media sosial. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perlindungan hak asasi manusia dengan meningkatkan akses informasi publik dan meminta pertanggungjawaban pejabat untuk perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka memperkuat implementasi HAM di Indonesia diperlukan upaya yang terus menerus dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dengan strategi dan rekomendasi yang tepat Indonesia dapat terus memperkuat pelaksanaan HAM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"117 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.406\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.406","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dalam artikel ini membahas tentang penegakan HAM di era modernisasi. Metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan atau library research dengan penyajian secara deskriptif dan di analisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, jurnal, dan publikasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa HAM bersifat universal dan setiap orang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Dalam era modernisasi ini masih terdapat kekurangan pemerintah untuk mengawasi. Namun, ada juga peluang untuk mewujudkan hak asasi manusia di era modernisasi yang dibantu oleh peran teknologi dan media sosial. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perlindungan hak asasi manusia dengan meningkatkan akses informasi publik dan meminta pertanggungjawaban pejabat untuk perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka memperkuat implementasi HAM di Indonesia diperlukan upaya yang terus menerus dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dengan strategi dan rekomendasi yang tepat Indonesia dapat terus memperkuat pelaksanaan HAM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.