{"title":"电子商务活动的分析规则,以保护消费者","authors":"Anggita Anggriana","doi":"10.26418/tlj.v7i2.62256","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe existence of online transactions, even though it provides convenience, certainly does not rule out the possibility of risks that must be faced by its consumers. The trend of online shopping in e-commerce has grown quite rapidly, and Shoppe has become one of the choices for consumers for buying and selling transactions online. On that basis, it is essential to analyze the government regulations and policies issued by e-commerce, in this case, e-commerce Shopee, regarding consumer protection. This study uses an empirical juridical method. Source of data obtained from primary data and secondary data. The data collection method is through interviews with Shopee users, and secondary data is obtained through related literature, including laws, books, scientific journals, and sources related to government regulations and Shopee e-commerce. The results show that consumer protection in online transactions mainly refers to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UU Perlindungan Konsumen/UUPK), even though there have been regulations from the government regarding online transactions. E-commerce Shopee also provides consumer protection regulations in the form of policies, one of which isa policy on returning goods and funds, which is one of the risks that consumers are vulnerable to when conducting online buying and selling transactions. Therefore, between government regulations and e-commerce policy regulations, there must be a connection so that there are no multiple interpretations from consumers. Until now, e-commerce policies have complied with UUPK, but they have not been able to fully become a solid support for consumer protection, especially in online transactions.AbstrakAdanya transaksi secara online meskipun memberikan kemudahan tentu tidak menutupk emungkinan adanya risiko yang harus dihadapi para konsumennya. Tren berbelanja online padae -commerce cukup berkembang pesat hingga saat ini dan e-commerce Shopee menjadi salah satu pilihan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli online. Atas dasar tersebut makap enting untuk dikaji bagaimana ketentuan dalam regulasi pemerintah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak e-commerce, dalam hal ini Shopee, terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dengan pengguna Shopee, dan data sekunder didapatkan melalui literatur terkait diantaranya undang-undang, buku, jurnal ilmiah, dan sumber terkait regulasi pemerintah dan e-commerce Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi secara online sebagian besar masih merujuk pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) meskipun telah ada regulasi dari pemerintah terkait transaksi yang dilakukan secara online. Pihak e-commerce Shopee juga memberikan aturan perlindungan konsumen dalam bentuk kebijakan tentang pengembalian barang dan dana, yang mana hal tersebut menjadi suatu mitigasi risiko yang rentan dihadapi oleh para konsumen dalam menikmati transaksi jual beli online. Maka dari itu, perlu adanya kesesuaian antara regulasi pemerintah dengan regulasi kebijakan pihak e-commerce agar tidak adanya multitafsir dari para konsumen. Sampai saat ini kebijakan e-commerce telah sesuai dengan UUPK meskipun belum dapat sepenuhnya menjadi pondasi yang kokoh dalam perlindungan konsumen, terutama pada transaksi online.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"110 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS ATURAN KEGIATAN PERDAGANGAN E-COMMERCE DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN\",\"authors\":\"Anggita Anggriana\",\"doi\":\"10.26418/tlj.v7i2.62256\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThe existence of online transactions, even though it provides convenience, certainly does not rule out the possibility of risks that must be faced by its consumers. The trend of online shopping in e-commerce has grown quite rapidly, and Shoppe has become one of the choices for consumers for buying and selling transactions online. On that basis, it is essential to analyze the government regulations and policies issued by e-commerce, in this case, e-commerce Shopee, regarding consumer protection. This study uses an empirical juridical method. Source of data obtained from primary data and secondary data. The data collection method is through interviews with Shopee users, and secondary data is obtained through related literature, including laws, books, scientific journals, and sources related to government regulations and Shopee e-commerce. The results show that consumer protection in online transactions mainly refers to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UU Perlindungan Konsumen/UUPK), even though there have been regulations from the government regarding online transactions. E-commerce Shopee also provides consumer protection regulations in the form of policies, one of which isa policy on returning goods and funds, which is one of the risks that consumers are vulnerable to when conducting online buying and selling transactions. Therefore, between government regulations and e-commerce policy regulations, there must be a connection so that there are no multiple interpretations from consumers. Until now, e-commerce policies have complied with UUPK, but they have not been able to fully become a solid support for consumer protection, especially in online transactions.AbstrakAdanya transaksi secara online meskipun memberikan kemudahan tentu tidak menutupk emungkinan adanya risiko yang harus dihadapi para konsumennya. Tren berbelanja online padae -commerce cukup berkembang pesat hingga saat ini dan e-commerce Shopee menjadi salah satu pilihan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli online. Atas dasar tersebut makap enting untuk dikaji bagaimana ketentuan dalam regulasi pemerintah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak e-commerce, dalam hal ini Shopee, terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dengan pengguna Shopee, dan data sekunder didapatkan melalui literatur terkait diantaranya undang-undang, buku, jurnal ilmiah, dan sumber terkait regulasi pemerintah dan e-commerce Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi secara online sebagian besar masih merujuk pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) meskipun telah ada regulasi dari pemerintah terkait transaksi yang dilakukan secara online. Pihak e-commerce Shopee juga memberikan aturan perlindungan konsumen dalam bentuk kebijakan tentang pengembalian barang dan dana, yang mana hal tersebut menjadi suatu mitigasi risiko yang rentan dihadapi oleh para konsumen dalam menikmati transaksi jual beli online. Maka dari itu, perlu adanya kesesuaian antara regulasi pemerintah dengan regulasi kebijakan pihak e-commerce agar tidak adanya multitafsir dari para konsumen. Sampai saat ini kebijakan e-commerce telah sesuai dengan UUPK meskipun belum dapat sepenuhnya menjadi pondasi yang kokoh dalam perlindungan konsumen, terutama pada transaksi online.\",\"PeriodicalId\":192444,\"journal\":{\"name\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"volume\":\"110 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.62256\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.62256","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要网上交易的存在,虽然提供了便利,但也不排除消费者必须面对风险的可能性。电子商务中网上购物的趋势发展相当迅速,Shoppe已经成为消费者网上买卖交易的选择之一。在此基础上,有必要分析电子商务,在这个案例中,电子商务Shopee,关于消费者保护的政府法规和政策。本研究采用实证法学方法。从主要数据和次要数据中获得的数据来源。数据收集方法是通过对Shopee用户的访谈,二手数据通过相关文献获取,包括法律、书籍、科学期刊、政府法规和Shopee电子商务相关的来源。结果表明,尽管政府对网上交易有规定,但网上交易中的消费者保护主要是指1999年关于消费者保护的第8号法律(UU Perlindungan Konsumen/UUPK)。电商Shopee还以政策的形式提供消费者保护规定,其中之一就是退货和退款政策,这是消费者在进行网上买卖交易时容易受到的风险之一。因此,在政府法规和电子商务政策法规之间,必须有一个联系,这样才不会出现消费者的多重解读。到目前为止,电子商务政策已经符合UUPK,但还没有能够完全成为消费者保护的坚实支撑,特别是在网上交易中。摘要:adanya transaksi secara online meskipun memberikkan kemudahan tentuak menututuk emungkinan adanya visiko yang harus dihadapi para konsumenya。berbelanja online -commerce cucuup berkembang pesat hinga saat ini dan电子商务Shopee menjadi salah satu pilihan konsumen untuk melakukan transaksi juual beli online。在此,我们将为您介绍中国电子商务的发展趋势,并为您介绍中国电子商务的发展趋势,以及中国电子商务的发展趋势。Penelitian ini mongunakan方法yuridis经验。汇总数据,汇总数据,汇总数据,汇总数据,汇总数据。metoppumpulan data melalui wawananca dengan penguna Shopee, dan data sekunder didapatkan melalui literature terkit diantaranya undang-undang, buku, journal ilmiah, dan sumnumber terkit regulas peremintah dan电子商务Shopee。Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi secara online sebagian besar masih merujuk pada undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen (UUPK) meskipun telah ada regulasi dari peremintah terkait transaksi yang dilakukan secara online。Pihak电子商务Shopee juga成员kan turan perlindunan konsumen dalam bentuk kebijakan tentenang pengembalian barang dan dana, yang mana hal tersebut menjadi suatu mitigasi risko yang rentan dihadapi oleh para konsumen dalam menikmati transaksi juual beli在线。Maka dari, perlu adanya, kesesuaian, antara, regularit, perlu adanya, kesbijakan, pihak,电子商务,agar tidak adanya,多事务,dari, para, konsumen。Sampai saat ini kebijakan电子商务telah sessuai dengan UUPK meskipun belum dapat sepenuhnya menjadi pondasi yang kokoh dalam perlindungan konsumen, terutama pada transaksi在线。
ANALISIS ATURAN KEGIATAN PERDAGANGAN E-COMMERCE DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
AbstractThe existence of online transactions, even though it provides convenience, certainly does not rule out the possibility of risks that must be faced by its consumers. The trend of online shopping in e-commerce has grown quite rapidly, and Shoppe has become one of the choices for consumers for buying and selling transactions online. On that basis, it is essential to analyze the government regulations and policies issued by e-commerce, in this case, e-commerce Shopee, regarding consumer protection. This study uses an empirical juridical method. Source of data obtained from primary data and secondary data. The data collection method is through interviews with Shopee users, and secondary data is obtained through related literature, including laws, books, scientific journals, and sources related to government regulations and Shopee e-commerce. The results show that consumer protection in online transactions mainly refers to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UU Perlindungan Konsumen/UUPK), even though there have been regulations from the government regarding online transactions. E-commerce Shopee also provides consumer protection regulations in the form of policies, one of which isa policy on returning goods and funds, which is one of the risks that consumers are vulnerable to when conducting online buying and selling transactions. Therefore, between government regulations and e-commerce policy regulations, there must be a connection so that there are no multiple interpretations from consumers. Until now, e-commerce policies have complied with UUPK, but they have not been able to fully become a solid support for consumer protection, especially in online transactions.AbstrakAdanya transaksi secara online meskipun memberikan kemudahan tentu tidak menutupk emungkinan adanya risiko yang harus dihadapi para konsumennya. Tren berbelanja online padae -commerce cukup berkembang pesat hingga saat ini dan e-commerce Shopee menjadi salah satu pilihan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli online. Atas dasar tersebut makap enting untuk dikaji bagaimana ketentuan dalam regulasi pemerintah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak e-commerce, dalam hal ini Shopee, terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dengan pengguna Shopee, dan data sekunder didapatkan melalui literatur terkait diantaranya undang-undang, buku, jurnal ilmiah, dan sumber terkait regulasi pemerintah dan e-commerce Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi secara online sebagian besar masih merujuk pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) meskipun telah ada regulasi dari pemerintah terkait transaksi yang dilakukan secara online. Pihak e-commerce Shopee juga memberikan aturan perlindungan konsumen dalam bentuk kebijakan tentang pengembalian barang dan dana, yang mana hal tersebut menjadi suatu mitigasi risiko yang rentan dihadapi oleh para konsumen dalam menikmati transaksi jual beli online. Maka dari itu, perlu adanya kesesuaian antara regulasi pemerintah dengan regulasi kebijakan pihak e-commerce agar tidak adanya multitafsir dari para konsumen. Sampai saat ini kebijakan e-commerce telah sesuai dengan UUPK meskipun belum dapat sepenuhnya menjadi pondasi yang kokoh dalam perlindungan konsumen, terutama pada transaksi online.