Caesar Demas Edwinarta, Marliana Eka Fauzia, Adhinda Dewi Agustine
{"title":"对过去10年护照有效政策配方的分析从移民的角度来看","authors":"Caesar Demas Edwinarta, Marliana Eka Fauzia, Adhinda Dewi Agustine","doi":"10.30996/jpap.v8i1.6633","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan kajian terhadap perencanaan formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku paspor akan diperpanjang hingga paling lama berlaku selama 10 tahun dari yang sebelumnya berlaku paling lama 5 tahun. Adanya peraturan tersebut secara langsung akan mengubah peraturan terdahulu bahkan termasuk kemungkinan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Perubahan atas peraturan-peraturan yang mengatur tentang prosedur serta hal lain yang berkaitan dengan paspor akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang memerlukan formulasi kebijakan yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dipadukan dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk menganalisis rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun dalam perspektif Keimigrasian. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat nilai positif dan negatif terhadap rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun terutama dalam aspek penanganan penyalahgunaan paspor, permasalahan Kewarganegaraan serta penghitungan penerimaan negara. Hasil analisis ini diharapkan mampu menjadi studi pustaka dalam rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun yang akan diterapkan kedepannya.","PeriodicalId":225328,"journal":{"name":"JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN MASA BERLAKU PASPOR 10 TAHUN DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN\",\"authors\":\"Caesar Demas Edwinarta, Marliana Eka Fauzia, Adhinda Dewi Agustine\",\"doi\":\"10.30996/jpap.v8i1.6633\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini merupakan kajian terhadap perencanaan formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku paspor akan diperpanjang hingga paling lama berlaku selama 10 tahun dari yang sebelumnya berlaku paling lama 5 tahun. Adanya peraturan tersebut secara langsung akan mengubah peraturan terdahulu bahkan termasuk kemungkinan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Perubahan atas peraturan-peraturan yang mengatur tentang prosedur serta hal lain yang berkaitan dengan paspor akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang memerlukan formulasi kebijakan yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dipadukan dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk menganalisis rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun dalam perspektif Keimigrasian. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat nilai positif dan negatif terhadap rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun terutama dalam aspek penanganan penyalahgunaan paspor, permasalahan Kewarganegaraan serta penghitungan penerimaan negara. Hasil analisis ini diharapkan mampu menjadi studi pustaka dalam rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun yang akan diterapkan kedepannya.\",\"PeriodicalId\":225328,\"journal\":{\"name\":\"JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/jpap.v8i1.6633\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jpap.v8i1.6633","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN MASA BERLAKU PASPOR 10 TAHUN DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN
Penelitian ini merupakan kajian terhadap perencanaan formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku paspor akan diperpanjang hingga paling lama berlaku selama 10 tahun dari yang sebelumnya berlaku paling lama 5 tahun. Adanya peraturan tersebut secara langsung akan mengubah peraturan terdahulu bahkan termasuk kemungkinan mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Perubahan atas peraturan-peraturan yang mengatur tentang prosedur serta hal lain yang berkaitan dengan paspor akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang memerlukan formulasi kebijakan yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dipadukan dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk menganalisis rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun dalam perspektif Keimigrasian. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat nilai positif dan negatif terhadap rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun terutama dalam aspek penanganan penyalahgunaan paspor, permasalahan Kewarganegaraan serta penghitungan penerimaan negara. Hasil analisis ini diharapkan mampu menjadi studi pustaka dalam rencana formulasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun yang akan diterapkan kedepannya.