{"title":"根据日本法,不允许支付雇佣关系赔偿。2003年就业研究(印度尼西亚国家航行案例研究)","authors":"Dauman Dauman","doi":"10.31000/JHR.V6I2.1443","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kata-kata Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu mimpi buruk khususnya bagi pekerja/buruh, sehingga setiap pekerja/buruh harus mengupayakan untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja yang tidak normal misalnya pekerja melakukan kesalahan, begitu juga pengusaha akan menjadikan permasalahan, minimal pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja, bahkan bisa jadi sampai permasalahan hukum. Satu hal yang terpenting dari terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah sejauhmana pekerja/buruh memperoleh hak-hak minimalnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 156 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran kompensasi PHK yang dilaksanakan oleh kantor pusat PT PELNI belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, baik ketentuan maupun pelaksanaannya, Kantor pusat PT PELNI disamping berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan justru mayoritas masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Padahal dalam kedua Undang-Undang tersebut jelas berbeda dalam aturan masing-masing.Kata Kunci: Kompensasi pesangon, pemutusan hubungan kerja, pekerja.","PeriodicalId":354406,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Replik","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KENDALA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UU RI NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pada PT Pelayaran Nasional Indonesia(Persero))\",\"authors\":\"Dauman Dauman\",\"doi\":\"10.31000/JHR.V6I2.1443\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kata-kata Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu mimpi buruk khususnya bagi pekerja/buruh, sehingga setiap pekerja/buruh harus mengupayakan untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja yang tidak normal misalnya pekerja melakukan kesalahan, begitu juga pengusaha akan menjadikan permasalahan, minimal pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja, bahkan bisa jadi sampai permasalahan hukum. Satu hal yang terpenting dari terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah sejauhmana pekerja/buruh memperoleh hak-hak minimalnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 156 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran kompensasi PHK yang dilaksanakan oleh kantor pusat PT PELNI belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, baik ketentuan maupun pelaksanaannya, Kantor pusat PT PELNI disamping berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan justru mayoritas masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Padahal dalam kedua Undang-Undang tersebut jelas berbeda dalam aturan masing-masing.Kata Kunci: Kompensasi pesangon, pemutusan hubungan kerja, pekerja.\",\"PeriodicalId\":354406,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"volume\":\"53 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1443\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Replik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1443","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KENDALA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UU RI NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pada PT Pelayaran Nasional Indonesia(Persero))
Kata-kata Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu mimpi buruk khususnya bagi pekerja/buruh, sehingga setiap pekerja/buruh harus mengupayakan untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja yang tidak normal misalnya pekerja melakukan kesalahan, begitu juga pengusaha akan menjadikan permasalahan, minimal pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja, bahkan bisa jadi sampai permasalahan hukum. Satu hal yang terpenting dari terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah sejauhmana pekerja/buruh memperoleh hak-hak minimalnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 156 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran kompensasi PHK yang dilaksanakan oleh kantor pusat PT PELNI belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, baik ketentuan maupun pelaksanaannya, Kantor pusat PT PELNI disamping berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan justru mayoritas masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Padahal dalam kedua Undang-Undang tersebut jelas berbeda dalam aturan masing-masing.Kata Kunci: Kompensasi pesangon, pemutusan hubungan kerja, pekerja.