{"title":"一些地方政府官员没有跟进西苏门答腊省会代表审查机构的建议,这是原因","authors":"Steffi Zafia Furqan, Kurnia Warman, Hengki Andora","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.352","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 ada beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada satu permasalahan yaitu mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ALASAN SEBAGIAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASIL HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT\",\"authors\":\"Steffi Zafia Furqan, Kurnia Warman, Hengki Andora\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i2.352\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 ada beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada satu permasalahan yaitu mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.352\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.352","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ALASAN SEBAGIAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASIL HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 ada beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada satu permasalahan yaitu mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.