Luluk Latifah, Dede Nasrullah, Fatkur Huda, Galih Utama Iswandi, F. Aditya, Rizka Farah Firdiana, Rismawati Rismawati
{"title":"干细胞研究人员正在努力(NIB)创建小型和小型企业参与者,为泗水市莫拉克市的可持续性业务提供个人帮助","authors":"Luluk Latifah, Dede Nasrullah, Fatkur Huda, Galih Utama Iswandi, F. Aditya, Rizka Farah Firdiana, Rismawati Rismawati","doi":"10.35914/jepkm.v2i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil masih berstatus sebagai usaha informal yang belum mempunyai ijin usaha yang berbadan hukum dan tak memiliki Nomor induk Berusaha (NIB). Sehingga pelaku usha mikro dan kecil mengalami kesulitan dalam mengakses program-program pendanaan dalam pengembangan usahanya seperti pembiayaan dari perbankkan, investasi, pengadaan barang, kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan lainnya. Pelaku usaha mikro dan kecil harus bertransformasi dari usaha informal yang tidak berbadan hukum menjadi usaha formal dengan membangun ekosistem usaha salah satunya dengan penerbitan nomor ijin berusaha (NIB). Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi pada para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan usaha dan mendampingi pembuatan NIB secara on line melalui aplikasi on line single submission (OSS). Metode pengabdian dengan memberikan pendampingan secara door to door menuju ke tempat para pelakau usaha untuk memandu cara membuat NIB secara online. Para pelaku usaha dipandu dengan menggunakan peralatan sederhana yaitu melalui Handphone android, dengan menyediakan data yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan bidang usaha. Hasil dari pendampingan adalah: 1) Perkembangan data UMK, semula dikelurahan Bulak tercatat 24 UMK, setelah pendampingan ini terdapat 29 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 2) Penerbitan NIB baru, yang semula berjumlah 7 NIB dari 24 UMK, menjadi 28 NIB dari 29 UMK. 3) kenaikan prosentasi keberhasilan pencatatan legalitas usaha, yang semula berjumlah 29,16% menjadi 97%.","PeriodicalId":122367,"journal":{"name":"Jurnal Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Perseorangan Untuk Keberlanjutan Usahanya di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya\",\"authors\":\"Luluk Latifah, Dede Nasrullah, Fatkur Huda, Galih Utama Iswandi, F. Aditya, Rizka Farah Firdiana, Rismawati Rismawati\",\"doi\":\"10.35914/jepkm.v2i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil masih berstatus sebagai usaha informal yang belum mempunyai ijin usaha yang berbadan hukum dan tak memiliki Nomor induk Berusaha (NIB). Sehingga pelaku usha mikro dan kecil mengalami kesulitan dalam mengakses program-program pendanaan dalam pengembangan usahanya seperti pembiayaan dari perbankkan, investasi, pengadaan barang, kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan lainnya. Pelaku usaha mikro dan kecil harus bertransformasi dari usaha informal yang tidak berbadan hukum menjadi usaha formal dengan membangun ekosistem usaha salah satunya dengan penerbitan nomor ijin berusaha (NIB). Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi pada para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan usaha dan mendampingi pembuatan NIB secara on line melalui aplikasi on line single submission (OSS). Metode pengabdian dengan memberikan pendampingan secara door to door menuju ke tempat para pelakau usaha untuk memandu cara membuat NIB secara online. Para pelaku usaha dipandu dengan menggunakan peralatan sederhana yaitu melalui Handphone android, dengan menyediakan data yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan bidang usaha. Hasil dari pendampingan adalah: 1) Perkembangan data UMK, semula dikelurahan Bulak tercatat 24 UMK, setelah pendampingan ini terdapat 29 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 2) Penerbitan NIB baru, yang semula berjumlah 7 NIB dari 24 UMK, menjadi 28 NIB dari 29 UMK. 3) kenaikan prosentasi keberhasilan pencatatan legalitas usaha, yang semula berjumlah 29,16% menjadi 97%.\",\"PeriodicalId\":122367,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat\",\"volume\":\"66 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35914/jepkm.v2i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35914/jepkm.v2i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Perseorangan Untuk Keberlanjutan Usahanya di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya
Kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil masih berstatus sebagai usaha informal yang belum mempunyai ijin usaha yang berbadan hukum dan tak memiliki Nomor induk Berusaha (NIB). Sehingga pelaku usha mikro dan kecil mengalami kesulitan dalam mengakses program-program pendanaan dalam pengembangan usahanya seperti pembiayaan dari perbankkan, investasi, pengadaan barang, kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan lainnya. Pelaku usaha mikro dan kecil harus bertransformasi dari usaha informal yang tidak berbadan hukum menjadi usaha formal dengan membangun ekosistem usaha salah satunya dengan penerbitan nomor ijin berusaha (NIB). Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi pada para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan usaha dan mendampingi pembuatan NIB secara on line melalui aplikasi on line single submission (OSS). Metode pengabdian dengan memberikan pendampingan secara door to door menuju ke tempat para pelakau usaha untuk memandu cara membuat NIB secara online. Para pelaku usaha dipandu dengan menggunakan peralatan sederhana yaitu melalui Handphone android, dengan menyediakan data yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan bidang usaha. Hasil dari pendampingan adalah: 1) Perkembangan data UMK, semula dikelurahan Bulak tercatat 24 UMK, setelah pendampingan ini terdapat 29 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 2) Penerbitan NIB baru, yang semula berjumlah 7 NIB dari 24 UMK, menjadi 28 NIB dari 29 UMK. 3) kenaikan prosentasi keberhasilan pencatatan legalitas usaha, yang semula berjumlah 29,16% menjadi 97%.