Zulkifli Aspan, A. Arifin, Anshori Ilyas, Ahsan Yunus
{"title":"沿海管理权被赋予合法的主权","authors":"Zulkifli Aspan, A. Arifin, Anshori Ilyas, Ahsan Yunus","doi":"10.37146/ailrev.v1i1.5","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewenangan izin pengelolaan wilayah pesisir setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberikan kepada pemerintah provinsi. Ini akan lebih efektif karena pemerintah provinsi dapat mengawasi kegiatan pengelolaan wilayah pesisir. Antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengoordinasikan pengelolaan kawasan pesisir, termasuk penetapan rencana zonasi untuk wilayah pesisir. Dalam penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagai dasar untuk penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir.","PeriodicalId":360273,"journal":{"name":"Al-Azhar Islamic Law Review","volume":"312 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara\",\"authors\":\"Zulkifli Aspan, A. Arifin, Anshori Ilyas, Ahsan Yunus\",\"doi\":\"10.37146/ailrev.v1i1.5\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kewenangan izin pengelolaan wilayah pesisir setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberikan kepada pemerintah provinsi. Ini akan lebih efektif karena pemerintah provinsi dapat mengawasi kegiatan pengelolaan wilayah pesisir. Antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengoordinasikan pengelolaan kawasan pesisir, termasuk penetapan rencana zonasi untuk wilayah pesisir. Dalam penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagai dasar untuk penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir.\",\"PeriodicalId\":360273,\"journal\":{\"name\":\"Al-Azhar Islamic Law Review\",\"volume\":\"312 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Azhar Islamic Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37146/ailrev.v1i1.5\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Azhar Islamic Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37146/ailrev.v1i1.5","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara
Kewenangan izin pengelolaan wilayah pesisir setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberikan kepada pemerintah provinsi. Ini akan lebih efektif karena pemerintah provinsi dapat mengawasi kegiatan pengelolaan wilayah pesisir. Antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengoordinasikan pengelolaan kawasan pesisir, termasuk penetapan rencana zonasi untuk wilayah pesisir. Dalam penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota sebagai dasar untuk penerbitan izin pengelolaan wilayah pesisir.