{"title":"MASALAH SUARA PEMILIH LUAR NEGERI UNTUK DAPIL JAKARTA II: TINJAUAN KEADILAN ELEKTORAL","authors":"Tjoki Aprianda Siregar","doi":"10.46874/tkp.v4i1.448","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini didasarkan pada pengamatan penulis di sejumlah negara sebagai Diplomat RI. Rancangan pemberian suara pada pelaksanaan Pemilu RI di luar negeri masih belum menerapkan prinsip keadilan elektoral dengan baik, meskipun Indonesia telah menyelenggarakan 12 (dua belas) kali Pemilu, sekali di masa Orde Lama, 6 (enam) kali di masa Orde Baru, dan 5 (lima) kali di era Reformasi ini. Lemahnya keadilan elektoral itu dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia di luar negeri, yang harus memilih calon-calon anggota legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, bukan Dapil daerah asal masing-masing di tanah air atau Dapil tersendiri di luar negeri. Dengan metode induktif, tulisan ini menyajikan argumen tentang lemahnya keadilan elektoral dalam pengelolaan Pemilu di luar negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan elektoral bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pengertian mereka dapat memilih calon-calon anggota legislatif dari daerah pemilihan asal mereka atau dari komunitas mereka di luar negeri belum tercapai, dan diperlukan niat baik (good will) politik DPR, Pemerintah, dan KPU RI apabila penataan daerah pemilihan yang berkeadilan elektoral bagi masyarakat luar negeri dapat terwujud.","PeriodicalId":310299,"journal":{"name":"Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.448","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MASALAH SUARA PEMILIH LUAR NEGERI UNTUK DAPIL JAKARTA II: TINJAUAN KEADILAN ELEKTORAL
Tulisan ini didasarkan pada pengamatan penulis di sejumlah negara sebagai Diplomat RI. Rancangan pemberian suara pada pelaksanaan Pemilu RI di luar negeri masih belum menerapkan prinsip keadilan elektoral dengan baik, meskipun Indonesia telah menyelenggarakan 12 (dua belas) kali Pemilu, sekali di masa Orde Lama, 6 (enam) kali di masa Orde Baru, dan 5 (lima) kali di era Reformasi ini. Lemahnya keadilan elektoral itu dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia di luar negeri, yang harus memilih calon-calon anggota legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, bukan Dapil daerah asal masing-masing di tanah air atau Dapil tersendiri di luar negeri. Dengan metode induktif, tulisan ini menyajikan argumen tentang lemahnya keadilan elektoral dalam pengelolaan Pemilu di luar negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan elektoral bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pengertian mereka dapat memilih calon-calon anggota legislatif dari daerah pemilihan asal mereka atau dari komunitas mereka di luar negeri belum tercapai, dan diperlukan niat baik (good will) politik DPR, Pemerintah, dan KPU RI apabila penataan daerah pemilihan yang berkeadilan elektoral bagi masyarakat luar negeri dapat terwujud.