《金经》菲亚特评论和《反抗辩法》的刑法远远超出了犯罪的极限

Zulfikri Sidik, A. Santoso, Diah Widhi Annisa
{"title":"《金经》菲亚特评论和《反抗辩法》的刑法远远超出了犯罪的极限","authors":"Zulfikri Sidik, A. Santoso, Diah Widhi Annisa","doi":"10.21111/jicl.v3i2.5386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum di Indonesia adalah berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menindak lanjuti perkara hukum, Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah seharusnya penindakan hukum harus berdasarkan hukum pidana Islam juga. Tidak semua tindakan pidana dapat dihukum, salah satu bentuk tindakan mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri. Pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP telah disebutkan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan dirinya, diri orang lain, hartanya ataupun harta orang lain tidak akan dipidana. Pada pasal tersebut belum dijelaskan batasan membela diri yang dibebaskan dari hukuman pidana seperti apa dan bagaimana. Pembelaan adalah sebuah upaya menyelamatkan diri dari sendiri, diri orang lain, harta sendiri maupun harta orang lain dari sebuah serangan yang menimbulkan kerugian. Pada hukum Islam penjelasan tentang daf’u As-sail atau pembelaan terpaksa terdapat pada ayat 194 di surah Al-Baqarah yang artinya dapat diambil makna bahwa orang yang menerima serangan dapat diserang balik namun seimbang dengan serangan yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif dengan cara menelaah data-data dari buku, jurnal dan tulisan-tulisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang mana membandingkan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam masalah yang diangkat oleh penulis. Dari penelitian ini penulis mengambil beberapa point penting. Bahawasanya ada sebuah keselarasan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam memandang pembelaan terpaksa. Kata kunci : Pembelaan diri, Hukum pidana, Fiqh Jinayat","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Fiqh Jinayat dan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Kejahatan\",\"authors\":\"Zulfikri Sidik, A. Santoso, Diah Widhi Annisa\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v3i2.5386\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penegakan hukum di Indonesia adalah berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menindak lanjuti perkara hukum, Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah seharusnya penindakan hukum harus berdasarkan hukum pidana Islam juga. Tidak semua tindakan pidana dapat dihukum, salah satu bentuk tindakan mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri. Pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP telah disebutkan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan dirinya, diri orang lain, hartanya ataupun harta orang lain tidak akan dipidana. Pada pasal tersebut belum dijelaskan batasan membela diri yang dibebaskan dari hukuman pidana seperti apa dan bagaimana. Pembelaan adalah sebuah upaya menyelamatkan diri dari sendiri, diri orang lain, harta sendiri maupun harta orang lain dari sebuah serangan yang menimbulkan kerugian. Pada hukum Islam penjelasan tentang daf’u As-sail atau pembelaan terpaksa terdapat pada ayat 194 di surah Al-Baqarah yang artinya dapat diambil makna bahwa orang yang menerima serangan dapat diserang balik namun seimbang dengan serangan yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif dengan cara menelaah data-data dari buku, jurnal dan tulisan-tulisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang mana membandingkan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam masalah yang diangkat oleh penulis. Dari penelitian ini penulis mengambil beberapa point penting. Bahawasanya ada sebuah keselarasan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam memandang pembelaan terpaksa. Kata kunci : Pembelaan diri, Hukum pidana, Fiqh Jinayat\",\"PeriodicalId\":108315,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"volume\":\"76 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5386\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

印度尼西亚的执法是基于潘卡西拉和1945年的宪法。在随后的诉讼中,印度尼西亚在《刑法》中提供指导。印度尼西亚是一个主要信奉伊斯兰教的国家,那么法律也应该基于伊斯兰刑法。并不是所有的犯罪行为都能被定罪,获得犯罪豁免的一种形式是一个人为自己辩护的行为。根据《刑法》第49章第1节和第2条,被迫犯罪的人不会受到惩罚。本章尚未阐明自卫的界限,不受什么样和怎样的刑罚。防守是一种从伤害中拯救自己、他人、自己和他人的财产的努力。在伊斯兰法律中,对daf As-sail或辩护的解释出现在第194节的苏拉al - baqara,这意味着接受攻击的人可以受到反击,但与攻击保持平衡。使用的方法是通过研究书籍、日记和文字的数据进行规范的描述性研究。这项研究采用了一种比较法,将《金亚法》与作者提出的问题进行比较。从这项研究中,作者得出了一些重要的观点。在对非自愿抗辩的观点上,刑法和《金经》之间存在着一种和谐。关键词:自卫,刑法,经文
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Fiqh Jinayat dan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Kejahatan
Penegakan hukum di Indonesia adalah berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menindak lanjuti perkara hukum, Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah seharusnya penindakan hukum harus berdasarkan hukum pidana Islam juga. Tidak semua tindakan pidana dapat dihukum, salah satu bentuk tindakan mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri. Pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP telah disebutkan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan dirinya, diri orang lain, hartanya ataupun harta orang lain tidak akan dipidana. Pada pasal tersebut belum dijelaskan batasan membela diri yang dibebaskan dari hukuman pidana seperti apa dan bagaimana. Pembelaan adalah sebuah upaya menyelamatkan diri dari sendiri, diri orang lain, harta sendiri maupun harta orang lain dari sebuah serangan yang menimbulkan kerugian. Pada hukum Islam penjelasan tentang daf’u As-sail atau pembelaan terpaksa terdapat pada ayat 194 di surah Al-Baqarah yang artinya dapat diambil makna bahwa orang yang menerima serangan dapat diserang balik namun seimbang dengan serangan yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif dengan cara menelaah data-data dari buku, jurnal dan tulisan-tulisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang mana membandingkan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam masalah yang diangkat oleh penulis. Dari penelitian ini penulis mengambil beberapa point penting. Bahawasanya ada sebuah keselarasan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam memandang pembelaan terpaksa. Kata kunci : Pembelaan diri, Hukum pidana, Fiqh Jinayat
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信