Nabilah Amalia Balad
{"title":"PRINSIP TA’AWUN DALAM KONSEP WAKAF DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF","authors":"Nabilah Amalia Balad","doi":"10.30996/jhmo.v2i2.2176","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (orang yang mewakafkan) di akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan, peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tujuan wakaf. Penempatan asas ta’awun yang melandasi hubungan antara nazhir dengan janda yang menempati tanah wakaf tersebut sesungguhnya juga untuk memberikan makna bahwa perjanjian sewa menyewa yang pada akhirnya tidak terbentuk antara keduanya merupakan sesuatu yang memang seharusnya tidak dapat terjadi. Hubungan hukum keduanya seharusnya bukan karena motivasi mutualisme untuk saling bertukar kepentingan yang berorientasi terhadap profit, melainkan atas dasar tolong menolong yang kemudian disesuaikan dengan peruntukan tanah wakaf yang ditujukan untuk membantu mensejahterakan ekonomi umat. Perjanjian seharusnya berisi itikad baik kedua belah pihak sehingga tidak melenceng dari asas ta’awun. Pun dengan penetapan harga sewa seharusnya disesuaikan dan ditetapkan berdasarkan batasan yang wajar dan proporsional. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama, dapat dilihat bahwa Peradilan Agama mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan wakaf. Oleh karena Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa wakaf, maka sengketa wakaf merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Analisis dari putusan tersebut adalah seharusnya kewenangan absolut dari pengadilan yang dapat menangani kasus ini adalah Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negeri. Hal tersebut dapat disimpulkan dengan penjabaran kasus yang berada diatas tanah wakaf yang mana kekuasaan untuk mengadili perkara wakaf ada di pengadilan agama.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2176","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

Wakaf是在印尼制定法律法规的伊斯兰机构之一。希望瓦卡夫能在来世享受瓦克夫的生命,因为只要瓦卡夫的财富得到利用,他的回报就会继续存在。至于社会功能,wakaf在发展中是一项宝贵的资产,它在人民的福利平衡和消除贫困方面所起的作用是wakaf的目标之一。将塔瓦恩的原则与纳兹希尔和瓦卡弗土地上的寡妇联系起来的位置,实际上也赋予了这样一种意义,即最终无法在这两种土地之间建立的租约是不应该发生的。这两种法律关系不应该是相互利益利益交换的动机,而是建立在旨在帮助人民经济福利的瓦克萨布土地的基础上的。契约应包含双方的善意,以免偏离塔云原则。此外,根据合理的比例限制来调整和分配租金。根据《宗教司法法》第49条,可以看到宗教司法有权解决与瓦卡夫有关的问题。由于宗教法庭有权解决瓦卡托的问题,根据1989年的《宗教司法法》第7条,瓦卡托这个问题是宗教法庭的绝对能力。裁决的分析人士认为,唯一能处理此案的法院应该是宗教法庭,而不是地方法院。这可以通过审判瓦卡弗的案件在宗教法庭上的权力来推断。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PRINSIP TA’AWUN DALAM KONSEP WAKAF DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (orang yang mewakafkan) di akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan, peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tujuan wakaf. Penempatan asas ta’awun yang melandasi hubungan antara nazhir dengan janda yang menempati tanah wakaf tersebut sesungguhnya juga untuk memberikan makna bahwa perjanjian sewa menyewa yang pada akhirnya tidak terbentuk antara keduanya merupakan sesuatu yang memang seharusnya tidak dapat terjadi. Hubungan hukum keduanya seharusnya bukan karena motivasi mutualisme untuk saling bertukar kepentingan yang berorientasi terhadap profit, melainkan atas dasar tolong menolong yang kemudian disesuaikan dengan peruntukan tanah wakaf yang ditujukan untuk membantu mensejahterakan ekonomi umat. Perjanjian seharusnya berisi itikad baik kedua belah pihak sehingga tidak melenceng dari asas ta’awun. Pun dengan penetapan harga sewa seharusnya disesuaikan dan ditetapkan berdasarkan batasan yang wajar dan proporsional. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama, dapat dilihat bahwa Peradilan Agama mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan wakaf. Oleh karena Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa wakaf, maka sengketa wakaf merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Analisis dari putusan tersebut adalah seharusnya kewenangan absolut dari pengadilan yang dapat menangani kasus ini adalah Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan Negeri. Hal tersebut dapat disimpulkan dengan penjabaran kasus yang berada diatas tanah wakaf yang mana kekuasaan untuk mengadili perkara wakaf ada di pengadilan agama.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信