{"title":"PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG DILAKUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA","authors":"Samuel","doi":"10.58829/lp.4.1.2017.701-709","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945, melahirkan dan memberikan kewenangan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi sejak Agustus 2003. Indonesia mulai memantapkan diri untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern. Setiap undang-undang yang dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasca amandemen dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya (constitutional review) oleh hakim konsitusi. Pelem- bagaan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud dari adanya pemurnian atau purifikasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia setelah dilakukannya empat kali (1999-2002) perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi tiga kewenangannya, yaitu memutus pengujian undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum dan kemudian termasuk pula perselisihan pemilihan kepala daerah menyusul diberikannya kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Kons- titusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya menguji konstitusionalitas un- dang-undang telah memberi akses bagi warga negara Indonesia untuk memperjuang-kan hak-hak konstitusional mereka.","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.701-709","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG DILAKUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945, melahirkan dan memberikan kewenangan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi sejak Agustus 2003. Indonesia mulai memantapkan diri untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern. Setiap undang-undang yang dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasca amandemen dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya (constitutional review) oleh hakim konsitusi. Pelem- bagaan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud dari adanya pemurnian atau purifikasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia setelah dilakukannya empat kali (1999-2002) perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi tiga kewenangannya, yaitu memutus pengujian undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum dan kemudian termasuk pula perselisihan pemilihan kepala daerah menyusul diberikannya kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Kons- titusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya menguji konstitusionalitas un- dang-undang telah memberi akses bagi warga negara Indonesia untuk memperjuang-kan hak-hak konstitusional mereka.