{"title":"回顾宗教文本中关于孩子婚姻年龄的限制","authors":"Masayu Mashita Maisarah","doi":"10.15408/harkat.v15i1.10434","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan, dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam pertimbangan pelaksanaan perkawinan anak pada wacana kontemporer. Inkonsistensi batasan usia perkawinan anak dalam fikih klasik menyebabkan perlunya pembacaan ulang terhadap teks keagamaan. Legitimasi oleh teks agama sejatinya tidak menjadi landasan utama lagi dalam kasus praktek perkawinan anak. Melalui pendekatan historis, artikel ini berupaya menegaskan bahwa perkawinan anak sejatinya perlu ditunda sebagaimana Nabi SAW pernah mencontohkan melalui penundaan perkawinan puterinya, Fatimah. Artikel ini akan memberikan pandangan seputar perkawinan anak melalui analisis bahasa dan ayat dalam teks agama.","PeriodicalId":420598,"journal":{"name":"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MENINJAU ULANG TEKS KEAGAMAAN TENTANG BATASAN USIA KAWIN ANAK\",\"authors\":\"Masayu Mashita Maisarah\",\"doi\":\"10.15408/harkat.v15i1.10434\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan, dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam pertimbangan pelaksanaan perkawinan anak pada wacana kontemporer. Inkonsistensi batasan usia perkawinan anak dalam fikih klasik menyebabkan perlunya pembacaan ulang terhadap teks keagamaan. Legitimasi oleh teks agama sejatinya tidak menjadi landasan utama lagi dalam kasus praktek perkawinan anak. Melalui pendekatan historis, artikel ini berupaya menegaskan bahwa perkawinan anak sejatinya perlu ditunda sebagaimana Nabi SAW pernah mencontohkan melalui penundaan perkawinan puterinya, Fatimah. Artikel ini akan memberikan pandangan seputar perkawinan anak melalui analisis bahasa dan ayat dalam teks agama.\",\"PeriodicalId\":420598,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15408/harkat.v15i1.10434\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/harkat.v15i1.10434","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENINJAU ULANG TEKS KEAGAMAAN TENTANG BATASAN USIA KAWIN ANAK
Upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan, dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam pertimbangan pelaksanaan perkawinan anak pada wacana kontemporer. Inkonsistensi batasan usia perkawinan anak dalam fikih klasik menyebabkan perlunya pembacaan ulang terhadap teks keagamaan. Legitimasi oleh teks agama sejatinya tidak menjadi landasan utama lagi dalam kasus praktek perkawinan anak. Melalui pendekatan historis, artikel ini berupaya menegaskan bahwa perkawinan anak sejatinya perlu ditunda sebagaimana Nabi SAW pernah mencontohkan melalui penundaan perkawinan puterinya, Fatimah. Artikel ini akan memberikan pandangan seputar perkawinan anak melalui analisis bahasa dan ayat dalam teks agama.